Geografi merupakan disiplin yang mempelajari permukaan bumi, penyebaran dan interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Pengertian geografi berkembang dinamis dan terus disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman. Dinamika pemahaman atas pengertian tersebut berpengaruh terhadap implementasi geografi dalam berbagai bidang, termasuk dalam penataan ruang. Sebagai disiplin yang cukup tua, geografi telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyelenggaraan penataan ruang, khususnya di Indonesia.
PENGERTIAN GEOGRAFI DAN PENATAAN RUANG
Seabad sebelum masehi, pengertian geografi masih bernuansa astronomi dan matematika. Pada abad pertengahan dan renaissance, pengertian geografi menjadi suatu cabang pengetahuan yang mempelajari proses dan fenomena alamiah seperti yang terjadi di litosfer, hidrosfer dan atmosfer. Pandangan geografi modern, dimotori oleh Immanuel Kant (1724-1804), yang menjelaskan pengertian geografi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari fakta yang berasosiasi dengan ruang. Pada masa yang hampir bersamaan, Alexander von Humboldt menambah pengertian tersebut dengan mengkaitkannya pada aspek manusia. Sementara itu, pada akhir abad 19 geografi memusatkan perhatian pada iklim, tumbuhan dan hewan, terutama terhadap
bentang alamnya. Dalam perkembangannya, Wrigley (1965)
berpendapat, geografi merupakan disiplin yang berorientasi pada
masalah (problem oriented) dalam rangka interaksi antara manusia
dengan lingkungan.
Peter Haggett (1970) membedakan geografi dalam dua
struktur, yaitu geografi ortodoks dan geografi terpadu. Dalam struktur
geografi ortodoks dibedakan antara geografi fisikal, geografi
manusia, geografi regional dan teknik geografi. Geografi fisikal
mencakup kajian, antara lain, geomorfologi, hidrologi, klimatologi dan
pedologi. Geografi manusia, antara lain, mencakup geografi ekonomi,
geografi penduduk, geografi perdesaan, geografi perkotaan dan
geografi kemasyarakatan.
Sementara geografi regional mencakup kajian geografi
menurut wilayah, seperti geografi Asia Tenggara, Geografi Eropa dan
lainnya. Berbeda dengan ketiga hal tersebut, teknik geografi
mencakup kartografi, penginderaan jauh, metode kuantitatif, statistik
dan sistem informasi geografi. Pandangan tersebut berbeda dengan
pandangan dalam struktur geografi terpadu yang hanya
membedakan analisa keruangan, analisa ekologi dan analisa
kompleks wilayah.Memahami dinamika perkembangan pandangan geografi
dalam berbagai madzhab luar negeri, ahli Geografi Indonesia yang
dimotori oleh Bintarto dan Surastopo pada awal tahun 1970-an mendorong kita agar tidak terlalu terpengaruh terhadap fanatisme
madzhab tersebut. Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat
menyampaikan kuliah, beliau berdua lebih mendorong pemahaman
geografi dengan menggunakan pendekatan analisa keruangan,
analisa ekologi, dan analisa kompleks wilayah. Sikap konsisten
tersebut dituangkan dalam salah satu tulisan berjudul “Metode
Analisa Geografi” (LP3ES. 1979).
Konsistensi dua sesepuh geografi tersebut berlanjut dengan
perkembangan penggunaan berbagai cara seperti statistik, pemetaan
(remote sensing) dan sistem informasi geografi sebagai pelengkap
dalam mempermudah implementasi pendekatan-pendekatan di atas.
Dalam berbagai pengertian yang berkembang, terlihat ada tiga
kesamaan pandangan yang disepakati semua madzhab, yaitu (a)
bahwa arena yang menjadi titik perhatian adalah permukaan bumi,
bukan ruang yang abstrak; (b) bahwa semua madzhab memperhatikan penyebaran manusia pada ruang dalam kaitan manusia dengan lingkungannya; (c) bahwa dalam geografi terdapat
unsur-unsur utama seperti jarak, interaksi, gerakan dan penyebaran.
Titik perhatian tersebut sedikit berbeda dengan penataan
ruang yang tidak hanya memperhatikan aspek darat dan laut (muka
bumi) saja, tetapi juga udara dan bawah permukaan bumi. Namun,
aspek perhatian dari geografi terhadap manusia dan lingkungannya
sangat berimpit, dengan tujuan penataan ruang untuk menjaga
sustainabilitas (kualitas) lingkungan dan kesejahteraan manusianya.
Ada pun jarak, interaksi dan gerakan manusia merupakan dimensidimensi utama dalam penataan ruang.
Penataan ruang merupakan proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang (UU
Nomor 24/1992). Dari pengertian ini, secara ideal hasil dari penataan
ruang adalah suatu ruang yang tertata (bermutu) untuk kehidupan
(human being). Namun dalam praktek, banyak ditemukan perkembangan ruang yang menyimpang dari rencana tata ruang, sementara
ruang yang bermutu sulit ditemukan. Dengan kata lain, yang ditemui
adalah kondisi ruang yang merupakan hasil dari proses penyesuaian
dari human being pada dan di sekitar ruang tersebut dengan alam
sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya, secara fisik, ekonomi
maupun sosial. Dalam konteks penulisan ini, penataan ruang dipahami
sebagai upaya yang seharusnya dilaksanakan seluruh pelaku untuk
mewujudkan keseimbangan dan sustainabilitas lingkungan dalam
menopang kehidupan. Penataan ruang merupakan proses mengelola
wadah (ruang) yang meliputi daratan, lautan dan udara sebagai
kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan
melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidup. Oleh
karena itu, uraian dalam tulisan ini akan difokuskan pada seberapa
jauh teknik dan pendekatan geografi telah memberikan kontribusi
terhadap proses perwujudan ruang yang seimbang dan sustainable
tersebut.
Pendekatan Geografi
Dalam ruang lingkup seperti yang dikemukakan di atas, maka
pendekatan yang dibahas dibatasi pada kelompok struktur geografi
terpadu. Seperti telah dijelaskan, dalam geografi terpadu dikenal tiga
pendekatan geografi, yaitu analisa keruangan, analisa ekologi dan analisa kompleks wilayah. Meski secara formal pendekatan tersebut
baru dipopulerkan oleh Peter Hagget pada tahun 1970, tetapi wacana
pengelompokannya telah berkembang puluhan tahun sebelumnya.
Untuk itu penulis mencoba melakukan analisis peranan geografi
dalam penataan ruang berdasarkan tiga pendekatan tersebut, yang
mempunyai ciri dan karakteristik berbeda.
Pendekatan Keruangan
Sesuai dengan namanya, pendekatan ini menilai lokasi atau
ruang dari sudut pandang penyebaran penggunaannya dan
penyediaannya untuk berbagai keperluan. Ada dua macam
pengertian penyebaran, yaitu penyebaran ekspansi (expansion
diffusion) dan penyebaran penampungan (relocation diffusion).
Pengertian penyebaran ekspansi digunakan untuk memahami
proses di mana informasi, material atau jenis benda lain menjalar
melalui suatu populasi dari suatu daerah ke daerah lain. Material
yang disebarkan tetap ada dan terkadang menjadi lebih intensif di
tempat asalnya. Hal ini berarti terjadi penambahan luas dibanding
aslinya karena mendapat anggota dan wilayah baru. Dari hal ini,
dikenal dua terminologi penyebaran, yaitu penyebaran menjalar
(contagious diffusion) yaitu yang proses menjalarnya melalui kontak
langsung antarmanusia atau antardaerah; dan penyebaran kaskade
(cascade diffusion) dimana proses penjalarannya melalui hirarki.
Sementara itu, penyebaran penampungan merupakan proses
penyebaran keruangan di mana informasi atau material yang disebar
meninggalkan daerah yang lama dan berpindah atau ditampung di
daerah yang baru.
Pendekatan Ekologi
Dalam pendekatan ini yang dikaji bukan hanya ketertarikan
manusia atas tanggapan dan penyesuaian terhadap lingkungan fisik
saja, tetapi juga interaksi dengan manusia lain yaitu ruang sosial.
Untuk itu, pendalaman mengenai ekologi dan ekosistem menjadi
penting untuk mengimplementasikan pendekatan ekologi. Dinamika
yang terdapat dalam lingkungan sosial dapat menimbulkan
perubahan gagasan manusia, sehingga dapat menimbulka penyesuaian dan pembaruan sikap dan tindakan terhadap
lingkungan tempat hidupnya. Pada sisi lain, lingkungan fisik dimana manusia hidup dapat pula mengalami perubahan bentuk dan fungsi
yang disebabkan oleh campur tangan manusia.
Dalam konteks ini, William Kirk (1963) memperkenalkan
terminologi geografi lingkungan, geografi perencanaan, geografi
hayati dan geografi tanah. Geografi lingkungan merupakan suatu
kajian geografi dengan mengutamakan pendekatan lingkungan.
Geografi perencanaan merupakan kajian geografi yang lebih concern
dalam membantu tahapan-tahapan perencanaan. Geografi hayati
merupakan suatu kajian geografi yang concern pada aspek-aspek
kehidupan manusia dan flora-faunanya. Geografi tanah merupakan
kajian geografi yang mengutamakan analisis tentang aspek tanah
dan sebarannya.
Pendekatan Kompleks Wilayah
Pendekatan ini merupakan perpaduan pendekatan keruangan
dan ekologi. Interaksi antar wilayah akan berkembang karena
hakekatnya suatu wilayah berbeda dengan wilayah lain karena ada
perbedaan permintaan dan penawaran antarwilayah tersebut. Pada
pendekatan ini analisa keruangan dan analisa ekologi atas wilayah
dan atas interaksi antarwilayah tersebut tak hanya dipandang dari sisi
penyebaran penggunaannya serta penyediaannya saja, tapi juga
interaksinya dengan manusia pada wilayah tersebut.
Dalam konteks pendekatan ini dikenal terminologi
pewilayahan dan klasifikasi wilayah. Dikenal pula uniform region yaitu
pewilayahan berdasar keseragaman atau kesamaan dalam kriteria
tertentu; nodal region, yaitu wilayah yang dalam banyak hal diatur
beberapa pusat kegiatan yang saling dihubungkan dengan garis
melingkar, generic region merupakan klasifikasi wilayah yang
menekankan pada jenisnya, fungsi wilayah kurang diperhatikan, dan
akhirnya specific region merupakan klasifikasi wilayah menurut
kekhususannya, merupakan daerah tunggal, mempunyai ciri geografi
khusus.
GEOGRAFI DAN PENATAAN RUANG PERIODE 1960-1970 AN
Pendekatan dan Prakteknya
Pada era konsolidasi bangsa dan awal Repelita I yang
didominasi pencarian format baku pembangunan fisik, pendekatan yang digunakan masih sangat parsial, sektoral dan bernuansa
memperkuat semangat wawasan nusantara. Untuk itu kelompok
pendekatan keruangan lebih menonjol dibandingkan pendekatan
lainnya. Hal tersebut ditandai pula dengan awal berkembangnya
konsep pembagian wilayah pembangunan nasional. Pada era
tersebut pemanfatan teknik geografi masih terbatas pada
penggunaan peta dasar produk Jawatan Topografi, Angkatan Darat
yang masih mencakup skala kecil untuk wilayah Indonesia karena
peta skala besar masih terbatas coverage-nya. Pendekatan
keruangan yang menekankan aspek geografi manusia dalam struktur
geografi ortodoks, lebih mendominasi pelaksanaan pembangunan
pada era tersebut. Kondisi tersebut agak berubah pada akhir dekade
dimana mulai muncul konsep pendekatan ekologis. Konsep
pendekatan tersebut walau belum terkenal telah banyak dielaborasi
untuk mendukung analisa-analisa pembangunan infrastruktur fisik. Evaluasi Praktek Pelaksanaan
Meski pendekatan keruangan yang lebih menekankan aspek
geografi manusia telah dimanfaatkan, tetapi dalam implementasinya
belum sepenuhnya menempatkan manusia sebagai subyek
pembangunan. Pendekatan tersebut masih terlalu kental dengan
nuansa untuk menempatkan manusia sebagai obyek pembangunan.
Hal tersebut kental pula dengan pendekatan sentralistik yang
diwarnai target pertumbuhan ekonomi wilayah yang cenderung
merusak sumber alam.
GEOGRAFI DAN PENATAAN RUANG PERIODE 1970-1980 AN
Pendekatan dan Prakteknya
Periode tahun 1970-an merupakan tahapan awal dari
pembangunan terencana, ditandai dengan hampir berakhirnya
Repelita I dan berawalnya Repelita II, yang lebih mengarah pada
dominasi pembangunan fisik dengan tidak hanya pembangunan per
sektor, tetapi sudah menggabungkan berbagai sektor dan juga
persebaran pembangunan di daerah. Pada masa yang kental dengan
implementasi konsep wawasan nusantara, pembangunan bertitik
berat pada penyediaan infrastruktur fisik untuk meningkatkan
pertumbuhan wilayah. Pada masa ini, pemunculan sekaligus
implementasi pengembangan wilayah yang mengacu pada satuan
wilayah pengembangan (SWP) yang antara lain mengelompokkan wilayah nasional menjadi 4 wilayah pembangunan utama dan 10
wilayah pembangunan menjadi sangat diminati para pelaku
pembangunan.
Walau diintrodusir permasalahan lingkungan hidup dalam
konferensi PBB di Stocholm (1972), namun pembangunan pada
dekade ini kental dengan nuansa sentralistik, di mana perencanaan,
pelaksanaan bahkan pengawasan di daerah yang jauh dari ibukota
dan juga dari pusat kota dilakukan dan dikoordinasikan di dan oleh
pemerintahan pusat. Sebagian kecil pekerjaan pembangunan yang
diperbantukan dan didekonsentrasikan ke daerah. Dalam kondisi
tersebut pemerintah pusat berperan dominan. Hal ini membawa
konsekuensi bahwa birokrat pusat dan tenaga ahli yang
bergandengan erat dengan pusat, termasuk dari perguruan tinggi
yang berlokasi dekat dengan pusat pemerintahan mendapat cipratan
mandat untuk terlibat lebih intens dalam pembangunan sentralistik
tersebut.
Pada masa tersebut bermunculan apilkasi yang diwarnai
pendekatan atau analisis kewilayahan yang lebih menekankan aspek
geografi fisik, juga walau tidak secara dominan dipertimbangkan pula
aspek geografi regional. Sebagai contoh adalah membludaknya
pendekatan kewilayahan seperti SWP dan SP (Satuan
Pengembangan) untuk mendorong kegiatan transmigrasi.
Pendekatan tersebut berakibat pada miskinnya pertimbangan atau
kajian sosial yang menempatkan manusia sebagai subjek
pembangunan. Evaluasi Praktek Pelaksanaan
Meski pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial,
yang dimotori oleh kelompok geografi manusia dan geografi regional
telah berkembang dan didorong pula untuk tidak ditinggalkan dalam
implementasi, tetapi dalam prakteknya masih kurang mendapat
respons. Hal ini disebabkan ada persepsi bahwa untuk
mempertimbangkan aspek sosial perlu waktu lebih lama dan
kompleks, sehingga yang lebih berkembang adalah pertimbangan
fisik karena akan lebih cepat dan kasat mata atau terlihat nyata
dalam mendukung justifikasi untuk membangun. Aspek ekologi dan
sosial sebagai bagian yang telah juga diintrodusir, antara lain oleh
geografi manusia, masih jauh dari target untuk dipertimbangkan
secara seksama. Hal itu menunjukkan, sebenarnya telah diintrodusir
pendekatan yang telah memadukan pendekatan fisik dan pendekatan
sosial dalam perencanaan pengembangan wilayah, khususnya dalam
aspek rencana tata ruang. Namun, ada faktor lain yang perlu
diperhatikan seperti peningkatan pertumbuhan wilayah yang sangat
pesat.
GEOGRAFI DAN PENATAAN RUANG PERIODE 1980-1990 AN
Pendekatan dan Prakteknya
Ditandai dengan munculnya UU No. 4/1982 tentang
“Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup” disertai dengan produk hukum
turunannya, maka banyak pendekatan dan analisis yang mengedepankan aspek ekologi, satuan wilayah sungai (SWS) dan juga
sustainabilitas. Kondisi tersebut mendorong berkembanganya
pendekatan ekologi sebagai salah satu pendekatan yang diyakini
para ahli geografi. Euforia tersebut juga ditandai dengan
bermunculannya Pusat-Pusat Studi Lingkungan Hidup di berbagai
Perguruan Tinggi yang banyak sekali mendorong berkembangnya
analisa berbasis lingkungan seperti AMDAL dan lainnya.
Pendekatan satu sungai satu manajemen pun mulai mencuat
untuk diimplementasikan pada dekade ini. Hal ini ditandai dengan
munculnya pengelolaan sungai besar yang mengalir pada wilayah
lintas batas administrasi, terutama di Jawa, dalam satu manajemen.
Tidak kalah penting, juga penegasan pendekatan penataan ruang
yang disebutkan dalam dokumen Repelita V telah ikut mendorong
pendekatan ekologi dan pendekatan keruangan dalam disiplin
geografi berkembang pesat. Pendekatan-pendekatan tersebut telah
mendorong pula perkembangan teknik geografi seperti
diidentifikasinya teknik interpretasi foto udara, citra satelit (remote
sensing) dan sistem informasi geografi (SIG) berbasis computer dan
ICT (Information and Communication Tecnology) yang real time
dengan berbagai kecanggihan dan kelemahannya.
Evaluasi Praktek Pelaksanaan
Pendekatan itu, dalam prakteknya belum dilaksanakan secara
optimal. AMDAL misalnya lebih banyak sebagai pelengkap saja,
belum diterapkan secara konsisten. Hal ini tampak dengan munculnya kasus AMDAL setelah atau saat proyek dilakukan. Bukan hanya pendekatan itu saja yang mengalami de-optimalisasi implementasi,
tapi penggunaan teknik geografi seperti SIG juga masih terbatas
pada tataran wacana, belum pada track dalam tatanan pengambilan
keputusan. Implementasi pemetaan (remote sensing) dan SIG masih
digunakan secara sektoral dan terpisah, belum terintegrasi. Namun,
di sisi lain, semangat menggunakan SIG sebagai alat bantu penataan
ruang dalam berbagai kegiatan tampak sekali meningkat.
Lebih jauh, kian jelas terlihat, bahwa aspek manusia (atau
masyarakat) sebagai satu elemen penting dalam pembangunan
belum diposisikan seperti yang seharusnya. Hal ini terlihat jelas
dengan belum tingginya praktek memperankan masyarakat dalam
pembangunan dan juga semakin bersemangatnya pembangunan
yang masih kental dengan nuansa fisik.
GEOGRAFI DAN PENATAAN RUANG PERIODE 1990-2000 AN
Pendekatan dan Prakteknya
Deklarasi mengenai pembangunan dan lingkungan atau
Agenda 21 (1992) telah mendorong paradigma baru dalam
pembangunan wilayah di Indonesia. Hal tersebut ditandai antara lain
dengan munculnya UU No. 24/1992 tentang “Penataan Ruang”, juga
PP No.45/1992 tentang “Penyelenggaraan Otonomi Daerah”. Hal ini
telah mengendepankan aspek manusia (masyarakat) sebagai
konsideran penting dalam setiap kegiatan pembangunan. Selain itu,
juga mengangkat teknik geografi seperti SIG menjadi alat bantu
penataan ruang yang perlu terus dikembangkan.
Pendekatan kompleks wilayah (geografi terintegrasi) yang
lebih menonjolkan aspek masyarakat, yaitu yang mengedepankan
konsiderasi sosial dan HAM (Hak Asasi Manusia), dan dianalisis
dengan pendekatan kuantitatif dan lebih mantap lagi setelah
munculnya UU No.22/ 1999 tentang “Pemerintahan Daerah” dan UU
No. 25/1999 tentang “Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah”.
Pendekatan kompleks wilayah ini tampaknya cenderung berkembang
dengan dipasarkannya citra satelit skala besar seperti ikonos beserta
kecanggihan SIG yang berbasis web. Evaluasi Praktek Pelaksanaan
Walau analisa kuantitatif yang ditetapkan dalam pendekatan
kompleks wilayah mulai menonjol, namun dalam pelaksanaannya
belum seperti yang diharapkan, terutama belum dimanfaatkannya
secara baik GPS (Geo Positioning Sattelite) sebagai elemen
penambah ketelitian spasial (lokasi) yang akan sangat membantu
akurasi analisa.
Aspek masyarakat (manusia) memang telah mulai diangkat
dalam pendekatan-pendekatan geografi, namun implementasinya
masih terlihat belum serius dan konsisten. Kata masyarakat atau
publik lebih banyak digunakan sebagai wahana untuk menjustifikasi
sesuatu yang menguntungkan satu fihak saja, belum diletakkan
dalam posisi yang seharusnya diajak bersama berbuat sesuatu.
KESIMPULAN
Sebagai disiplin yang mempelajari permukaan bumi,
penyebaran dan interaksi antara manusia dengan lingkungannya,
geografi selalu terkait dengan ruang dan interaksi human being-nya.
Dalam upaya mewujudkan ruang yang bermutu, pendekatan geografi
yang mencakup pendekatan keruangan, pendekatan ekologi dan
pendekatan kompleks wilayah, memberikan kontribusi signifikan dan
dinamis sesuai perkembangan jaman, dalam konsep maupun implementasi penataan ruang di tanah air.
Meski tidak mudah untuk dikuantifikasikan, namun peranan
geografi dalam penataan ruang dapat dengan mudah dirasakan
secara rasional. Sebagai disiplin yang sama-sama mengkaji masalah
wilayah atau ruang, geografi dan penataan ruang merupakan dua hal
yang saling melengkapi, dalam kerangka teori maupun praktek.
DAFTAR PUSTAKA
1. BKTRN. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Jakarta. 1992.
2. Dokumen Rencana Pembangunan Lima Tahunan I-V. Jakarta.
3. E.A.Wrigley. Changes in the Philosophy of Geography dalam
R.J Chorley and P. Haggett, Frontiers in Geographical
Teaching. London. 1965.
4. Hagget, Petter. Locational Analysis in Human Geography.
London: Edward Arnold. 1970.
5. Rahardjo Adisasmita. Kumpulan Karya Ilmiah dalam Bidang
Perencanaan dan Pembangunan Regional. Ujung Pandang.
1977/1978.
6. R. Bintarto dan Surastopo H. Metode Analisa Geografi.
LP3ES. Jakarta. 1979.
7. William Kirk. Problems in Geography. No. 221. vol XLVIII.
1963.
SUMBER : PERANAN GEOGRAFI DALAM PENATAAN RUANG
DI INDONESIA
Oleh Muh. Dimyati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar