21 September 2020

Astronomi Islam.

 Waktu Salat Ditinjau Dari Segi Hisab Rukyat :



1.      5 Waktu Salat Wajib

Secara syar’i, salat yang diwajibkan (salat maktubah) itu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan (sehingga didefinisi sebagai ibadah muwaqqat). Al-Qur’an menguraikan waktu-waktu salat tersebut walaupun belum secara terperinci. Penjelasannya yang terperinci diterangkan dalam hadis Nabi. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para ulama memberikan batasan-batasan waktu salat. Ada sebagian yang mengasumsikan bahwa cara menentukan waktu salat dengan menggunakan cara melihat langsung pada tanda-tanda alam sebagaimana secara tekstual dalam hadis-hadis Nabi, seperti menggunakan alat bantu tongkat istiwa’ atau miqyas atau hemispherium.  Inilah metode atau cara yang digunakan oleh madzhab rukyah dalam persoalan penentuan waktu-waktu salat (http://www.alhusiniyah.com).


Sedangkan yang lain mempunyai pemahaman kontekstual, sesuai dengan maksud dari nash-nash tersebut, di mana awal dan akhir waktu salat ditentukan berdasarkan posisi matahari dilihat dari suatu tempat di bumi, sehingga metode atau cara yang dipakai adalah hisab, pada hakikatnya waktu salat adalah menghitung kapan matahari akan menempati posisi-posisi seperti tersebut dalam nash-nash tentang waktu salat itu (http://www.alhusiniyah.com).


Dalam penentuan jadwal salat, data astronomi terpenting adalah posisi matahari dalam koordinat horizon, terutama ketinggian atau jarak zenit. Fenomena yang dicari kaitannya dengan posisi matahari adalah fajar (morning twilight), terbit, melintasi meridian, terbenam, dan senja (evening twilight). Dalam hal ini astronomi berperan menafsirkan fenomena yang disebutkan dalam dalil agama (al-Qur'an dan hadis Nabi) menjadi posisi matahari. Sebenarnya penafsiran itu belum seragam, tetapi karena masyarakat telah sepakat menerima data astronomi sebagai acuan, kriterianya relatif mudah disatukan (http://t-djamaluddin.spaces.live.com).


a.       Di dalam hadis disebutkan bahwa waktu Subuh adalah sejak terbit fajar shidiq (sebenarnya) sampai terbitnya matahari. Di dalam al-Qur’an secara tak langsung disebutkan sejak meredupnya bintang-bintang.  
Dan bertasbihlah kepada-Nya pada beberapa saat di malam hari dan di waktu terbenam bintang-bintang (di waktu fajar) (Q.S Thur/ 52: 49).

Maka secara astronomi fajar shidiq difahami sebagai awal astronomical twilight (fajar astronomi), mulai munculnya cahaya di ufuk timur menjelang terbit matahari pada saat matahari berada pada kira-kira 18 derajat di bawah horizon (jarak zenit z = 108o). Saaduddin Djambek mengambil pendapat bahwa fajar shidiq bila z = 110o, yang juga digunakan oleh Badan Hisab dan Ru'yat Departemen Agama RI. Fajar shidiq itu disebabkan oleh hamburan cahaya matahari di atmosfer atas. Ini berbeda dengan apa yang disebut fajar kidzib (semu) -- dalam istilah astronomi disebut cahaya zodiak -- yang disebabkan oleh hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antar planet (http://t-djamaluddin.spaces.live.com).

b.      Waktu Zuhur adalah sejak matahari meninggalkan meridian, biasanya diambil sekitar 2 menit setelah tengah hari. Untuk keperluan praktis, waktu tengah hari cukup diambil waktu tengah antara matahari terbit dan terbenam. Berdasarkan firman Allah:
Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) Subuh[1]. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat) (QS al-Israa/17: 78) (http://t-djamaluddin.spaces.live.com).

c.       Dalam penentuan waktu Asar, tidak ada kesepakatan karena fenomena yang dijadikan dasar pun tidak jelas. Dasar yang disebutkan di dalam hadis, Nabi saw diajak salat Asar oleh malaikat Jibril ketika panjang bayangan sama dengan tinggi benda sebenarnya dan pada keesokan harinya Nabi diajak pada saat panjang bayangan dua kali tinggi benda sebenarnya. Walaupun dari dalil itu dapat disimpulkan bahwa awal waktu Asar adalah sejak bayangan sama dengan tinggi benda sebenarnya (pendapat Jumhur Ulama), ini menimbulkan beberapa penafsiran karena fenomena seperti itu tidak bisa digeneralilasi sebab pada musim dingin hal itu bisa dicapai pada waktu Zuhur, bahkan mungkin tidak pernah terjadi karena bayangan selalu lebih panjang daripada tongkatnya. Ada yang berpendapat tanda masuk waktu Asar bila bayang-bayang tongkat panjangnya sama dengan panjang bayangan waktu tengah hari ditambah satu kali panjang tongkat sebenarnya dan pendapat lain menyatakan harus ditambah dua kali panjang tongkat sebenarnya [2]. Pendapat yang memperhitungkan panjang bayangan pada waktu Zuhur atau mengambil dasar tambahannya dua kali panjang tongkat (di beberapa negara Eropa) dimaksudkan untuk mengatasi masalah panjang bayangan pada musim dingin. Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI menggunakan rumusan: panjang bayangan waktu Asar = bayangan waktu Zuhur + tinggi bendanya; tan (za) = tan (zd) + 1. Saya berpendapat bahwa makna hadis itu dapat difahami sebagai waktu pertengahan antara Zuhur dan Maghrib, tanpa perlu memperhitungkan jarak zenit matahari. Hal ini diperkuat dengan ungkapan 'salat pertengahan' dalam Q.S.al-Baqarah/ 2: 238 yang ditafsirkan oleh banyak mufasir sebagai salat Asar. Kalau pendapat ini yang digunakan, waktu salat Asar akan lebih cepat sekitar 10 menit dari jadwal salat yang dibuat Departemen Agama. Adapun akhir waktu Asar dengan masuknya waktu Maghrib (http://t-djamaluddin.spaces.live.com). Allah berfirman:
Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya) QS Qaf/50: 39

d.      Waktu Maghrib berarti saat terbenamnya matahari. Matahari terbit atau berbenam didefinisikan secara astronomi bila jarak zenith z = 90°50' (the Astronomical almanac) atau z = 91o bila memasukkan koreksi kerendahan ufuk akibat ketinggian pengamat 30 meter dari permukaan tanah. Untuk penentuan waktu salat Maghrib, saat matahari terbenam biasanya ditambah 2 menit karena ada larangan melakukan salat tepat saat matahari terbit, terbenam, atau kulminasi atas (http://t-djamaluddin.spaces.live.com). Landasan pensyari’atan salat Maghrib, antara lain firman Allah:
Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat (Q.S Hud/11: 114)

e.       Waktu Isya ditandai dengan mulai memudarnya cahaya merah di ufuk barat, yaitu tanda masuknya gelap malam (al-Qur'an S. 17:78). Dalam astronomi itu dikenal sebagai akhir senja astronomi (astronomical twilight) bila jarak zenit matahari z = 108o)  (http://t-djamaluddin.spaces.live.com).
2.      Waktu Salat Di Wilayah Sekitar Kutub


 Wilayah sekitar kutub memiliki kondisi yang  sedikit berbeda dengan daerah sekitar khatulistiwa. Daerah sekitar khatulistiwa memiliki panjang waktu siang dan malam yang relatif sama. Adapun wilayah sekitar kutub pada waktu-waktu tertentu memiliki panjang siang dan malam yang berbeda secara mencolok. Pada saat matahari berada di titik Utara, sekitar bulan Juli, wilayah sekitar kutub Selatan akan mengalami waktu siang yang siangkat dan waktu malam yang panjang. Namun ketika matahari berada di titik Selatan, wilayah di sekitar kutub Selatan akan mengalami waktu siang yang panjang dan waktu malam yang relatif singkat. Kondisi yang berlaku di wilayah sekitar kutub Selatan ini adalah kebalikan dari yang terjadi di kutub Utara.


Dengan kata lain terdapat kondisi yang menyebabkan tidak dapat/sulit ditentukannya waktu-waktu salat tertentu. Seperti ketika mega merah di sore hari bersambung dengan fajar sehingga sulitnya diidentifikasi waktu salat Isya.

Terdapat perbedaan pendapat ulama menyikapi penentuan waktu salat di wilayah di sekitar kutub, sebagai berikut:


a.       Sa’adoeddin Djambek mengqiyaskannya dengan kondisi seseorang tertidur atau pingsan. Seseorang  tertidur atau pingsan di waktu Magrib  setelah menunaikan salat Magrib dan terbangun atau siuman pada waktu Subuh. Sehingga waktu Isya tidak disadarinya (Djambek, 1974: 17). Dalam Fikih mazhab Syafi’i ketika ia terbangun atau siuman maka hendaklah melaksanakan salat Subuh lalu mengqadha salat Isya.

b.      TM Hasbi Ash-Shiddiqi menyatakan untuk menggunakan pedoman waktu salat daeah terdekat yang masih dapat didefinisikan/ditentukan waktu-waktu salatnya.

c.       Syeikh Al-Sobhi pada acara televisi dalam rubrik Fataawa al-Ulama (fatwa-fatwa ulama) itu berpendapat pula bahwa waktu untuk menjalankan ibadah salat lima waktu bagi warga Muslim yang berada di kawasan kutub utara atau kutub selatan yang lebih afdhal (lebih tepat) adalah mengikuti waktu di Makkah, sebagai titik pusat spiritual umat Islam sedunia (http://www.gatra.com/2002-11-19/).

d.      T Djamaluddin menyatakan bahwa bagi mereka yang berada di sekitar wilayah kutub tetap merujuk kepada waktu setempat; yang dijadikan acuan adalah pada waktu normal terakhir ketika waktu-waktu salat itu masih bisa diedentifikasi atau ditentukan secara astronomi.


Masing-masing pendapat memiliki landasan, saya dalam hal ini cenderung pada pendapat yang terakhir, yang diungkapkan oleh T Djamaluddin. Argumentasinya adalah jika seseorang yang tinggal di wilayah sekitar kutub tersebut mengacu pada waktu normal terakhir ketika waktu-waktu salat itu masih bisa diidentifikasi atau ditentukan secara astronomi. Hal ini akan memudahkan bagi mereka dalam menyikapi fenomena alam yang terjadi di sekitar mereka. Jika mereka harus mengacu pada ketentuan waktu daerah lain; apakah daerah yang terdekat yang masih  dapat didefinisikan/ditentukan waktu-waktu salatnya, apakah lagi untuk mengikuti acuan waktu salat kota Mekah yang mungkin sangat jauh berbeda dengan kondisi ril mereka tentu akan menyulitkan.


Kondisi ini dapat terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Jika kondisi ini diqiyaskan dengan keadaan tertidur ataupun pingsan, dalam jangka waktu yang lama seperti seseorang yang mengalami koma, pada hal ia sendiri bangun dan sadar mungkin kurang tepat.


3.      Waktu Salat Bagi Astronot

Dalam penentuan  waktu salat bagi astronot yang berada di luar angkasa, tidak dapat mengacu pada peredaran stasiun ruang angkasa tempat ia berada. Sebagai contoh kasus  Sheikh Muszaphar Shukor, seorang Astronot muslim berwarga negara Malaysia yang ikut bergabung dalam Tim Soyuz dalam misi 10 hari ke Luar Angkasa di Stasiun Antariksa Internasional (ISS). Penentuan waktu Salat, selama berada di sana tidak sama dengan di Bumi. Karena Stasiun antariksa mengelilingi Bumi sebanyak 16 kali dalam 24 jam.  Dan itu berarti Ia akan menemui 16 kali matahari terbit dan terbenam dalam 24 jam tersebut (http://irwan.dagdigdug.com/astonaut-muslim-pertama-berlebaran-di-luar-angkasa/).

Panduan pelaksanaan ibadah di luar angkasa yang dibuat Kantor Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) menyatakan bahwa dalam menentukan waktu salat berdAsarkan tempat lepas landas, yaitu Baikonur, Kazakhstan (http://www.infoanda.com/).

Pakar Syariah Islam dari Mesir, Syeikh Mohammad Ahmad Al-Sobhi berpendapat astronot Muslim, yang menjalankan misinya di luar angkasa, dapat beribadah puasa dan salat lima waktu dengan berpatokan pada waktu Mekah, Arab Saudi (http://www.gatra.com/2002-11-19/).

Dalam menyikapi kedua pendapat di atas, saya cenderung untuk mengambil pendapat yang pertama. Pendapat yang menyatakan bahwa dalam menentukan waktu salat berdAsarkan tempat lepas landas. Ini akan memudahkan karena menyesuaikan jadwal salatnya dengan jadwal aktivitasnya ketika terakhir di Bumi sebelum terbang ke luar angkasa.


4.      Waktu Salat Gerhana Matahari Dan Bulan (cara menentukan waktu untuk salat gerhana untuk diumumkan kepada umat).


Ketika terjadi gerhana umat Islam disunnahkan melaksanakan salat gerhana serta memperbanyak istighfar dan sedakah. Tentu saja,melakukan renungan tentang ayat-ayat kauniyah (dalam hal ini tentang peristiwa gerhana) juga harus ada, bukan sekadar aspek ibadahnya. Oleh karena itu disarankan pada saat puncak gerhana, jamaah berkesempatan juga untuk melihat langsung proses gerhana tersebut (http://t-djamaluddin.spaces.live.com).

Gerhana matahari waktunya ditentukan oleh gerakan bayangan bulan melintasi suatu daerah. Jadi kita harus melihat data gerhana untuk setiap daerah. Kalau tidak cermat, kita bisa mengumumkan informasi yang keliru, seperti yang termuat di Harian Pikiran Rakyat Selasa, 20 Januari 2009 tentang seruan ormas-ormas Islam terkait dengan gerhana. Pada pengumuman itu waktu gerhana merujuk pada data global gerhana matahari (http://t-djamaluddin.spaces.live.com). Sehingga pada saat yang telah dijelaskan tersebut gerhana belum terjadi; belum melewati daerah yang diumumkan. Dan yang dirujuk seharusnya adalah data yang menjelaskan saat gerhana matahari melintas di daerah tersebut. Data ini dapat dengan mudah dirujuk misalnya pada webset stellarium atau eclipse NASA.

Rangkaian salat gerhana ini cukup panjang, maka sebaiknya jika gerhana yang terjadi di suatu daerah itu waktunya sebentar, tidak memadai untuk dilaksanakan salat gerhana, maka sebaiknya tidak dilaksanakan salat Gerhana. Cukup jamaah berkumpul secara bersama-sama menyaksikan kebesaran dan keagungan Allah dalam peristiwa gerhana sambil memperbanyak istighfar dan sedakah.

Peristiwa gerhana yang dimaksud dalam pembahasan gerhana ini adalah gerhana Umra. Karena jika gerhana Penumbra biasanya tidak begitu dirasakan kejadiannya oleh masyarakat secara umum. Jadi pada saat terjadi gerhana Umra lah salat gerhana dilaksanakan. 

Referensi

Depag RI, 1994, Pedoman Penentuan Arah Kiblat

____________, 1994, Pedoman Penentuan Jadwal Waktu Salat Sepanjang Masa

 

Djambek, Sa’adoeddin, 1974, Salat dan Puasa di Daerah Kutub, Jakarta: Bulan Bintang

____________, 1974 a, Pedoman Waktu Salat Sepanjang Masa, Jakarta: Bulan Bintang

 

Khazin, Muhyiddin, 2008, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: Buana Pustaka

 

T Djamaluddin, Gerhana Matahari Cincin 26 Januari 2009, Salat Gerhana, http://t-djamaluddin.spaces.live.com


____________, Gerhanahttp://t-djamaluddin.spaces.live.com

____________, Arah Kiblat: Jangan Persulit Diri, http://isnet.org/t_djamal
____________, Posisi Matahari Dan Penentuan Jadwal Salat, http://t-djamaluddin.spaces.live.com


Waktu Sholat,http://www.alhusiniyah.com

Zuhaili, az, Wahbah, tt, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid I, Dimsyiq: Dar al-Fikr



[1] Ayat ini menerangkan waktu-waktu salat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu salat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.
[2] Pendapat tanda masuk waktu Asar bila bayang-bayang tongkat panjangnya dua kali panjang tongkat sebenarnya diperpegangi oleh Abu Hanifah (az-Zuhaili: 666). Kedua pendapat yang berpendapat tanda masuk waktu Asar bila bayang-bayang tongkat panjangnya sama dengan panjang bayangan waktu tengah hari ditambah satu kali panjang tongkat sebenarnya dan pendapat lain menyatakan harus ditambah dua kali panjang tongkat sebenarnya ini diakomudir oleh Saaduddin Djambek (1974: 9)

 

Toleransi Galat Arah Kiblat

Untuk Tidak Mudah Menyalahkan Arah Kiblat Masjid-Masjid Yang Ada



Pensyari’atan Menghadap Kiblat  dalam pelaksanaan ibadah antara lain berdasarkan firman Allah dalam QS al-Baqarah/2: 149-150:


Dan dari mana saja kamu keluar (datang), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.


Serta hadis Rasulullah yang menjelaskan bahwa ”Baitullah adalah kiblat bagi orang-orang di al-Masjid al-Haram. Al-Masjid al-Haram adalah kiblat bagi orang-orang penduduk tanah haram (Mekah), dan tanah haram adalah kiblat bagi semua umatku di Bumi, baik di barat ataupun di timur” (HR. al-Baihaqi dari Abu Hurairah).


Kedua nash tersebut dijadikan landasan pensyari’atan kewajiban menghadap kiblat dalam pelaksanaan ibadah. Fuqaha kemudian menyatakan bahwa mengatakan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah dalam pelaksanaan salat lima waktu. Dengan lain perkataan jika seseorang salat tidak menghadap kiblat, maka salat yang dilaksanakannya tidak sah.


Bagi mereka yang melaksanakan salat di masjidil haram dapat secara langsung melaksankan salat menghadap ke Ka’bah Baitullah. Dan bagi mereka yang jauh dari Ka’bah dalam melaksanakan syariat menghadap kiblat ini terdapat perbedaan pendapat para ulama. Jumhur Ulama (selain Syafi’i) mensyari’atkan untuk menghadap jihat (arah) Ka’bah. Sedangkan Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban menghadap kiblat itu adalah menghadap ke ‘ainul Ka’bah (az-Zuhaili: 758)


Penyempurnaan arah kiblat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat bukan berarti adanya perubahan  arah kiblat. Sebenarnya arah kiblat tidak berubah tapi  dilakukannya perubahan bagi arah kiblat masjid yang melenceng jauh dari arah Ka’bah. Perlu penyempurnan atau pemeriksaan ulang arah kiblat masjid dan musala di sekitar kita. Hal ini karena beberapa pertimbangan:


a.         Karena sebagian masjid arah kiblatnya ditentukan sekadar perkiraan dengan mengacu secara kasar arah kiblat masjid yang sudah ada. Pada hal masjid yang dijadikan acuan belum tentu akurat arah kiblatnya.

b.         Sebagian masjid  arah kiblatnya ditentukan menggunakan  kompas yang kurang; tidak akurat. Karena untuk penggunaan kompas dalam penentuan arah, termasuk dalam penentuan arah kiblat perlu dilakukan koreksian pengaruh daya magnetik di Bumi. Informasi tentang besaran koreksian ini dapat diperoleh dari Badan Meteorologi dan Geofisika. Di samping itu kita juga perlu memperhatikan bahwa dipasaran banyak beredar berbagai macam  merek kompas, kita perlu terlebih dahulu mengecek tingkat akurasinya terlebih dahulu.

c.         Terkadang dalam penentuan arah kiblat masjid ditentukan oleh seseorang yang ditokohkan dalam masyarakat. Pada hal  yang bersangkutan belum tentu mampu melakukan penentuan arah kiblat secara benar dan akurat. Sehingga boleh jadi yang bersangkutan  menetapkannya dengan  mengira-ngira saja dengan mengarah ke Barat yang mungkin melenceng dari yang seharusnya (Depag, 1994: 5-6).


Dalam penentuan arah kiblat kesalahan sampai 1 derajat
masih bisa ditolerir mengingat kita sendiri tidak mungkin menjaga sikap tubuh
kita benar-benar selalu tepat lurus ke arah kiblat. Arah jamaah salat tidak
akan terlihat berbeda, bila perbedaan antar jamaah hanya beberapa derajat.
Sangat mungkin, dalam kondisi shaf yang sangat rapat (seperti sering terjadi di
beberapa masjid), posisi bahu kadang agak miring, bahu kanan di depan jamaah
sebelah kanan, bahu kiri di belakang jamaah sebelah kiri (http://isnet.org/t_djamal).


Jadi, perbedaan arah kiblat yang tidak terlalu signifikan
hendaknya tidak terlalu dipermasalahkan. Kiranya perbedaan kurang dari 2
derajat masih dianggap tidak terlalu signifikan. Ibaratnya dua masjid
berdampingan yang panjangnya 10 meter, perbedaan di ujungnya sekitar 35 cm.
Jamaah di kedua masjid akan tampak tidak berbeda arahnya (http://isnet.org/t_djamal).


 

Referensi

 

Depag RI, 1994, Pedoman Penentuan Arah Kiblat

 

____________, 1994, Pedoman Penentuan Jadwal Waktu Salat Sepanjang Masa

Djambek, Sa’adoeddin, 1974, Salat dan Puasa di Daerah Kutub, Jakarta: Bulan Bintang

____________, 1974 a, Pedoman Waktu Salat Sepanjang Masa, Jakarta: Bulan Bintang

Khazin, Muhyiddin, 2008, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: Buana Pustaka

T Djamaluddin, Gerhana Matahari Cincin 26 Januari 2009, Salat Gerhana, http://t-djamaluddin.spaces.live.com

____________, Gerhanahttp://t-djamaluddin.spaces.live.com

____________, Arah Kiblat: Jangan Persulit Diri, http://isnet.org/t_djamal
____________, Posisi Matahari Dan Penentuan Jadwal Salat, http://t-djamaluddin.spaces.live.com


Waktu Sholat,http://www.alhusiniyah.com

Zuhaili, az, Wahbah, tt, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid I, Dimsyiq: Dar al-Fikr
Rukyatul Hilal Dalam Penetapan Awal Bulan Kamariah[1]



Abstrak


Perdebatan seputar penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah telah banyak menguras energi umat Islam Indonesia. Inti permasalahannya adalah pendefinisaian tentang hilal. Hilal merupakan patokan untuk memulai awal bulan Kamariah. Rasulullah saw mengisyaratkan memulai puasa Ramadan dan Idul Fitri ketika melihat hilal dan mengakhirinya ketika melihat hilal di akhir bulan. Jika terhalang awan, genapkanlah Syakban atau Ramadan menjadi tiga puluh hari. Dalam makalah ini diulas tentang pelaksanaan observasi hilal; rukyatul hilal. Perlu persiapan matang agar observasi yang dilaksanakan dapat memberikan hasil optimal. Selanjutnya dapat berkontribusi bagi pengembangan observasi awal bulan Kamariah di Indonesia.



Kata Kunci: Observasi Awal Bulan, Rukyatul Hilal, Hilal



Pendahuluan



Observasi awal bulan di Indonesia yang dikoordinir oleh Pemerintah dalam hal ini dilaksanakan oleh Departemen Agama, awalnya hanya untuk penetapan awal Ramadan dan Syawal. Semenjak pemerintahan Megawati Soekarno Putri ditambah dengan pengoservasian awal bulan Zulhijah. Jika pada sembilan bulan lainnya tidak dilakukan observasi secara “resmi”, berbeda dengan ketiga bulan  di atas karena pada ketiganya terdapat momen penting dalam rangkaian ibadah umat Islam. Yakni untuk mengawali pelaksanaan ibadah Ramadan, pelaksanaan hari raya Idul Fitri, dan pelaksanaan rangkaian ibadah haji serta hari raya Idul Adha.


Tingkat keberhasilan observasi awal bulan dengan kata lain pelaksanaan rukyatul hilal di Indonesia masih rendah. Misalnya kita ambil contoh rukyatul hilal yang dilaksanakan untuk penetapan awal Syawal 1430 H lalu. Dari sekian



banyak tempat observasi hilal di Indonesia[2], dilaporkan bahwa yang berhasil melihat hilal hanyalah di dua tempat. Laporan melihat hilal tersebut datang dari tempat observasi Pelabuhan Ratu, Sukabumi Jawa Barat dan Menara mesjid Agung Jawa Tengah.


Berdasarkan laporan dari kedua tempat inilah dan dikuatkan dengan hasil perhitungan hisab, pemerintah dalam hal ini Departemen Agama mengumumkan besoknya adalah tanggal 1 Syawal; pelaksanaan hari raya Idul Fitri dan pertanda berakhirnya puasa Ramadan.


Rendahnya tingkat keberhasilan rukyatul hilal di Indonesia ini dipengaruhi oleh banyak faktor baik teknis maupun non teknis. Dalam makalah ini selanjutnya akan dipaparkan lebih lanjut tentang observasi hilal awal bulan Kamariah ini. Bagaimana mengoptimalkan pelaksanaan rukyatul hilal ini sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam perkembangan ilmu Falak di Indonesia. Serta diulas tentang pelaksanaan observasi awal bulan Muharam 1430 H lalu di pantai Bandengan Jepara, Jawa Tengah.



Pengertian Observasi Awal Bulan Kamariah



Rukyatul hilal adalah suatu kegiatan atau usaha melihat hilal atau bulan sabit di langit (ufuk) sebelah Barat sesaat setelah Matahari terbenam menjelang awal bulan baru—khususnya menjelang bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah—


untuk menentukan  kapan bulan baru itu dimulai.[3]


Rukyah yang dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah adalah rukyah yang mu’tabar. Yakni rukyah yang dapat dipertangungjawabkan secara hukum dan ilmiah. Rukyah yang demikian harus memenuhi syarat sebagai berikut:


1.      Rukyah dilaksanakan pada saat Matahari terbenam pada malam tanggal 30 atau akhir 29 nya.


2.      Rukyah  dilaksanakan dalam keadaan cuaca cerah tanpa penghalang antara perukyah dan hilal.


3.      Rukyah dilaksanakan dalam keadaan posisi hilal positif terhadap ufuk (di atas ufuk)


4.      Rukyah dilaksanakan dalam keadaan hilal memungkinkan untuk dirukyah (imkanur rukyah)


5.      Hilal yang dilihat harus berada di antara wilayah titik Barat antara 30 derajat ke Selatan dan 30 derajat ke Utara[4].




Ketika Matahari terbenam atau sesaat setelah itu, langit di sebelah Barat berwarna kuning kemerah-merahan, sehingga antara cahaya hilal yang putih kekuning-kuningan dengan warna langit yang melatarbelakanginya tidak begitu kontras. Maka bagi mata orang awam yang belum terlatih melakukan rukyah akan menemui  kesulitan menemukan hilal yang dimaksud[5] 


Dalam penanggalan hijriah, awal berlangsungnya tanggal di mulai pada saat matahari terbenam (ghurub). Sedangkan awal bulan hijriah bergantung pada posisi hilal saat ghurub tanggal 29 bulan hijriah bulan yang sedang berjalan, seperti berikut:
  1. Jika pada saat ghurub tanggal 29, posisi bulan belum mencapai ijtimak, secara astronomis maka bulan yang sedang berjalan berumur 30 hari, atau keesokan harinya masih berada di bulan yang sedang berjalan pada tanggal 30.
  2. Jika pada saat ghurub tanggal 29 ijtimak sudah terjadi, posisi hilal terhadap Matahari negatif atau hilal terbenam terlebih dahulu dibanding Matahari, maka umur Bulan yang sedang berjalan berumur 30 hari
  3. Jika pada saat ghurub tanggal 29, ijtimak sudah terjadi sebelum ghurub, posisi hilal positif atau matahari tenggelam terlebih dahulu dibanding bulan, maka penentuan awal bulan berdasarkan kriteria Syari’ah. Keesokan harinya jika memenuhi kriteria yang dipakai berarti sudah masuk awal bulan atau tanggal 1 bulan baru hijriyah. Jika belum memenuhi kriteria maka besoknya tanggal 30 bulan yang sedang berjalan.

  4. Dalam beberapa kasus tertentu, tinggi hilal sudah positif pada saat ghurub, namun ijtimak belum terjadi. Secara astronomis dapat diterangkan bahwa hilal yang berada di atas ufuk tersebut bukan hilal awal bulan melainkan bulan sabit tua menjelang bulan baru atau bulan mati, sehingga keesokan harinya berada pada tanggal 30 bulan yang sedang berjalan[6] 



Urgensi Rukyatul Hilal


Pengurus Lajnah Falakiyah PBNU, Hendro Setyanto secara optimis mengatakan bahwa rukyatul hilal atau dalam bahasa lain observasi menyebabkan disiplin ilmu astronomi terus berkembang hingga saat ini. Tanpa observasi itu ilmu astronomi akan mandeg dan umat Islam hanya mengandalkan data astronomis, apalagi sekarang data itu tidak dikembangkan sendiri tapi diperoleh begitu saja dari kalangan non Muslim[7].


Sejatinya, kegiatan observasi dan eksperimen merupakan asas semua cabang ilmu alam. Melalui kegiatan tersebut diperoleh data, yang setelah melalui proses reduksi dan pengolahan, disintesiskan menjadi sebuah model atau teori tentang suatu fenomena alam. Model atau teori tersebut sepatutnya mampu menerangkan fenomena alam yang dikenal dan bahkan dapat memprediksi hal-hal baru yang belum dijumpai yang kebenarannya akan dibuktikan melalui observasi dan eksperimen baru.


            Oleh karenanya, dengan alasan ilmiah, yaitu bahwa kegiatan observasi hilal yang dilakukan memiliki peran dalam upaya menentu-sahkan (verification) pemodelan matematis yang telah dibuat, kegiatan tersebut memiliki relevansi yang tak terbantahkan. Lebih dari sekadar informasi bahwa ketinggian hilal di cakrawala Barat saat Matahari terbenam adalah positif, metode observasi ini juga mensyaratkan terlihatnya hilal baik dengan mata telanjang ataupun menggunakan alat pada ketinggian tersebut.


            Selain itu, data astronomi bersifat dinamis karena posisi benda-benda langit yang senantiasa berubah dari waktu ke waktu. Dengan demikian, kegiatan observasi untuk memperoleh data mutakhir mutlak diperlukan agar perbedaan (jika ada) antara hasil pemodelan menggunakan data terkait dan hasil pengujian empiris di lapangan dapat semakin diminimalkan. Dengan kata lain, observasi hilal diperlukan untuk pengembangan sains hilal itu sendiri[8] Rukyat ini  menurut Ghazalie Masroerie, dengan kata lain sekaligus menjadi sarana koreksi atas hitungan hisab[9].


            Dengan mengamati keteraturan gerak Matahari dan Bulan, manusia telah dapat merumuskan dan memodelkan gerak benda-benda langit tersebut untuk keperluan praktis sehari-hari. Bahkan dengan menyertakan faktor koreksi, pergerakan benda-benda langit untuk kurun masa yang akan datang pun telah dapat ditentukan dengan cermat. Inilah yang dimaksud dengan hisab. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan ini, berkembang pula pemahaman terhadap nash agama yang membuat observasi/rukyat tidak lagi menjadi satu-satunya metode dalam penentuan awal bulan[10].


Pengalaman pengamatan Hilal berulang-ulang perlu dilakukan bagi seorang pengamat atau bagi yang mau menekuni sebagai pemburu Hilal. Pengalaman akan dapat memberi saran perbaikan bagaimana cara efektif untuk mengamati Hilal (misalnya cara mencari lokasi Hilal di langit, sistem pencatatan dan merancang alat bantu sederhana untuk pengamatan Hilal). Pengalaman akan membentuk sikap kritis dalam menilai apakah yang sedang diamati sebuah Hilal atau bukan. Atau menemukan pengalaman baru melihat Hilal termuda dengan membandingkan hasil pengamatan baru dengan ingatan dan pengalaman yang sudah-pernah diperoleh.



Pengalaman berbeda akan memberi judgement yang berbeda, daya lihat pengamatan juga berbeda. Derajat kesiapan mental pengamat pada waktu pengamatan yang singkat akan lebih baik bagi pengamat yang terlatih, sikap independen pengamat juga perlu dibentuk agar tidak mudah terpengaruh oleh pengamat yang lainnya yang belum tentu benar, jangan berkata melihat Hilal karena ada rekan yang bisa melihat Hilal dan juga sebaliknya bila yakin melihat Hilal jangan ragu-ragu mengatakan berhasil melihat Hilal.



Pendek kata kejujuran dan profesionalisme sangat diperlukan untuk pengamatan Hilal yang tergolong objek langit yang sulit. Sulitnya pengamatan Hilal jangan juga mempersulit kehidupan kita. Pembentukan sikap tersebut berkaitan erat dengan prospek pengamatan Hilal dengan mata bugil masih akan memberi kontribusi bagi dunia ilmu pengetahuan tentang visibilitas Hilal di equator. Indonesia negeri yang luas, pengamatan Hilal secara profesional di banyak lokasi akan merupakan kontribusi umat Islam Indonesia pada umat Islam di belahan Bumi lain dan dunia ilmu pengetahuan.


            Bagi sebagian umat Islam yang berijtihad menggunakan metode hisab sebagai landasan penentu awal bulan alih-alih metode observasi yang telah dibahas sebelum ini, di antaranya berdasar pada ketiadaan dalil yang mengharuskan merukyat bila hendak melakukan ibadah puasa Ramadan ataupun berhari raya. Adapun hadis-hadis yang berkenaan  dengan rukyat dan ibadah puasa dipahami bukan sebagai dalil keharusan melakukan rukyat, melainkan dalil kewajiban berpuasa dan berbuka (berhari raya) setelah diketahui munculnya hilal yang menjadi penanda masuknya awal bulan yang baru[11].


            Ketua Lajnah Falakiyah PBNU; Ghazalie Masroeri dalam pertemuan dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, menegaskan kembali bahwa NU tetap memakai hisab. Bahkan beberapa ahli di kalangan pengurus Lajnah Falakiyah menyusun sendiri metode hisab dalam satu kitab. Namun demikian rukyatul hilal tetap harus dilakukan[12].


Banyak kalangan yang mengira bahwa penentuan awal bulan Hijriah dengan cara rukyatul hilal sangat awam dan kelihatan tidak atau kurang berpengetahuan. Selain itu rukyat sangat menyulitkan dan menambah pekerjaan, sia-sia dan membuang-buang waktu karena harus bersusah-susah mencari bulan pada tanggal setiap tanggal 29 pada kalender Hijriah. Karena sebagian berpendapat bahwa metode hisab atau perhitungan astronomis yang relatif mudah dan kelihatan berpengetahuan (baca ilmiah). Tetapi sebenarnya persoalannya ternyata tidak sesederhana itu. Rukyatul hilal dalam bahasa yang lebih ilmiyah adalah semacam observasi untuk membuktikan berbagai perkiraan mengenai datangnya awal bulan. Rukyat berfungsi untuk mencapai akurasi tertinggi[13].


Rukyatul hilal juga bernilai ibadah (ta’abuddi) karena diperintahkan secara langsung oleh nabi Muhammad saw. Rukyat juga punya nilai tafakkur dan tadabbur kepada ciptaan Allah karena dengan melakukan itu maka secara otomatis umat Islam akan berfikir mengenai alam, Matahari, Bulan dan jutaan bintang, yang akan menambah keimanan kepada sang Khaliq[14].


Kalangan Muhammadiyah berpandangan bahwa rukyatul hilal diperintahkan oleh Nabi Muhammad karena ada illat atau penyebabnya. Pada waktu itu masyarakat masih awam dan belum berpengetahuan. “Karena situasi waktu itu umat Islam belum mampu melakukan hal itu karena ilmu pengetahuan itu belum berkembang luas,” kata Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih PP Muhammdiyah. Pendapat ini dibantah oleh Lajnah Falakiyah NU. Bahwa pada saat itu bukan berarti nabi Muhammad dan para sahabat sama sekali tidak mengerti ilmu hisab. Paling tidak ilmu hisab sudah berkembang meski di luar Arab, dan iklim dagang sangat memungkinkan untuk saling bertukar informasi dan ilmu pengetahuan. Namun memang demikianlah bahwa pada priode awal, bahwa awal bulan Hijriah ditentukan oleh rukyatul hilal atau observasi langsung itu[15].


Ada pertanyaan-pertanyaan pelik yang dilontarkan Lajnah Falakiyah NU kepada Majelis Tarjih Muhammdiyah, kalau rukyat tidak dilakukan kemudian hanya menggunakan hisab saja. Yakni terkait dengan hadis nabi Muhammad yang jumlahnya lebih dari dua puluh hadis yang memerintahkan untuk melakukan rukyah. Jika tidak fungsional, apakah hadis-hadis tersebut dibuang atau diabaikan. Dalam hadis ditegaskan juga bahwa apabila bulan tidak terlihat karena tertutup awan maka umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah puasa hingga 30 hari. Sederhana saja, umat Islampun bisa terlibat semuanya, dan ini tentu memudahkan umat Islam dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijah, apalagi kini dibantu dengan alat teropong rukyah[16].

Hal-Hal yang Mempengaruhi Keberhasilan Pelaksanaan


Praktik Rukyatul Hilal


           


 Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan praktik rukyatul hilal, sebagai berikut:


1.      Faktor cuaca.


Apabila di ufuk Barat terdapat awan tebal, maka hal ini menyulitkan rukyatul hilal. Mungkin saja rukyatul hilal gagal; tidak dapat dilaksanakan. Rukyah  dilaksanakan dalam keadaan cuaca cerah dan tidak terdapat penghalang antara perukyah dan hilal. Penghalang ini bisa saja berupa awan, asap, maupun kabut.



2.      Faktor Hilal yang diobservasi


Kondisi hilal yang akan diobservasi, juga menjadi hal penting untuk menunjang visibilitas hilal:


a.       beda tinggi hilal dan Matahari


b.      beda azimut hilal dan Matahari


c.       jarak elongasi


d.      umur bulan


e.       fraksi eluminasi


f.        garis batas tanggal bulan Hijriah[17]


g.       paralaks horison


h.       refraksi angkasa


i.         kerendahan ufuk[18]


3.      Faktor manusia[19].


Untuk melakukan praktik rukyatul hilal, seseorang itu harus memiliki keterampilan tertentu, antara lain:


a.       Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa bagi mata orang awam yang belum terlatih melakukan rukyah akan menemui  kesulitan menemukan hilal yang dimaksud. Terkait dengan warna hilal yang lembut dan tidak kontras dengan langit yang melatarbekanginya[20].


b.      Mengetahui posisi hilal saat Matahari terbenam (ghurub). Sehingga ketika proses rukyah, ia tidak melihat ke arah yang salah dan tentu saja ia tidak akan menemukan hilal pada arah (yang salah) tersebut. Data-data ini diperoleh dari perhitungan hisab.


c.       Seorang yang akan melakukan rukyatul hilal juga harus mengetahui bentuk hilal yang dimaksud. Menurut penuturan Sriyatin Shadiq, pernah ada kesaksian beberapa orang yang telah melihat hilal awal bulan, dan setelah diklarifikasi bentuk hilal yang mereka lihat ternyata posisi hilal yang seharus “telentang” tapi menurut mereka “telungkup” tentu saja pengakuan ini dianggap aneh dan tidak masuk akal.[21]


d.      Hasil rukyah tersebut tidak bertentangan dengan perhitungan yang telah disepakati bersama menurut perhitungan ilmu hisab yang qath’i (terjadi kesepakatan ahli Falak).



Persiapan dan Pelaksanaan Rukyatul Hilal di Lapangan



Dalam pelaksanaan rukyatul hilal, terlebih dahulu dipersiapkan peralatan dan data-data yang butuhkan sebelum keberangkatan ke tempat obsrvasi, antara lain:


1.      Peralatan rukyah al-hilal:


a.       Teodolit adalah alat yang digunakan untuk menentukan tinggi dan azimut suatu benda langit. Alat ini mempunyai dua buah sumbu, yaitu: sumbu vertikal untuk melihat skala ketinggian benda langit. Dan sumbu horizontal untuk melihat skala azimutnya, sehingga teropongnya yang digunakan untuk mengincar benda langit dapat bebas bergerak ke semua arah[22].


b.      Kompas adalah alat penunjuk arah mata angin. Kompas merupakan salah satu alat penting dalam kegiatan praktik rukyatul hilal. Ketika menggunakannya hendaklah diperhatikan agar terhindar dari pengaruh medan magnet benda-benda yang mengandung medan magnet yang berada di sekitarnya. Karena komponen kompas itu antara lain adalah magnet maka dalam penggunaannya akan mudah terpengaruh oleh medan-medan magnet yang terdapat di sekitarnya[23]. Karena medan magnet tersebut mempengaruhi arah yang seharusnya dituju  kompas sehingga arah yang ditunjukkan itu tidak akurat[24]. Dalam penggunaan kompas harus dikoreksi dengan koreksian magnetik untuk daerah tersebut. Daftar besaran koreksi tersebut dapat diperoleh dari BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika).


c.       GPS (Global Positioning System): Alat ukur koordinat dengan menggunakan satelit yang dapat mengetahui posisi lintang, bujur, ketinggian tempat, jarak dan lain-lain[25].


d.      Benang, paku, dan meteran untuk membuat Benang Azimut. Benang Azimut adalah benang-benang yang telah diukur dengan kepanjangan tertentu dan ditambatkan dengan paku  setelah ditentukan  terlebih dahulu arah-arah yang dimaksudkan. Di antaranya, benang  yang menunjukkan arah Utara sejati, Barat sejati, azimut hilal dan azimut Matahari sesuai dengan data-data hasil hisab. Benang azimut ini adalah salah satu alat tradisional yang digunakan oleh para ahli Falak dalam merukyah hilal.


e.       Gawang lokasi; semacam tiang-tiang yang dipancangkan yang berguna mengarah dan menfokuskan pandangan kita pada saat tertentu. Dalam penggunaannya tentu saja merujuk data-data hasil hisab.


f.        Teleskop adalah alat pencitraan benda-benda yang jarak jauh. Digunakan dalam praktek rukyatul hilal untuk mengintip hilal.


g.       Jam untuk petunjuk waktu; waktu terbenamnya Matahari dan waktu lamanya hilal dalam posisi imkanur rukyah (hilal dapat dirukyah).


2.      Data-data yang dibutuhkan dalam praktik rukyatul hilal
Data perhitungan awal bulan untuk tempat pelaksanaan rukyah yang telah diperlukan seperti data tentang  beda tinggi Bulan dan Matahari,  beda azimut Bulan dan Matahari, jarak busur Bulan dan Matahari, umur Bulan, luas Hilal dan sebagainya. Sebagai gambaran diulas tentang observasi hilal awal bulan Muharrom 1430 H yang dilaksanakan di pantai Bandengan, yang merupakan bagian dari daerah Jepara. Maka dibutuhkan data perhitungan awal bulan untuk daerah Jepara. Data ini telah dihitung sebelumnya. Antara lain: Penentuan waktu Ijtimak atau konjungsi atau Bulan baru, Waktu Matahari terbenam dan Bulan terbenam, Posisi Bulan pada saat Matahari terbenam Matahari, dan Obyek terang (bintang terang, planet dan lain sebagainya di sekitar lokasi Bulan jika ada saat observasi).


Data observasi awal bulan yang digunakan adalah perhitungan kitab Syams al-Hilal dan kitab Nur al-Anwar karangan Noor Ahmad SS. Dalam penentuan waktu Ijtimak menggunakan perhitungan kitab Syams al-Hilal dan untuk penghitungan lainnya dengan menggunakan perhitungan berdasarkan kitab Nur al-Anwar. Adapun data itu adalah sebagai berikut:


a.       Data kitab Syam al-Hilal


Awal Muharrom 1430 H


1)      Ijtimak  pada                                  : hari sabtu/ malam Minggu


2)      Jam                                                : 0.58


3)      Tinggi Hilal                                     : 11 52/100 derajat


4)      Tinggi Hilal dengan meter                : 8,29 m


5)      Lamanya di atas ufuk                      : 46,32 menit


6)      Keadaan Hilal                                 : miring ke utara tegak turus


7)      Besar cahaya Hilal                            : 4/5 jari


b.      Data kitab Nur al-Anwar


Awal Muharrom 1430H


1)      1 Muharrom 1430H                       : Senin, 29 Desember 2008


2)      Ijtimak                                            : Sabtu, 27 Desember 2008


3)      Jam                                                : 19.18 WIB


4)      Tinggi Hilal                                     : 9.5.22


5)      Letak Matahari                               : -23,25.22 (dari Barat ke Selatan)


6)      Kedudukan Hilal                             : -0,14,47 (Selatan Matahari)


7)      Keadaan Hilal                                 : Telentang


8)      Lama di atas Ufuk                          : 0 jam 40 menit 55 detik


9)      Besar Cahaya                                 : 0,716 (7/10)



Data-data itu  yang akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan praktik rukyatul hilal.


Ijtimak adalah peristiwa segaris/sebidangnya pusat Bulan dan pusat Matahari dari pusat Bumi. Dalam astronomi pada saat demikian Bulan dan Matahari memiliki bujur ekliptika atau bujur astronomi yang sama. Posisi demikian ditandai fraksi iluminasi (persentase penampakan cahaya hilal terhadap cahaya bulan penuh) minimum. Pada saat posisi-posisi tertentu yang istimewa, yakni bumi, bulan dan matahari segaris ditandai berlangsungnya gerhana matahari di permukaan Bumi. Tidak setiap ijtimak berlangsung gerhana Matahari, karena bidang orbit bulan miring sekitar 5,2 derajat busur terhadap bidang ekliptika (bidang orbit bumi mengedari matahari); Selain itu garis perpotongan kedua bidang orbit tersebut bergerak[26] 



Ijtimak berlangsung pada saat yang bersamaan di seluruh permukaan Bumi. Walaupun seringkali dinyatakan dalam waktu lokal atau waktu setempat. Adanya perbedaan waktu lokal di berbagai tempat di muka bumi terjadi akibat perbedaan ketinggian Matahari dari pengamat saat berlangsungnya ijtimak[27].


Melanjutkan kembali tentang pelaksanaan observasi, sesampainya di lokasi pantai Bandengan, lalu mulailah dilakukan pemasangan alat atau media rukyah yaitu: benang azimut, teodolit dan teleskop. Kemudian dilakukan pengecekan waktu agar terdapat ketepatan dan kesamaan waktu yang digunakan baik oleh panitia dan peserta pelatihan dalam penentuan waktu pelaksanaan rukyah al-hilal. Pengecekan waktu ini dengan menelpon BMG, atau dengan menghubungi operator dari masing-masing melalui hand phone, atau menghubungi RRI (Radio Republik Indonesia) pada nomor 105 setempat[28].



Kira-kira lima belas menit sebelum tenggat waktu perukyahan, diadakanlah acara seremonial. Pada acara tersebut, ada pengarahan dari panitia dan doa bersama. Dalam pengarahannya dinyatakan beberapa hal:


1.      Untuk terampil dalam merukyah hilal ini berproses. Keterampilan ini harus terus diasah, misalnya dengan terus mempraktikkan rukyah al-hilal pada setiap awal bulannya. Dengan terus latihan barulah seseorang itu terampil dan ahli.


2.      Penggunaan kompas membantu untuk menentukan true north. Untuk mendapatkan true north harus diadakan koreksi deklinasi  magnetis. Koreksi ini tidak sama untuk setiap saat dan tempat. Koreksi untuk penggunaan kompas di pulau Jawa, untuk daerah di utara khatulistiwa + 1,5 derajat dan untuk daerah bagian selatan khatulistiwa –1,5 derajat[29].


3.      Karena posisi hilal selama proses rukyah itu tidak tetap, namun sedikit demi sedikit dari menit ke menit akan turun ke ufuk. Maka ketika merukyah hilal mata kita tidak tetap pada posisi awal ketika hilal dapat dirukyah (pada saat terbenan matahari) tapi juga turun mengikuti turunnya hilal.


4.       Untuk membuat mata kita lebih awas dalam memantau posisi hilal, tipsnya antara lain ketika melihat hilal hendaknya tidak memantau ke arah hilal itu secara terus menerus tapi lihatlah ke arah hilal beberapa waktu lalu pejamkan mata beberapa saat lalu setelah itu ulangi melihat ke arah hilal. Lakukan secara berulang-ulang. Hal ini terkait dengan tidak begitu kontrasnya warna langit yang melatarbelakangi hilal yang akan kita rukyah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya[30].



Lalu pengarahan ini ditutup dengan do’a. Di antara doa yang dipanjatkan KH Noor Ahmad SS adalah,”Alahumma yassir lanaa ziarah makkah wa ka’bah wa al-madiinah fi al-ayyaam al-aatiyah wa fi kulli yaumin ma’a as-salaamah”. (ya Allah mudahkanlah jalan bagi kami untuk mengunjungi kota Makah, ka’bah, dan kota Madinah pada masa-masa yang akan datang dan setiap harinya dengan penuh keselamatan [setiap harinya dalam salat maupun ketika mengunjungi kota Makah, ka’bah, dan kota Madinah nantinya]).Do’a ini menurutnya terkait dengan praktik rukyah al-hilal yang salah satu fokus dalam kajiannya adalah posisi ka’bah[31].


Tepat waktu maghrib—terbenamnya Matahari praktik rukyat al-hilalpun dilaksanakan. Seluruhnya lalu mengarahkan pandangannya ke posisi yang telah diperhitungkan sebelumnya sebagai posisi hilal yang akan dirukyah. Dalam pelaksanaan rukyah juga dapat menggunakan media yang telah disiapkan.


Setelah kira-kira dua puluh menit mencoba merukyah, namun karena terdapat awal tebal pada posisi hilal yang akan dirukyah, maka hilalpun tidak berhasil dirukyah. Akhirnya diumumkan bahwa hilal tidak bisa dirukyah karena terhalang awan tebal dan seluruh kontingen diharapkan kembali ke kendaraan masing-masing untuk bersiap pulang.


Pengamatan hilal menunggu kesempatan meredupnya senja dan Bulan masih berada di atas ufuk/horizon. Pada saat meredupnya senja diafragma mata pengamat langit malam akan membesar. Membesarnya diafragma mata berarti makin banyak foton dari cahaya hilal yang bisa dikoleksi oleh lensa mata sehingga mempunyai kesempatan untuk bisa dikenali oleh mata manusia bila jumlah foton sudah melewati suatu batas ambang pengenalan objek[32].


Waktu terbaik untuk pengamatan /rukyat hilal adalah dua puluh menit setelah matahari terbenam (sunset) karena sinar matahari sudah tidak mengganggu. Namun karena cuaca mendung itu hilal tidak mungkin terlihat[33]. Tentu saja  hilal yang masih dapat dirukyah setelah dua puluh menit matahari terbenam adalah hilal yang cukup tinggi. Jika diasumsikan hilal 1˚ berada di atas horizon selama empat menit, maka dibutuhkan ketinggian hilal lebih dari 5˚ untuk dapat dirukyah dengan tanpa gangguan cahaya matahari.



Hilal Halusinasi: Pengakuan Rukyah Hilal di Indonesia Kontroversial



Hilal Halusinasi dapat juga dinyatakan sebagai kasus-kasus yang menyatakan telah melihat hilal namun pengakuan tersebut bertentangan dengan fakta ilmiah. Kasus-kasus kontroversial tentang pernyataan melihat hilal tersebut antara lain:


1.      Beberapa kasus keberhasilan melihat Hilal, padahal pada saat pengamatan kondisi langit di arah horizon barat tempat Matahari dan Bulan terbenam mendung, berawan tebal sehingga tak memungkinkan bisa melihat Matahari yang akan terbenam serta Hilal.


2.      Beberapa kasus keberhasilan melihat Hilal, padahal pada saat pengamatan Bulan telah terbenam lebih dahulu dari Matahari atau Bulan telah terbenam.


3.      Beberapa kasus keberhasilan melihat Hilal, padahal ijtimak belum berlangsung[34].


4.      Sering dalam kesaksian seseorang yang menyatakan telah melihat hilal namun setelah dikonfirmasi ternyata kesaksiannya tersebut diragukan. Karena yang bersangkutan ketika menunjukkan posisi hilal yang dilihatnya menunjuk ke arah yang salah dan tidak mungkin hilal berada di posisi tersebut[35].


5.      Pernah ada kesaksian beberapa orang yang telah melihat hilal awal bulan, dan setelah diklarifikasi bentuk hilal yang mereka lihat ternyata posisi hilal yang seharus “telentang” tapi menurut mereka “telungkup” tentu saja pengakuan ini dianggap aneh dan tidak masuk akal[36].


6.      Pengakuan yang telah melihat hilal namun menurut perhitungan ilmu hisab yang qath’i (terjadi kesepakatan ahli Falak) tidak mungkin untuk dirukyah karena masih di bawah ufuk atau telah di atas ufuk tapi belum mungkin untuk dirukyah karena terlalu rendah




Penolakan Hasil Rukyah



Ada beberapa persyaratan syahid/perukyatan hilal, secara formil dan materil, yaitu :


1.   Syarat formil :


b.      Aqil baligh atau sudah dewasa.


c.       Beragama Islam.


d.      Laki-laki atau perempuan.


e.       Sehat akalnya.


f.        Mampu melakukan rukyat.


g.       Jujur, adil dan dapat dipercaya.


h.       Jumlah perukyat lebih dari satu orang.


i.         Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal.


j.        Sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan dihadiri 2 (dua) orang saksi.



2.  Syarat materiil :


a.  Perukyat menerangkan sendiri dan melihat sendiri dengan mata kepala maupun menggunakan alat, bahwa ia melihat hilal.


b.  Perukyat mengetahui benar-benar bagaimana proses melihat hilal, yakni kapan waktunya, dimana tempatnya, berapa lama melihatnya, di mana letak, arah posisi dan keadaan hilal yang dilihat, serta bagaimana kecerahan cuaca langit/horizon saat hilal dapat dilihat.


c.  Keterangan hasil rukyat yang dilaporkan oleh perukyat tidak bertentangan dengan akal sehat perhitungan ilmu hisab, kaidah ilmu pengetahuan dan kaidah syar’i.



Di kalangan Nahdatul Ulama; selaku kelompok yang berpegang teguh dengan rukyah dalam penetapan awal bulan Hijriah, penetapan pemerintah yang berpihak (hanya berdasarkan) hisab dan mengingkari hasil rukyatul hilal tidak boleh diikuti dengan syarat sebagai berikut :


1.      Mempercayai kebenaran rukyah.


2.      Rukyah Mutawatir.


3.      Jika orang yang melihat satu atau dua, maka tidak boleh mengikuti hisab baik yang mempercayai kebenaran rukyah atau tidak, hal ini menurut imam Romli. Dan bagi yang tidak mempercayai, maka wajib menerima penetapan pemerintah menurut imam Subki. Sedangkan imam Ibnu Hajar mewajibkan mengikuti penetapan pemerintah bagi yang tidak mempercayai rukyah, kecuali dengan syarat : Ahli hisab memastikan belum mungkin rukyah, hisabnya qath'i,  ahli hisab yang menyatakan tidak mungkin rukyah mencapai bilangan tawatur. Sedangkan bilangan tawatur  menurut imam Alawi adalah minimal lima kitab hisab qath'i dengan berbeda pengarang (Muallif)[37].



Ketetapan NU itu sejalan dengan pendapat imam Ibnu Hajar al-Haitami, imam Subki, imam Ibbadi, dan imam Qolyubi. Imam Subki menyatakan jika ada satu atau dua orang bersaksi melihat hilal, sedang menurut hisab tidak mungkin terlihat, kesaksian itu ditolak. Imam Ibbadi menyatakan apabila hisab qat'i menunjukkan hilal tidak dapat dirukyat, kesaksian orang yang melihatnya harus ditolak. Bahkan, imam Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan jika semua ahli hisab (mutawatir/mayoritas) sepakat hilal tidak dapat dirukyat, kesaksian rukyat itu ditolak, tetapi kalau tidak terjadi kesepakatan, kesaksian rukyat itu tidak dapat ditolak.


Dengan demikian para imam tersebut menghendaki adanya rukyat hilal yang berkualitas. Demikian pula NU menghendaki rukyat hilal yang berkualitas dan bertanggung jawab karena untuk kemaslahatan umat Islam[38].



Penutup



Pemerintah maupun lembaga-lembaga yang konsen dengan permasalahan hisab rukyah gencar mensosialisasi dan melibatkan perihal penetapan awal bulan Kamariah maupun kajian ilmu Falak lainnya. Terkait dengan  observasi rukyatul hilal awal bulan dilaksanakan sebagai salah satu metode penentuan awal bulan diharapkan lebih berkembang dan  berkalitas. Hal ini tentu saja akan memberikan kontribusi yang positif bagi perkembangan ilmu Falak di masa yang akan datang. Wallahu a’lamu bi ash-shawab.



Daftar Pustaka



Ahmad SS, Noor, 2008A,  Pengarahan dalam Acara Praktik Rukyah al-Hilal, Pelatihan Hisab Rukyah Tingkat Nasional, Ponpes Setinggil, Kriyan Kalinyamatan Jepara pada tanggal 26-29 Desember 2008M/ 28 Dzulhijjah- 1 Muharram 1430H



____________, 2008B, (Pimpinan Ponpes Setinggil, Kriyan Kalinyamatan Jepara) Wawancara, tanggal 28 Desember 2008



____________, 2006, Menuju Cara Rukyat yang Akurat, Makalah pada Lokakarya Imsakiyah Ramadhan 1427H/2006M se Jawa Tengah dan daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh PPM IAIN Wali Songo Semarang.



Arsyad, A Rusli, Rukyat Hilal perspektif NU,  http://www.badilag.net



Azhari, Susiknan, 2001, Ilmu Falak Teori dan PraktekYogyakarta: Lazuari, Cet.ke-1



____________, 2008, Ensiklopedi Hidab RukyatYogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet.ke-2



DanawasDjoni N, 1994, Kemungkinan Penampakan Hilal Untuk Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal 1414 H, dalam Jurnal Mimbar Hukum no. 14 Tahun V,


Hambali, Slamet, 2008,  Orasi Ilmiah dengan makalah berjudul Hisab Awal Bulan Sistem Ephemeris pada Orientasi Hisab Rukyat se-Jawa Tengah, Semarang 28-30 November 2008



Khazin, Muhyiddin, 2008, Ilmu Falak dalam Teori dan PraktekYogyakarta: Buana Pustaka, Cet.ke-3,



Latihan Rukyat Bersama "1 Muharram 1428 H" (JAC-CASAC-CASA) http://aguscb.blogspot.com


Mujab, Sayful, 2008, (Narasumber Pelatihan Hisab Rukyah Tingkat Nasional, Ponpes Setinggil, Kriyan Kalinyamatan Jepara pada tanggal 26-29 Desember 2008M/ 28 Dulhijjah- 1 Muharram 1430H), Wawancara, tanggal 28 Desember 2008



Menuju Penyatuan Awal Bulan Hijriyah (2) Bagi NU Rukyat adalah Observasi, Bagi Muhammadiyah Perintah Rukyat Sudah Tidak Berlaku
http://www.nu.or.id



Pengamatan Hilal Penting untuk Mengoreksi Perhitungan. kompas.com



Raharto, Moedji, 1994, Catatan Perhitungan Posisi dan Pengamatan Hilal Dalam Penentuan Kriteria Penampakan Hilal, dalam Jurnal Mimbar Hukum no. 14 Tahun V



__________, 2006,
Perangkat Rukyat Hilal: Binokuler, Teleskop dan Sistem Mounting, makalah pada Pendidikan dan Pelatihan Nasional Pelaksanaan Rukyat Nahdlatul Ulama dengan Tema Menciptakan Rukyat yang Berkualitas Untuk Mengukur Perbedaan Hisab dan Fakta di lapangan pada hari Ahad – Sabtu, 26 Dzulqa’dah – 2 Dzulhijjah 1427 H atau  tanggal  17 – 23 Desember 2006.



____________, 2006, Pergantian Bulan Qamariah Dalam Perspektif Astronomi,  power point makalah dalam “Seminar Sehari Tentang Penyatuan Kalendar Hijriah Menuju Kerukunan Umat”, rangkaian kegiatan dalam rangka Dies Natalies ke 38 diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2006, 13 Dzulkaedah 1427 H




Setyanto, Hendro,  2008, Membaca LangitJakarta: al-Ghuraba



__________, Hisab-RukyahMedia Sains Santrihttp://assalaam.or.id/casa.



Shadiq, Sriyatin, 2008, Makalah Simulasi dan Metode Rukyatul Hilal, Pelatihan Hisab Rukyah Tingkat Nasional, Ponpes Setinggil, Kriyan Kalinyamatan Jepara pada tanggal 26-29 Desember 2008M/ 28 Dulhijjah- 1 Muharram 1430H




Utama, Judhistira Aria, Hilal, judhistira@students.itb.ac.id



Zabidi, Ahmad, 2008,  Pengarahan dalam Acara Praktik Rukyah al-Hilal, Pelatihan Hisab Rukyah Tingkat Nasional, Ponpes Setinggil, Kriyan Kalinyamatan Jepara pada tanggal 26-29 Desember 2008M/ 28 Dzulhijjah- 1 Muharram 1430H









[1] Jayusman;  lektor Fakultas Ushuluddin, IAIN Raden Intan Lampung. E mail: jay_falak@yahoo.co.id

[2] Banyak sekali tempat yang biasanya dijadikan  untuk observasi awal bulan Kamariah di Indonesia. Di antara tempat observasi yang terkenal antara lain: (1) Boscha ITB Lembang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, (2)  POB Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, (3) Pos Observasi Tanjung Kodok, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, (4) Menara ITC Bulevart Menado, Sulawesi Utara, (5) Pantai Jerman Kute Denpasar Bali, (6) Pos Observasi Lemong Krui Lampung Barat, (7) Menera Mesjid Agung Jawa Tengah Semarang, dan (8) Pos Observasi Lhoknga Aceh.



[3] Khazin, Muhyiddin, 2008, Ilmu Falak dalam Teori dan PraktekYogyakarta: Buana Pustaka, Cet.ke-3, h.173. Definisi hilal bisa beragam karena itu bagian dari riset ilmiah, semua definisi itu semestinya saling melengkapi satu dengan lainnya. Bukan dipilih definisi parsial, tapi hilal harus didefinisikan dengan sebuatu definisi yang komprehensif. Misalnya, definisi lengkap yang dirumuskan sebagai berikut: hilal adalah bulan sabit pertama yang teramati di ufuk barat sesaat setelah Matahari terbenam, tampak sebagai goresan garis cahaya yang tipis, dan bila menggunakan teleskop dengan pemroses citra bisa tampak sebagai garis cahaya tipis di tepi bulatan bulan yang mengarah ke matahari. Dari data-data rukyatul hilal jangka panjang, keberadaan hilal dibatasi oleh kriteria hisab tinggi minimal sekian derajat bila jaraknya dari matahari sekian derajat dan beda waktu terbenam bulan-matahari sekian menit serta fraksi iluminasi sekian prosen. T DjamaluddinRedefinisi Hilal menuju Titik Temu Kalender Hijriyyah, http://t-djamaluddin.space.live.com

[4]  Noor Ahmad SS, 2006, Menuju Cara Rukyat yang Akurat, Makalah pada Lokakarya Imsakiyah Ramadhan 1427H/2006M se Jawa Tengah dan daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan oleh PPM IAIN Wali Songo Semarang.



[5] Khazin, loc.cit


[6] Cecep Nurwendaya, Simulasi Pergerakan Benda langit Pedoman Rukyatul Hilal, makalah disampaikan pada :  Pendidikan dan Pelatihan Nasional Pelaksana Rukyat Nahdlatul Ulama, Tanggal 18 Desember 2006 M. / 27 Dzulqa’dah 1427 H, Di Masjid Agung Semarang – Jawa Tengah.
[7] Menuju Penyatuan Awal Bulan Hijriyah (2) Bagi NU Rukyat adalah Observasi, Bagi Muhammadiyah Perintah Rukyat Sudah Tidak Berlaku http://www.nu.or.id


[8]   Judhistira Aria Utama, Hilal, judhistira@students.itb.ac.id



[9]  Pengamatan Hilal Penting untuk Mengoreksi Perhitungan. kompas.com




[10] Hisab dalam arti luas dapat diterjemahkan sebagai sebuah metode atau sistem perhitungan yang diperoleh dari penalaran analitik maupun empirik. Sedangkan rukyat dapat diterjemahkan sebagai sebuah pengamatan sistematik yang didasarkan atas data yang ada. Hisab bukanlah sebuah metode yang muncul secara tiba-tiba. Sebab, adanya hisab diawali dari rukyat yang panjang.  Benar tidaknya sebuah hisab tentunya harus diuji secara langsung melalui pengamatan (rukyat) terhadap fenomena alam yang dihisab. Seberapa pun bagus dan baik sebuah metode hisab, jika tidak sesuai dengan fenomena yang dihisab tentu tidak dapat dikatakan benar. Demikian juga halnya dengan rukyat, pelaksanaan rukyat yang tidak pernah menghasilkan sebuah sistem atau metode perhitungan (hisab) yang dapat membantu dalam pelaksanaan rukyat berikutnya merupakan rukyat yang sia-sia. Karena, apa yang dilakukan hari ini tidak lebih baik daripada apa yang pernah dilakukan. Oleh karena itu, kombinasi hisab dan rukyat merupakan kombinasi harmonis agar ilmu Falak di Indonesia dapat berkembang. Sesuai dengan asalnya, ilmu Falak yang tidak lain merupakan bagian dari astronomi modern saat ini merupakan observational sains. Sebuah observational sains merupakan sains yang berkembang atas dasar pengamatan. Dengan kata lain, menafikan rukyat yang notabene merupakan proses pengamatan bagaikan menghilangkan ruh dari jasad. Hal ini bahkan dapat mengakibatkan ilmu Falak menjadi sesuatu yang tidak menarik dan sulit untuk dipahami. Hendro Setyanto, Hisab-RukyahMedia Sains Santri, http://assalaam.or.id/casa. Untuk itu bisa dikatakan bahwa penggunaan hisab tanpa rukyat hanya akan melahirkan tukang hisab bukan ahli hisab apalagi ahli Falak. Begitu juga rukyat tanpa hisab tidak akan memberikan nilai tambah apapun. Rukyat dan Hisab bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan yang dalam astronomi dikenal sebagai observasi dan teori (pemodelan) yang mau dan tidak mau harus dilakukan untuk mencari satu nilai kriteria visibilitas hilal. Sehingga penetapan awal bulan akan memiliki karakter sains (ilmu pengetahuan). Latihan Rukyat Bersama "1 Muharram 1428 H" (JAC-CASAC-CASA) http://aguscb.blogspot.com



[11] Judhistira Aria Utama , Hilal, judhistira@students.itb.ac.id


[12] Menuju Penyatuan Awal Bulan Hijriyah (2) Bagi NU Rukyat adalah Observasi, Bagi Muhammadiyah Perintah Rukyat Sudah Tidak Berlaku, Sabtu, 8 Desember 2007,  NU Online


[13] Ibid



[14] Ibid

[15] Ibid

[16] Ibid

[17]  Moedji Raharto, Catatan Perhitungan Posisi dan Pengamatan Hilal Dalam Penentuan Kriteria Penampakan Hilal, dalam Jurnal Mimbar Hukum no. 14 Tahun V, 1994,  h. 29

[18] Djoni N. Danawas, Kemungkinan Penampakan Hilal Untuk Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal 1414 H, dalam Jurnal Mimbar Hukum no. 14 Tahun V, 1994,  h. 7

[19] Syarat-syarat seorang perukyah antara lain: harus adil dalam persaksiannya, harus mengucapkan dua kalimat Syahadah, dan dalam mengucapkan dua kalimat Syahadah, perukyah harus di dampingi dua orang saksi. Ahmad SS, 2006, loc.cit

[20]  Khazin, loc.cit

[21] Sriyatin Shadiq, Makalah Simulasi dan Metode Rukyatul Hilal, Pelatihan Hisab Rukyah Tingkat Nasional, Ponpes Setinggil, Kriyan Kalinyamatan Jepara pada tanggal 26-29 Desember 2008M/ 28 Dulhijjah- 1 Muharram 1430H




[22]  Susiknan Azhari, 2008, Ensiklopedi Hidab RukyatYogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet.ke-2, h. 216



[23] Ibid, h.  125-126



[24] Slamet Hambali, 2008,  Orasi Ilmiah dengan maklah berjudul Hisab Awal Bulan Sistem Ephemeris pada Orientasi Hisab Rukyat se-Jawa Tengah, Semarang 28-30 November 2008



[25] Azhari, 2008, op.cit, h. 72



[26] Cecep Nurwendaya, loc.cit



[27] Ibid

[28] Zabidi, Ahmad, 2008,  Pengarahan dalam Acara Praktik Rukyah al-Hilal, Pelatihan Hisab Rukyah Tingkat Nasional, Ponpes Setinggil, Kriyan Kalinyamatan Jepara pada tanggal 26-29 Desember 2008M/ 28 Dzulhijjah- 1 Muharram 1430H



[29] Noor Ahmad SS 2008B, (Pimpinan Ponpes Setinggil, Kriyan Kalinyamatan Jepara) Wawancara, tanggal 28 Desember 2008 dan Slamet Hambali, loc.cit



[30] Ahmad SS, Noor, 2008A,  Pengarahan dalam Acara Praktik Rukyah al-Hilal, Pelatihan Hisab Rukyah Tingkat Nasional, Ponpes Setinggil, Kriyan Kalinyamatan Jepara pada tanggal 26-29 Desember 2008M/ 28 Dzulhijjah- 1 Muharram 1430H



[31] Noor Ahmad SS 2008B, loc.cit



[32]  Moedji Raharto,  2006,
Perangkat Rukyat Hilal: Binokuler, Teleskop dan Sistem Mounting, makalah pada Pendidikan dan Pelatihan Nasional Pelaksanaan Rukyat Nahdlatul Ulama dengan Tema Menciptakan Rukyat yang Berkualitas Untuk Mengukur Perbedaan Hisab dan Fakta di lapangan pada hari Ahad – Sabtu, 26 Dzulqa’dah – 2 Dzulhijjah 1427 H atau  tanggal  17 – 23 Desember 2006.



[34] Moedji Raharto, Pergantian Bulan Qamariah Dalam Perspektif Astronomi,  power point makalah dalam “Seminar Sehari Tentang Penyatuan Kalendar Hijriah Menuju Kerukunan Umat”, rangkaian kegiatan dalam rangka Dies Natalies ke 38 diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, pada hari Senin, tanggal 4 Desember 2006, 13 Dzulkaedah 1427 H

[35]  Sriyatin Shadiq, loc.cit



[36] Ibid
[38] Arsyad, A Rusli, Rukyat Hilal perspektif NU,  http://www.badilag.net

Wacana Takwim Urfi Dalam Penanggalan Islam[1]



Abstrak


Takwim Urfi adalah sistem penanggalan yang bersifat perhitungan rata-rata. Takwim yang berdasarkan hisab Urfi disepakati oleh para ulama tidak sah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah dalam Islam. Namun karena kemudahan dan keajegan perhitungan takwim yang berdasarkan hisab Urfi, maka dapat dijadikan alternatif dalam wacana unifikasi penanggalan Hijriah Internasional dalam Islam.



Kata Kunci: Takwim, Hisab Urfi, Hisab Hakiki.



Pendahuluan



Perbedaan dalam penetapan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sering kita jumpai di kalangan umat Islam di Indonesia. Dalam mengawali puasa Ramadan terkadang terdapat beberapa hari yang berbeda, demikian juga ketika melaksanakan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Maka lalu muncullah istilah lebaran ganda.


Perbedaan seperti ini setelah reformasi di Indonesia seolah menjadi hal yang lumrah terjadi. Walaupun terwujud  kesepakatan para ulama ahli ilmu Falak dari kalangan pesantren dan para ahli astronomi di Indonesia dalam penentuan awal bulan  Ramadan, Syawal, dan Zulhijah tetap saja ada kelompok-kelompok yang berbeda dengan hasil kesepakatan tersebut.


Misalnya kita kilas balik pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1430 H. Pemerintah mengumumkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan hisab dan pelaksanaan rukyah pada tanggal Jumat, 29 Syakban 1430 H/ 18 September 2009 bahwa posisi hilal masih di bawah ufuk  maka hilal tidak mungkin bisa dirukyah. Sehingga esok harinya; Sabtu merupakan hari terakhir di bulan yang sedang berjalan; bulan Syakban. Permulaan ibadah puasa atau jatuhnya tanggal 1 Ramadan 1430 H adalah hari Minggu 20 September 2009.


Namun sebagian kelompok tarekat tertentu dan pengikut Kejawen yang menggunakan penanggalan Aboge atau Asopon memulai puasa Ramadan mereka pada hari yang berbeda dengan hasil penetapan pemerintah di atas. Perbedaan ini lebih banyak lagi jika menelusurinya pada kelompok-kelompok yang lebih kecil scopenya di masyarakat.


Penentuan dan penetapan waktu dalam pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut itu menjadi sangat penting artinya untuk kemantapan; keyakinan serta menghapuskan keragu-raguan apa lagi dalam hal pelaksanaan ibadah mahdhah. Dan masyarakat tidak dibuat bingung dengan beranekaragamnya praktek yang terdapat di tengah-tengah masyarakat.


Di antara sumber yang merupakan salah satu akar permasalahan penyebab perbedaan tersebut adalah perhitungan takwim atau kalender yang berdasarkan hisab Urfi. Kalender berdasarkan hisab Urfi inilah yang dipedomani oleh pengikut Kejawen yang menggunakan penanggalan Aboge atau Asopon.   


Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang penetapan kalender berdasarkan hisab Urfi, karakteristiknya, wacana menjadikan kalender berdasarkan hisab Urfi menjadi alternatif dalam wacana unifikasi penanggalan dalam Islam, dan aspek hukum  menjadikan kalender berdasarkan hisab Urfi sebagai pedoman dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Islam.



Sejarah Penanggalan Islam


Di masa pra Islam, belum dikenal penomoran tahun sebagaimana yang dikenal dan dapati pada masa sekarang. Sebuah tahun ditandai dengan nama peristiwa yang terjadi, seperti tahun Fil/Gajah (tahun lahirnya nabi Muhammad) karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka’bah oleh pasukan bergajah yang dipimpin raja Abrahah yang berasal dari Yaman Selatan, sebagaimana diabadikan dalam QS. al-Fil/105. Setelah datangnya Islam, dinamakanlah tahun wafatnya Siti Khadijah dan paman nabi; Abu Thalib dengan tahun Huzn (tahun penuh duka cita), tahun pertama hijrahnya Nabi sebagai tahun Idzn/Izin yaitu tahun diizinkannya untuk berhijrah. Tahun kedua disebut tahun Amr/perintah yaitu tahun diperintahkannya untuk berperang, tahun kesepuluh disebut tahun Wada' (haji Wada'/Perpisahan). Penamaan suatu tahun itu terkait dengan peristiwa monumental yang terjadi pada tahun tersebut sehingga melalui peristiwa penting itu namanya diabadikan (T. Djamaluddinhttp: //t-djamaluddin.space.live.com).


Terhadap penamaan bulan, bangsa Arab telah mengenal dan menetapkan nama-nama bulan seperti yang kita dapati hingga saat ini yang juga selalu dikaitkan dengan fenomena alam, yaitu: Muharam, Safar, Rabiul awal, Rabiul akhir, Jumadil awal, Jumadil akhir, Rajab, Syakban, Ramadan, Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Menurut al-Biruni sebagaimana dikutip oleh Ali Hasan Musa bahwa nama-nama bulan dalam Kalender Kamariah mulai dikenalkan sejak tahun 412 M. Nama-nama bulan Kamariah tersebut berubah-ubah selama empat kali sampai yang kini dipakai oleh umat Islam. Dalam uraiannya, Ali Hasan Musa menyatakan bahwa nama-nama bulan Kamariah yang berkembang sekarang mulai digunakan sejak akhir abad V Masehi (Azhari dan Ibnor Azli Ibrahim, 2008: 136).[2] Susiknan Azhari, mengilustrasikan tentang perkembangan penamaan bulan-bulan tersebut, sebagai berikut:



No
I
II
III
IV
1
Natiq
Mujab
Al-Mu’tamar
Muharam
2
Thaqil
Mujar
Najir
Safar
3
Thaliq
Murad
Khawan
Rabiul Awal
4
Najir
Malzam
Sawan
Rabiul Akhir
5
Samah
Masdar
Hantam
Jumadil Awal
6
Amnah
Hubar
Zubar
Jumadil Akhir
7
Ahlak
Hubal
Al-Asam
Rajab
8
Kasa’
Muha’
‘Adil
Syakban
9
Zahir
Dimar
Nafiq
Ramadan
10
Bart
Dabir
Waghil
Syawal
11
Harf
Hifal
Hawagh
Zulkaidah
12
Na’s
Musbal
Burak
Zulhijah

(
Azhari, pdf)


Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab ra. (tahun 17 H) kalender Islam terbentuk dengan nama kalender Hijriah. Dengan berbagai usulan dan pendapat akhirnya rapat memutuskan dan memilih awal kalender Islam dimulai dari tahun hijrahnya nabi Muhammad dari Mekah ke Madinah, yang merupakan usulan dari Ali ra. Sejak saat itu, ditetapkan tahun hijrah nabi sebagai tahun satu, 1 Muharram 1 H bertepatan dengan 15 Juli 622 M. Dan tahun dikeluarkannya keputusan itu langsung ditetapkan sebagai tahun 17 H (hhtp://afdacairo.blogspot.com). Dengan demikian maka perhitungan tahun Hijriah itu diberlakukan mundur sebanyak tujuh belas tahun.

Fungsi Penanggalan


Acuan yang digunakan untuk menyusun penanggalan adalah siklus pergerakan dua benda langit yang sangat besar pengaruhnya pada kehidupan manusia di Bumi, yakni Bulan dan Matahari. Kalender yang disusun berdasarkan siklus sinodik Bulan dinamakan Kalender Bulan (Kamariah, Lunar). Kalender yang disusun berdasarkan siklus tropik Matahari dinamakan Kalender Matahari (Syamsiah, Solar). Sedangkan kalender yang disusun dengan mengacu kepada keduanya dinamakan Kalender Bulan-Matahari (Kamariah-Syamsiah, Luni-Solar) (http://www.nu.or.id).


Sistem penanggalan dan ukuran waktu ini dibutuhkan dalam kehidupan kita untuk mendata, mencatat; proses dokumentasi, merencanakan peristiwa dan kegiatan penting dalam kehidupan secara pribadi maupun sosial dalam arti yang lebih luas. Dalam pengertian yang praktis dan sederhana kita membutuhkan kalender untuk penentuan hari dan tanggal.[3] Adapun pada awalnya kalender merupakan sebuah tabel astronomi yang menggambarkan pergerakan Matahari dan Bulan untuk kepentingan ibadah dan bercocok tanam saja. Sehingga satuan tahun bukanlah hal yang penting. Tahun seringkali/diawali dengan peristiwa bersejarah ataupun pergantian kekuasaan (Setyanto, 2008: 40).


Pelaksanaan ibadah dalam Islam sebagian dikaitkan pada waktu atau tanggal tertentu. Seperti seputar penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Tetapi sesungguhnya bukan hanya persoalan yang terkait dengan penetapan bulan-bulan itu saja yang ada di tengah-tengah masyarakat muslim. Tapi juga misalnya perhitungan haul yang terkait dengan kewajiban berzakat bagi mereka yang berada serta ibadah puasa-puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal-tanggal tertentu.


Selain itu, fungsi lain dari kalender adalah merekonstruksi peristiwa atau sejarah di masa lampau. Banyak peristiwa yang terjadi sebelum dimulainya penanggalan Islam pada masa kekhalifahan Umar ibn Khattab yang dapat dihitung ulang,  seperti tentang kelahiran nabi Muhammad saw.  Alat uji atau mengecek ulang kebenaran perhitungan penanggalan tersebut adalah riwayat yang menggambarkan peristiwa tersebut.  Riwayat kronologis kehidupan Rasulullah menyatakan tentang hari atau musim merupakan alat uji terbaik dalam analisis konsistensi historis-astronomisnya. Urutan hari tidak pernah berubah dan berisifat universal. Pencocokan musim diketahui dengan melakukan konversi sistem kalender Hijriah ke sistem kalender Masehi. Program komputer sederhana konversi kalender Hijriah-Masehi dapat digunakan sebagai pendekatan awal yang praktis dalam merekonstruksi kronologi kejadian penting dalam kehidupan Rasulullah (T. Djamaluddin, http: //t-djamaluddin.space.live.com).


         Beragam informasi dijumpai di buku-buku tarikh tentang kejadian-kejadian itu. Haekal menyatakan tentang kelahiran Nabi Muhammad saw saja terdapat berbagai pendapat. Ada yang menyatakan lahir pada tanggal 2, 8, 9, atau 12. Bulannya pun beragam: Muharam, Safar, Rabiul awal, Rajab, atau Ramadan tahun Gajah, 15 tahun sebelum tahun Gajah, 30 tahun setelah tahun Gajah, atau bahkan 70 tahun setelah tahun Gajah. Namun kebanyakan pendapat menyatakan Rasulullah saw dilahirkan pada hari Senin 12 Rabiul awal tahun Gajah. Peristiwa itu terjadi 53 tahun sebelum hijrah (secara matematis-astronomis dapat dinyatakan sebagai tahun -53 H). Sehingga saat kelahiran nabi tersebut bertepatan dengan hari Senin 5 Mei 570 M (http: //t-djamaluddin.space.live.com).



Penanggalan Berdasarkan Hisab Urfi



Dalam sistem penetapan kalender Urfi yang berdasarkan pada perhitungan rata-rata dari peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Perhitungan secara Urfi ini bersifat tetap, umur bulan itu tetap setiap bulannya. Bulan yang ganjil; gasal berumur tiga puluh hari sedangkan bulan yang genap berumur dua puluh sembilan hari. Dengan demikian bulan Ramadan sebagai bulan kesembilan (ganjil) selamanya akan berumur tiga puluh hari (Anwar: 8).


Biasanya untuk memudahkan dan kepentingan praktis perhitungan dalam pembuatan kalender Kamariah dibuat secara Urfi. Kalender Kamariah Urfi didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi dalam orbitnya dengan masa 29 hari, 12 jam, 44 menit, 2,8 detik  setiap satu bulannyaRentang waktu tersebut adalah rentang waktu dari konjungsi (ijtimak) ke konjungsi berikutnya. Dengan perkataan lain, rentang waktu antara posisi titik pusat Matahari, Bulan, dan Bumi berada pada bidang kutub ekliptika yang sama. Rentang waktu itu disebut dengan satu bulan/month. Dengan demikian, perhitungan kalender Kamariah di mulai dari menghitung  awal bulan atau bulan baru/ new month (Fathurohman SW, 2006).


Kalender ini terdiri 12 bulan, dengan masa satu tahun 354 hari, 8 jam, 48 menit, 35 detik. Itu berarti lebih pendek hari, 21 jam (sekitar 11 hari) dibanding dengan kalender Masehi dalam setiap tiga puluh tahunnya.


Masa satu tahun sama dengan 354 hari, 8 jam, 48 menit, 35 detik yang kalau kita sederhanakan dapat dikatakan bahwa satu tahun itu sama dengan 354 11/30 hari.  Dalam siklus 30 tahun, akan terjadi 11 tahun Kabisah yang berumur 355 hari dan sebagai tambahan satu hari ditempatkan pada bulan Zulhijah (bulan Zulhijahnya berumur 30 hari). Sedangkan 19 tahun sisanya merupakan tahun Basitah yang berumur 354 hari. Dengan demikian jumlah hari dalam masa 30 tahun = 30 x 354 hari + 11 hari = 10631 hari, yang diistilahkan dengan satu daur (hhtp://afdacairo.blogspot.com). Sistem hisab ini tak ubahnya seperti Kalender Miladiah (Syamsiah), bilangan hari pada tiap-tiap bulan berjumlah tetap kecuali bulan tertentu pada tahun-tahun Kabisah tertentu jumlahnya lebih panjang satu hari.


Menurut Susiknan Azhari dan Ibnor Azli Ibrahim penanggalan berdasarkan hisab urfi memiliki karakteristik:
1.      awal tahun pertama Hijriah (1 Muharam 1 H) bertepatan dengan hari Kamis tanggal 15 Juli 622 M;
2.      satu periode (daur) membutuhkan waktu 30 tahun;
3.      dalam satu periode/ 30 tahun terdapat 11 tahun panjang (kabisat) dan 19 tahun pendek (basitah). Untuk menentukan tahun kabisat dan basitah dalam satu periode biasanya digunakan syair:
كف الخليل كفه ديا نه عن كل خل حبه فصانه
Tiap huruf yang bertitik menunjukkan tahun kabisat dan huruf yang tidak bertitik menunjukkan tahun basitah. Dengan demikian, tahun-tahun kabisat terletak pada tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29 [4];
4.      penambahan satu hari pada tahun kabisat diletakkan pada bulan yang kedua belas/ Zulhijah;
5.      bulan-bulan gasal umurnya ditetapkan 30 hari, sedangkan bulan-bulan genap umurnya 29 hari (kecuali pada tahun kabisat bulan terakhir/ Zulhijah ditambah satu hari menjadi genap 30 hari); 
6.      panjang periode 30 tahun adalah 10.631 hari (355 x 11 + 354 x 19 = 10.631). Sementara itu, periode sinodis bulan rata-rata 29,5305888 hari selama 30 tahun adalah 10.631,01204 hari (29,5305888 hari x 12 x 30 = 10.631,01204) (Azhari dan Ibnor Azli Ibrahim: 136-137).
7.      perhitungan berdasarkan hisab Urfi ini biasanya dijadikan sebagai ancar-ancar  sebelum melakukan perhitungan penanggalan ataupun perhitungan awal bulan berdasarkan hisab Hakiki. Bila tanpa melakukan perhitungan sebelumnya secara Urfi tentulah para ahli Falak tersebut akan mengalami kesulitan.


Kalender Hijriah yang menganut prinsip Lunar calendar yang terdiri 12 bulan. Bulan yang pertama adalah Muharam dan bulan terakhir adalah Zulhijah.  Hal ini didasarkan pada firman Allah:


Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram[5]. Itulah (ketetapan) agama yang lurus.  QS at-Taubah/9 ayat 36.


Nama-nama dan panjang bulan Hijriah dalam Hisab Urfi sebagai berikut:

No
Nama Bulan
Jumlah Hari
No
Nama Bulan
Jumlah Hari
1
Muharam
30 hari
7
Rajab
30 hari
2
Safar
29 hari
8
Syakban
29 hari
3
Rabiul Awal
30 hari
9
Ramadan
30 hari
4
Rabiul Akhir
29 hari
10
Syawal
29 hari
5
Jumadil Awal
30 hari
11
Zulkaidah
30 hari
6
Jumadil Akhir
29 hari
12
Zulhijah
29/30 hari


Penanggalan Hijriah yang Berdasarkan Hisab Urfi Tidak Bisa Dijadikan Landasan untuk Ibadah



Dalam sistem penetapan kalender Urfi didasarkan pada perhitungan rata-rata dari peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Perhitungan secara Urfi ini bersifat tetap, umur bulan itu tetap setiap bulannya. Bulan yang ganjil/ gasal berumur tiga puluh hari sedangkan bulan yang genap berumur dua puluh sembilan hari. Dengan demikian bulan Ramadan sebagai bulan kesembilan (ganjil) selamanya akan berumur tiga puluh hari. Pada tahun Kabisah, bulan Zulhijah yang merupakan bulan terakhir; bulan ke-12 ditambahkan satu hari.


Dalam penetapan awal bulan yang mengemuka di Indonesia, dalam hal ini penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah kadang terdapat perbedaan antara penanggalan berdasarkan perhitungan secara Urfi dengan hasil putusan pemerintah dalam sidang Isbatnya. Patokan pemerintah dalam penetapan sidang Isbat adalah posisi hilal yang sebenarnya sebagai pertanda masuknya awal bulan berdasarkan perhitungan visibilitas hilal; imkanur rukyah yang dikuatkan dengan hasil rukyatul hilal.


Berdasarkan hisab Hakiki, ketentuan masuknya awal bulan itu tergantung posisi hilal. Apabila menurut hasil perhitungan hisab pada tanggal 29 bulan yang sedang berlangsung, ketinggian hilal memungkinkan untuk dirukyah (imkanur rukyah)—dalam hal ini pemeritah kita  mengikuti kriteria yang disepakati MABIMS (Mentri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni ketinggian hilal minimal 2˚, elongasi minimal 3˚, dan umur hilal minimal 8 jam; maka itu pertanda masuknya awal bulan berikutnya. Esok hari adalah tanggal satu bulan yang baru. Namun apabila belum memenuhi kriteria tersebut, maka besok harinya merupakan hari terakhir (tanggal 30)  dari bulan yang sedang berjalan.


Dengan demikian ketentuan tentang umur suatu bulan sangat bergantung pada visibilitas hilal awal bulan tersebut. Kenyataannya umur bulan itu tidak mesti berselang-seling antara 30 dan 29 hari untuk bulan ganjil dan genap. Bisa saja umurnya justru sebaliknya 29 dan 30 hari. Bisa juga umur bulan itu berturut-turut 29 atau berturut-turut 30 hari.  


Itulah logikanya yang kadang menjadikan perhitungan yang berdasarkan hisab Urfi ini terkadang berbeda dengan kenyataan; yang didasarkan pada perhitungan yang berdasarkan hisab Hakiki. Misalnya untuk perhitungan tanggal 1 Syawal, berdasarkan hisab Urfi Ramadan itu selalu berumur 30 hari (karena merupakan bulan ganjil—bulan ke-9). Pada hal bisa jadi kenyataannya berdasarkan hisab Hakiki, umur Ramadan itu 29 hari. Sehingga mereka yang merayakan Idul Fitri berdasarkan hisab Urfi terlambat satu hari dari ketetapan pemerintah. Atau kejadiannya  adalah kebalikan peristiwa di atas, misalnya dalam penetapan tanggal 1 Ramadan. Berdasarkan hisab Urfi Syakban itu selalu berumur 29 hari (karena merupakan bulan genap—bulan ke-8). Bisa jadi kenyataannya dan berdasarkan hisab Hakiki umur Syakban pada waktu itu 30 hari. Sehingga mereka yang perhitungannya berdasarkan hisab Urfi melaksanakan ibadah puasa Ramadan sehari mendahului ketetapan pemerintah.
Patut dicatat hisab Urfi sudah digunakan di seluruh dunia Islam termasuk di Indonesia dalam masa yang sangat panjang. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan terbukti bahwa sistem hisab ini kurang akurat digunakan untuk keperluan penentuan waktu ibadah. Penyebabnya karena perata-rataan peredaran Bulan tidaklah tepat sesuai dengan penampakan hilal (newmoon) pada awal bulan (Azhari dan Ibnor Azli Ibrahim, 2008: 137). Sehingga perhitungan secara Urfi ini disepakati oleh para ulama tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pelaksanaan ibadah (Anwar: 8).



                                                                                   
Takwim Berdasarkan Hisab Urfi: Alternatif Dalam Wacana Unifikasi Penanggalan Dalam Islam



Unifikasi kalender Hijriah Internasional digagas pertama kali oleh Mohammad Ilyas (ahli ilmu Falak berkebangsaan Malaysia). Sejak digulirkan telah banyak wacana yang berkembang seputar hal ini, antara lain pembagian penanggalan berdasarkan pembagian wilayah atau zona tertentu, penentuan tentang perhitungan permulaan hari, garis tanggal, penentuan tentang dasar acuan penanggalannya, pihak yang punya otoritas yang mengambil kebijakan jika terjadipermasalahan, dan persoalan-persoalan lainnya.


Pada kesempatan kali ini kita tidak akan membahas unifikasi kalender Hijriah ini lebih jauh. Tapi akan disinggung salah satu aspek dalam penentuan kalender Hijriah Internasional tersebut yakni tentang penentuan dasar acuan penanggalannya.


Di antara alternatif yang ditawarkan para ahli Astronomi dan ilmu Falak dalam penentuan dasar acuan penanggalannya berlandaskan penanggalan bulan Kamariah yang berdasarkan hisab Urfi.


KH Slamet Hambali (2008) adalah anggota Lajnah Falakiah Nahdatul Ulama di antara ahli Falak yang mendukung pendapat di atas. Menurutnya penanggalan berdasarkan pada kalender hisab Urfi bersifat tetap dan tidak berubah-ubah sehingga akan memudahkan. Umur bulan dalam penanggalan berdasarkan hisab Urfi bersifat tetap sama dengan penanggalan Syamsiah/ Masehi.


Penanggalan Hijriah Internasional dengan menggunakan hisab Urfi sebagai acuan penanggalannya menyisakan beberapa persoalan, antara lain: perhitungan berdasarkan hisab Urfi ini disepakati oleh Ulama tidak bisa dijadikan panduan dalam melaksanakan ibadah. Karena penanggalan tersebut tidak bisa dijadikan panduan dalam melaksanakan ibadah, maka penggunaannya dibatasi untuk keperluan administrasi kenegaraan dan sosial saja.


Untuk keperluan penentuan pelaksanaan ibadah diperlukan penanggalan tersendiri yang berbeda. Pada hal tujuan utama dari univikasi kalender Hijriah Internasional adalah mengatukan umat Islam dalam satu penanggalan yang terpadu dan kesatuan dalam pelaksanaan ibadah. Maka dualisme ini selain akan membingungkan masyarakat juga dianggap kurang efektif dan efisien.  



Penutup



Penanggalan Hijriah; penanggalan Islam adalah pedoman bagi seluruh masyarakat Islam dalam pelaksanaan kegiatan ibadah mereka. Kalender yang berdasrkan hisab hakikilah yang dapat dijadikan pedoman untuk hal tersebut. Karena kalender hisab hakiki didasarkan pada peredaran ril bulan (qamar).


Adapun penanggalan yang didasarkan pada hisab Urfi; penanggalan  yang berdasarkan pada perhitungan rata-rata dari peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Perhitungan secara Urfi ini bersifat tetap, umur bulan itu tetap setiap bulannya. Bulan yang ganjil; gasal berumur tiga puluh hari sedangkan bulan yang genap berumur dua puluh sembilan hari. Pada hal dalam kenyataannya tidaklah tepat sesuai selalu seperti itu, dengan penampakan hilal (newmoon) pada awal bulan. Sehingga perhitungan secara Urfi ini disepakati oleh para ulama tidak dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pelaksanaan ibadah.  Wa Allah a’lamu bi ash-shawab.



Daftar Pustaka



Ahmad SS, Noor, (Tanpa Judul), Makalah pada Musyawarah Kriteria Imkanur Rukyah di Indonesia, Bogor: 24-26 Maret 1998.




____________,  Hisab dan Kedudukannya dalam Ibadah Muaqat, Makalah pada Lokakarya Imsakiyah Ramadhan 1422H/2001M se Jawa Tengah dan daerah Istimewa Yogyakarta. Semarang: PPM IAIN Wali Songo, 2001.



Anwar,  Syamsul, Almanak Berdasarkan Hisab Urfi Kurang Sejalan Dengan Sunnah Nabi saw: Surat Terbuka Untuk Pak Darmis, Almanak_Hijriah.pdf – Adobe Reader



Azhari, Susiknan, Ilmu Falak Teori dan PraktekYogyakarta: Lazuari, Cet.ke-1, 2001.



____________, Hisab Hakiki Model Muhammad Wardan: Penelusuran Awal dalam Depag RIHisab Rukyat dan PerbedaannyaJakartaDepag RI, 2004.



____________, Hisab dan Rukyat Wacana untuk Membangun Kebersamaan di tengah PerbedaanYogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. Ke-1, 2007.



____________,  Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains ModernYogyakarta: Suara Muhammadiyah, Cet. Ke-2, 2007.



____________,  Ensiklopedi Hidab RukyatYogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet.ke-2, 2008.



____________ dan Ibnor Azli Ibrahim, Kalender Jawa Islam: Memadukan Tradisi dan Tuntutan Syar'i dalam Jurnal Asy-Syir’ah Vol. 42 No. I, 2008. 07-susiknan.pdf –Adobe Reader


                         


Depag RIAlmanak Hisab RukyatJakartaDepag RI, 1981.



____________,  Hisab Rukyat dan PerbedaannyaJakartaDepag RI, 2004.



____________,  Al-Qur’an dan TerjemahannyaBandung: Gema Risalah Press,  1992.



___________, Pedoman Penghitungan Awal Bulan QamariyahJakarta: Depag RI, 1994/1995.



Djambek, Sa’adoeddin, Hisab Awal BulanJakarta: Tinta Mas,  1976.



Fathurohman SW, Oman, Kalender Muhammadiyah Konsep dan Implementasinya, Power point makalah disampaikan pada Musyawarah Ahli Hisab Muhammadiyah, Yogyakarta,  29-30 Juli 2006.



___________, Saadoeddin Djambek dan Hisab Awal Bulannya dalam Depag RIHisab Rukyat dan PerbedaannyaJakartaDepag RI, 2004.



Izzuddin, Ahmad, Ilmu Falak Praktis (Metode Hisab Rukyat Praktis dan Solusi Permasalahannya), Semarang: Komala Grafika,  2006.



___________, Problematika Hisab Rukyat di Indonesia, Makalah pada Orientasi Hisab Rukyat se-Jawa Tengah, Semarang 28-30 November 2008.



___________,  Melacak Pemikiran Hisab Rukyah Tradisional (Studi atas Pemikiran Muhammad Mas Manshur al-Batawi), Puslit IAIN Wali Songo, 2004.



Hambali, Slamet, Orasi Ilmiah dalam Seminar Nasional tanggal 7 November 2009, Semarang: PPM IAIN Wali Songo, 2008.



Khazin, Muhyiddin, Ilmu Falak dalam Teori dan PraktekYogyakarta: Buana Pustaka, Cet.ke-3,  2008.



Kontribusi Ulama Betawi Terhadap Ilmu Falak, hhtp://islamic-center.or.id.



Murtadho, Moh, Ilmu Falak PraktisMalang: UIN Malang Press, 2008, cet.ke1.



Rachim, Abdur,  Ilmu Falak, Yogyakarta: Liberty, 1983, Cet.ke-1.



Saksono, Toto, Mengkompromikan Rukyat & Hisab, Jakarta: Amythas Publicita bekerja sama dengan Center for Islamic Studies, 2007.


Setyanto, Hendro, Membaca LangitJakarta: al-Ghuraba, 2008, Cet.ke-1.



Shadiq, Sriyatin, Makalah Simulasi dan Metode Rukyatul Hilal, Pelatihan Hisab Rukyah Tingkat Nasional, Ponpes Setinggil, Kriyan Kalinyamatan Jepara pada tanggal 26-29 Desember 2008M/ 28 Dulhijjah- 1 Muharram 1430H.


 

Taqwim Hijriyah,  hhtp://afdacairo.blogspot.com.



T. Djamaluddin,  Rekonstruksi Kejadian Zaman Nabi Berdasarkan Hisab Konsistensi Historis-Astronomis Kalender Hijriyah, http: //t-djamaluddin.space.live.com


____________, Redefinisi Hilal menuju Titik Temu Kalender Hijriyyahhttp://t-djamaluddin.space.live.com.


Wawancara dengan KH Noor Ahmad SS, 28 Desember 2008.




[1] Jayusman, Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung, http://jayusmanfalak.blogspot.com  email: jay_falak@yahoo.co.id
[2] Selengkapnya baca Ali Hasan Musa. At-Tauqit wa at-Taqawim, cet. II (Beirut: Dar al-Fikr, 1988), hlm. 186.



                [3] Kalender adalah sistem pengorganisasian satuan-satuan waktu dengan tujuan untuk penandaan serta perhitungan waktu dalam jangka panjang. Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hidab Rukyat, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008) Cet.ke-2, hlm. 115. Oman Fathurohman SW mendefinikannya sebagai sejumlah sistem untuk menata hari-hari secara teratur. Kalender merupakan koleksi kaidah atau peraturan yang dijadikan dasar untuk menyusun kronologis waktu secara tepat. Dalam kehidupan sehari-hari, kalender digunakan dalam pengertian penanggalan. Kalender dalam arti penanggalan, di samping memuat pengelompokkan hari ke dalam minggu, bulan, dan tahun, juga kadang memuat informasi lain seperti hari-hari libur, hari-hari atau tanggal-tanggal bersejarah, jadwal waktu shalat, dan sebagainya. Oman Fathurohman SW, makalah Kalender Muhammadiyah Konsep dan Implementasinya,  disampaikan dalam Musyawarah Ahli Hisab Muhammadiyah di Yogyakarta, 29-30 Juli 2006.



[4]   Cara menentukan suatu tahun itu termasuk tahun Kabisah atau basitah adalah dengan membagi tahun tersebut dengan angka 30. Jika sisanya termasuk deretan angka-angka pada syair di atas maka tahun tersebut termasuk tahun Kabisah, jika tidak maka termasuk tahun Basitah. Sebagai contoh tahun 1430 H, 1430: 30= 47 daur sisa 20. Bilangan 20 tidak termasuk tahun Kabisah, maka tahun 1430 H adalah tahun Basitah. Contoh yang lain adalah tahun 1431 daur sisa 21. Bilangan 21 termasuk tahun Kabisah. Sa’aduddin Djambek agak berbeda dalam penentuan tahun Kabisah ini, ia memasukkan tahun ke 16 sebagai tahun Kabisah dan tidak tahun yang ke 15.



[5] maksudnya antara lain ialah: bulan Haram (bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab), tanah Haram (Mekah) dan ihram.
Ayat-Ayat Kosmologi
Abstrak
Pembahasan ayat-ayat tentang penciptaan alam semesta terkait dengan ayat-ayat kauniyah. Penafsirannya dibantu dengan pendekatan ilmu pengetahuan agar makna ayat-ayat tersebut dapat diselami. Para mufassir klasik maupun modern mencoba menjelaskannya dengan ulum at-tafsir juga didekati dengan pendekatan ilmu pengetahuan yang tentu saja sesuai dengan perkembangannya pada masa itu. Kebenaran ilmiah yang dipaparkan al-Qur’an, tujuan pemaparan ayat-ayat tersebut untuk menunjukkan kebesaran Allah dan ke-Esaan-Nya. Serta mendorong manusia seluruhnya untuk melakukan observasi dan penelitian demi lebih menguatkan iman dan kepercayaan kepada-Nya. Kata kunci: kosmologi, penciptaan alam semesta, penafsiran, dan ilmu pengetahuan
A. Pendahuluan
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, orang mulai melakukan pengamatan lebih rasional terhadap alam semesta. Astronomi berkembang, dari pengamatan bintang dan planet melebar ke studi struktur dan evolusi alam semesta. Lahirlah Kosmologi, sains yang mencari pemahaman fundamental alam semesta[1].Menarik jika kita melihat hubungan Sains dengan Teologi. Kosmologi Islam menjadi contoh yang sangat bagus untuk menggambarkan hubungan harmonis di antara kedanya: bagaimana sains membantu memahami al-Quran. Tulisan ini akan menyajikan bagaimana Islam mengajarkan Kosmologi pada umat manusia dari literatur paling utama: al-Quran. Dan kemudian kita akan melihat bagaimana sains membahas dalam kasus yang sama. Bukan bermaksud untuk mencocok-cocokkan agama dengan sains atau sebaliknya[2].Sebagai muslim tentu percaya al-Quran mutlak kebenarannya, walau mungkin kemampuan kita belum cukup memahami maknanya. Sementara kebenaran sains itu relatif, sebuah teori (dalam sains) dianggap benar selama tidak ada teori yang membuktikan itu salah. Teori yang dianggap benar sekarang bisa jadi usang 100 tahun lagi. Pemaparan literatur sains yang dilakukan adalah sejauh pemahaman sains itu sendiri dan teknologi yang menyertainya. (Topik ini enak dibahas tapi beresiko besar terjebak dalam pembahasan “kemutlakan agama” [3].Pengamatan kita tentang alam semesta ini dalam kerangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah. Yakni dengan menyaksikan tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran-Nya melalui ayat –ayat kauniyah-Nya yang terhampar luas di alam semesta.

Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? QS. Al-Fush-shilat/41: 9


Pengertian afaq dalam ayat di atas sangat luas dan mendalam. Mencakup semua yang ada di langit dan di bumin serta di antara keduanya. Semua itu dalam penjelasan al-Qur’an merupakan tanda-tanda kekuasaan-Nya[4].

Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah yang akan dibahas dalam kesempatan ini adalah tentang ayat-ayat tentang penciptaan alam semesta (kosmologi). Untuk memahami ayat-ayat kauniyah (terkait dengan fenomena alam) ini, penafsirannya perlu menggunakan pengetahuan kosmologi sehingga pesan-pesan yang terdapat dalam ayat tersebut dapat difahami dengan baik.
B. Ayat-Ayat tentang Penciptaan Alam Semesta dan Penafsirannya
Dalam meruntut pembicaraan al-Qur’an tentang Kosmologi, pemakalah dalam penentuan ayat- ayat yang terkait, mengambilnya dari konsep yang ditawarkan Achmad Baiquni tentang penciptaan alam semesta dalam bukunya Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan Kealaman. Karena pembahasannya sejalan dengan pengetahuan Kosmologi modern. Lalu ayat-ayat yang telah ditentukan tersebut diuraikan penafsirannya menggunakan Tafsir al-Mishbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Karya M. Quraish Shihab dan Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib karangan Fakhr ad-Din ar-Razi. Hal ini untuk mewakili penafsiran ulama yang menggunakan pendekatan ilmiyah sebagai salah satu pendekatan penafsirannya. M. Quraish Shihab mewakili mufassir modern dan Fakhr ad-Din ar-Razi mewakili mufassir klasik. Ayat-ayat al-Qur’an yang terkait dengan penciptaan alam semesta[5] itu adalah:
1. QS. al-Anbiya’/21: 30
Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, Kemudian kami pisahkan antara keduanya. dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman? QS. al-Anbiya’/21: 30
Tema sentral QS. al-Anbiya’ adalah tentang kenabian. Ia dawali dengan uraian tentang dekatnya hari kiamat dan keberpalingan manusia dari ajakan kebenaran[6] Ayat ini termasuk dalam pengelompokan ayat (ayat 21-33 QS. al-Anbiya’) yang berbicara tentang bukti keesaan Allah dan kuasa-Nya. Setelah pada ayat sebelumnya mengemukakaan tentang berbagai argumen tentang keesaan Allah baik yang bersifat aqli maupun naqli; yakni yang bersumber dari kitab-kitab suci, maka kini kaum musyrik diajak untuk menggunakan nalar mereka guna sampai pada kesimpulan yang sama dengan apa yang dikemukakan itu.[7] Kata ratqan dari segi bahasa berarti terpadu[8] atau tertutup[9] sedang fafataqnaahumaa terambil dari kata fataqa yang berarti terbelah/ terpisah[10]. Ibnu ‘Abbas menyatakan lalu Allah memisahkan keduanya dan Dia mengangkat langit ke posisi di mana ia berada sedang Bumi tetap pada tempatnya. Ka’ab mengatakan bahwa Allah menciptakan langit yang padu lalu Ia menciptakan uadara yang dihembuskan ke tengh-tengah keduanya sehingga keduanya terpisah[11]. Langit itu dikatakan ratqan apa bila tidak turun hujan dan bumi dikataka ratqan bila tidak ada retakan. Lalu Allah memisahkan keduanya dengan air dan tumbu-tumbuhan yang menjadi rezki bagi manusia[12].Firman Wa ja’alnaa min al-ma-i kull syay-i hayy ada yang memaknainya dalam arti segala yang hidup membutuhkan air, atau pemeliharan kehidupan segala sesuatu adalah dengan air, atau kami jadikan cairan yang terpancar dari shulbi (sperma) segala yang hidup yakni dari jenis binatang[13]. Sebagian mufassir mengartikannya termasuk di dalamnya tumbuh-tumbuhan dan pohon yang tumbuh karena ada air yang menjadikannya subur, hijau dan berbuah[14].Ayat di atas mengisyaratkan bahwa langit dan bumi tadinya merupakan padu. Alam yang padu itu lalu dipisahkan oleh Allah. Namun al-Qur’an tidak menjelaskan kapan dan bagaimana terjadinya pemisahannya itu[15].
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat ini. Di antaranya ada yang memahami dalam arti langit dan bumi tadinya merupakan satu gumpalan yang terpadu. Hujan tidak turun dan bumi pun tidak ditumbuhi pepohonan. Allah lalu membelah langit dan bumi dengan jalan menurunkan hujan dari langit dan menumbuhkan pepohonan di bumi[16]. Ada lagi pendapat yang menyatakan bahwa langit dan bumi tadinya merupakan sesuatu yang utuh tidak terpisah, kemudian Allah pisahkan dengan mengangkat langit ke atas dan membiarkan bumi di tempatnya berada di bawah lalu memisahkan keduanya dengan udara lalu langit menurunkan hujan sehingga menumbuhkan tanaman di Bumi dan Allah menjadikan air sumber kehidupan [17].Al-Qur’an memerintahkan orang-orang yang kafir, untuk mengamati dan mempelajari alam semesta yang padu lalu dipisahkan oleh-Nya. Observasi itu diharapkan dapat mengantarkan mereka kepada keimanan atas kemahakusaan-Nya.
2. QS. Adz-Dzariyat/51: 47
Dan langit itu kami bangun dengan kekuasaan (kami) dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa. QS. Adz-Dzariyat/51: 47 Tema utama QS Adz-Dzariyat adalah uraian tentang hari kiamat yang dibuktian antara lain dengan membuktikan keesaan Allah. Ayat di atas termasuk kelompok ayat 38- 51 QS. Adz-Dzariyat) yang membuktikan keesaan Allah dengan tokoh sentralnya nabi Musa[18].
Menurut al-Biqa’i ayat yang sebelumnya menegaskan bahwa siksa yang menimpa generasi yang terdahulu bersumber dari atas langit. Boleh jadi ada yang menduga bahwa hal tersebut disebabkan karena kerusakan yang terjadi pada ciptaan Allah—di langit itu. Ayat ini menampik dugaan tersebut sambil menegaskan kekokohan dan kuatnya ciptaan Allah itu[19]. Kata ayd bentuk jamak dari yad/ tangan. Banyak ulama yang mengartikannya kuasa dan ada juga yang mengartikannya nikmat. Maha luas Kuasa serta Maha luas Nikmat-Nya. Kalimat wa innaa lamuusi’uun/ sesungguhnya kami benar- benar maha Luas difahami oleh al-Biqa’i dengan pengertian maha Kaya lagi maha Kuasa tanpa batas. Terambil dari kata wus’u yakni kemampuan[20].
Komentar tim pengusun Tafsir al-Muntakhab yang terdiri dari pakar Mesir kontemporer bahwa ayat ini mengisyaratkan beberapa isyarat ilmiah. Antara lain, Allah menciptakan alam yang luas ini dengan kekuasaan-Nya. Dia maha Kuasa atas segala sesuatu. Kata sama’ berarti segala sesuatu yang berada di atas dan menaungi. Maka segala sesuatu yang ada di sekitar benda langit dan tata surya di sebut sama’. Alam raya kita amat luas, lalu mengartikan wa innaa lamuusi’uun/ sesungguhnya kami benar- benar maha meluaskan (yakni alam raya ini) menunjukkan hal itu. Artinya, kami meluaskan alam itu sebegitu luasnya semenjak diciptakan. Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa meluasnya alam ini terus berlangsung sepanjang masa[21].
3. QS. Al-Fush-shilat/41: 9.
Katakanlah: "Sesungguhnya patutkah kamu kafir kepada yang menciptakan bumi dalam dua masa dan kamu adakan sekutu-sekutu bagiNya? (yang bersifat) demikian itu adalah Rabb semesta alam". QS. Al-Fush-shilat/41: 9
Tema utama QS. Al-Fush-shilat adalah pembuktian tentang kebenaran al-Qur’an, bantahan terhadap kepercayan kaum musyrikin serta ancaman terhadap mereka. Dan tuntunan kepada nabi bagaimana menghadapi mereka[22]. Ayat sebelumnya berisikan kecaman terhadap orang musyrikin, baik karena sikap mereka menyekutukan Allah, keniscayaan kiamat dan kedurhakaan lainnya. Ayat ini menjelaskan betapa buruknya sikap tersebut sekaligus memaparkan betapa kuasanya Allah[23]. Firman-Nya latakfuruwna/ kamu kafir terkait dengan beberapa persoalan, antara lain: pernyataan mereka bahwa Allah tidak sanggup membangkitakan kembali orang yang telah meninggal, mempertanyakan tentang kerasulan nabi Muhammad dan pernyataan mereka bahwa Allah punya anak[24]. Dan Perbuatan menyekutukan Allah itu merupakan perbuatan aniaya yang besar (zulmun kabiirun)[25].
4. QS. Al-Fush-shilat/41: 10
Dan dia menciptakan di bumi itu gunung-gunung yang kokoh di atasnya. dia memberkahinya dan dia menentukan padanya kadar makanan-makanan (penghuni)nya dalam empat masa. (Penjelasan itu sebagai jawaban) bagi orang-orang yang bertanya. QS. Al-Fush-shilat/41: 10
Allah menciptakan bumi serta memperindahnya. Juga menciptakan gunung yang kukuh di atasnya agar bumi yang terus berotasi itu tidak oleng[26]. Dan ia melimpahkan aneka kebajikan sehingga ia berfungsi sebaik mungkin da dapat menjadi hunian yang nyaman buat manusia dan hewan. Serta menentukan kadar makanan- makanan untuk para penghunyinya. Semua itu telaksana dalam empat hari; dua hari untuk penciptaan bumi dan dua hari untuk pemberkahan dan penyiapan makanan bagi para penghuninya[27].Kata qaddara berarti memberi kadar, yakni kualitas, kuantitas cara dan sifat-sifat tertentu sehingga dapat berfungsi dengan baik. Dapat juga berarti memberinya potensi untuk menjalankan fungsi yang ditetapkan Allah bagi masing-masing. Kata aqwat merupakan bentuk jama’ dari kata qut yang pengertiannya mencakup makna pemeliharaan dan pengawasan Allah, sehingga penentuan kadar qut ini tidak hanya menyangkut makanan jasmani tetapi mencakup pengaturan Allah terhadap bumi yang menjadi hunian manusia. Sebagai contoh terkait gaya Gravitasi Bumi sehingga ia berputar/rotasi pada garis edarnya dan. Gaya Gravitasi benda-benda langit ini melindunginya juga untuk tidak melenceng dari garis edarnya sehingga tidak saling bertabrakan[28]. Dan wa qaddara fiyhaa menurut Muhammad ibn Ka’ab menentukan makanan bagi tubuh sebelum penciptaannya. Mujahid mengatakan Allah menentukan makanan dari hujan, yang dimaksud di sini makan untuk Bumi bukan untuk penduduknya[29].
5. QS. Al-Fush-shilat/41: 11
Kemudian dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu dia Berkata kepadanya dan kepada bumi: "Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa". keduanya menjawab: "Kami datang dengan suka hati". QS. Al-Fush-shilat/41: 11 Kata tsumma/kemudian dipahami sementara ulama bukan dalam arti jarak waktu karena Allah tidak membutuhkan jarak waktu untuk menciptakan sesuatu. Tetapi mengisyaratkan kehebetan ciptaan langit jauh melebihi penciptaan Bumi. Memang Bumi kita kecil dalam samudera alam semesta yang luas. Dan kata istawa digunakan dalam arti menguasai. Pada ayat di atas ia merupakan ilustrasi kehendak dan kuasa Allah menciptakan langit. Ini sama sekali bukan berarti Allah menuju ke satu tempat dan berpindah ke sana karena ia Maha Suci dari tempat dan waktu[30]. ‘Arsy Allah berada di atas air sebelum penciptaan langit dan Bumi. Lalu Allah menjadikan air itu panas sehingga menimbulkan buih dan asap. Adapun buih yang berada di atas air lalu Allah menjadikannya kering maka terciptalah Bumi. Adapun asap maka ia naik dan tinggi, Allah menjadikannya bahan dasar langit [31] Kata dukhan biasanya diterjemahkan asap. Para ilmuan--di antaranya Zaghlul an-Najjar-- memahaminya dalam arti satu benda yang terdiri pada umumnya dari gas yang mengandung benda-benda yang sangat kecil namun kukuh. Berwarna gelap atau hitam dan mengandung panas[32] ada juga yang mengartikannya dengan kabut[33].Firman-Nya I’tiyaa thau’an au karhan/ datanglah kamu berdua suka atau terpaksa. Ini ilustrasi yang mengibaratkan langit dan bumi sebagai satu sosok yang diperintah. Sayyid Quthub menyatakan sungguh ia adalah isyarat yang mengagumkan tentang kepatuhan alam raya kepada ketentuan Allah serta hubungan yang erat menyangkut hakikat alam ini dengan penciptanya—yakni hubungan penyerahan diri terhadap kalimat dan kehendak-Nya[34].
6. QS. Al-Fush-shilat/41: 12
Maka dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa. dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. dan kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. QS. Al-Fush-shilat/41: 12 Kata auha terambil dari kata wahyu yakni isyarat yang cepat yang menginformasikan sesuatu yang disembunyikan. Agaknya penggunaan kata ini yang mengandung makna kecepatan dan kerahasiaan mengesankan bahwa kerahasiaan yang menyelubungi langit jauh lebih banyak dan kompleks daripada bumi[35] Allah menyempurnakan ciptaan-Nya dan menciptakan langit pada dua hari yang lain sehingga sempurnalah penciptaan alam kauniyah ini dalam enam hari. Allah lalu menciptakan dan menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan alam semesta ini. Menghiasi langit dunia dengan bintang gemintang yang tunduk pada garis edarnya selamanya, sehingga datang kiamat[36]. Fiman Allah wa awhaa fii kuli samain amraha, menurut Muqatil, Allah memerintahkan peraturan yang dikehendaki-Nya bagi tiap-tiap langit. Qatadah mengatakan Allah menciptakan di langit berupa Mata hari, Bulan dan bintang. As-Saddi Allah menciptakan pada tiap-tiap langit itu malaikat dan di Bumi berupa samudera, gunung-gunung dan sungai. Pada tiap langit itu terdapat ‘rumah”(seperti Ka’bah) dan para malaikatitu senantiasa thawaf padanya. Yang lain menafsirkannya bahwa Allah menetapkan bagi masing-masing lagit itu peraturan/ ketentuannya sendiri-sendiri[37].
7. QS. Ath- Thalaq/65 : 12
Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. QS. ath- Thalaq/ : 12 Tema QS. ath- Thalaq adalah uraian tentang thalaq dan hal-hal yang terkait. Pada ayat ini termasuk kelompok ayat 8-12, Allah menyandingkannya dengan peringatan, tuntunan dengan ancaman, apalagi boleh jadi ada yang merasa enggan melaksanakan tuntunan itu[38] Ayat sebelumnya menjelaskan aneka anugerah Allah yang diterima oleh mereka yang beriman dan beramal soleh. Untuk lebih meyakinkan kebenaran janji itu ayat di atas menunjukkan betapa besar kuasa-Nya dengan menyatakan Allah yang menciptakan tujuh langit dan bumi.[39] Firman Allah wa min al-ardhi mitslahunn/ dan Bumi seperti mereka, ada yang memahaminya dalam arti bilangan bumi seperti bilangan tujuh langit. Pendapat lain menyatakan keserupaan itu dari sisi penciptaan. Walaupun Bumi itu hanya satu tapi penciptaanya tak kalah mengagumkan dibandingkan dengan langit yang tujuh[40].
Fakh ad-Din ar-Razi menyatakan bumi memiliki tujuh iklim sebagaimana langit dan tujuh “rasi” bintang yang terdapat di dalamnya. Tujuh “rasi” bintang tersebut masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga masing-masingnya membawa pengaruh terhadap iklim di bumi yang berbeda pula. Sementara yang lain menafsirkan tujuh langit itu dengan gelombang, padang pasir, besi, tembaga, perak, emas, dan permata[41].Dan firman Allah yatanazzal al-amra bainahunn/ perintah Allah berlaku padanya. Kata ‘amr menurut Thabathaba’i adalah kalimat perwujudan. Bersumber dari Allah sehingga terwujud dalam kenyataan apa yang diperintahkan itu berupa dampak sesuatu atau rezki, kematian, kehidupan kemuliaan, kehinaan, perintah-perintah dan ketetapan-ketetapan Allah lainnya[42]. Atha’ menyatakan wahyu diturunkan kepada setiap langit dan bumi tersebut. Muqatil menyatakan ayat di atas menjelaskan tentang turunnya wahyu dari langit al-‘ulya ke langit sufla[43].
8. QS. as-Sajdah/ : 4
Allah lah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, Kemudian dia bersemayam di atas 'Arsy tidak ada bagi kamu selain dari padanya seorang penolongpun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa'at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan? QS. as-Sajdah/ : 4
Tema utama QS. as-Sajdah yaitu ajakan tunduk kepada Allah, pencipta alam raya dan manusia serta pengaturnya. Juga tentang kebenaran nabi Muhammad serta tentang hari Kiamat.[44] Kata ayyaam, tentang hari-hari tersebut tidak seorangpun yang mengetahuinya secara persis. Kondisnya tidak sama dengan hari-hari yang kita kenal (sekarang) di dunia. Karena pada saat itu sebelum diciptakannya dunia, sebelum diciptakannya siang dan malam[45]. Fakhr ad-Din ar-Razi mengartikannya dengan enam priode: langit, bumi dan sesuatu yang terdapat di antara keduanya terkait dengan zat dan sifat masing-masingnya[46]. Zaghlul an-Najjar mengemukakan proses penciptaan alam raya yang melalui enam priode itu sebagai berikut:
1. priode ratq yakni gumpalan yang menyatu, ini merupakan asal kejadian langit dan Bumi.
2. al-fatq yakni masa terjadinya dentuman dahsyat Big Bang yang pengakibatkan terjadinya awan/ kabut asap.
3. terciptanya unsur-unsur pembentukan langit yang terjadi melalui gas hidrogen dan helium.
4. terciptanya Bumi dan benda-benda angkasa dengan berpisahnya awan yang berasap itu serta memadatnya akibat daya tarik
5. masa penghamparan Bumi, serta pembentukan kulit Bumi lalu pemecahannya, pergerakan oasis dan pembentukan benua-benua dan gunung-gunung, serta sungai-sungai dan lain-lannya.
6. priode pembentukan kehidupan dalam bentuknya yang paling sederhana, hingga penciptaan manusia[47]
Firman Allah tsumma istawa ‘ala al-ardh, ada kalangan mufassir yang berserah diri untuk menyerahkan maknanya pada Allah sedang sebagian yang lain mencoba untuk menafsirkannya bahwa ‘arsy itu melambangkan kebesaran/ keagungan suatu kerajaan[48].
9. QS. Hud/11: 7
Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya, dan jika kamu Berkata (kepada penduduk Mekah): "Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan sesudah mati", niscaya orang-orang yang kafir itu akan berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata". QS. Hud/11: 7
QS. Hud membicarakan tentang kedudukan, keistimewaan serta tantangan al-Qur’an, larangan mempersekutukan Allah. Dan Rasulullah bertugas penyampai berita gembira dan peringatan khususnya menyangkut hari kebangkitan. Surah ini juga menguraikan tentang pengetahuan Allah, penciptaan, pengaturan, pengendalian-Nya terhadap alam semesta dan semua makhluk. Serta uraian tentang kebinasaan para pembangkang dan aneka tuntunan bagi yang taat[49].
Ayat sebelumnya berisikan tentang pengetahuan Allah yang tidak terbatas. Selanjutnya pada ayat ini dijelaskan Dia lah sendiri tanpa bantuan siapapun dalam menciptakan bumi, langit beserta isinya dalam enam hari[50]. Dua hari untuk penciptaan langit, dua hari untuk bumi dan dua hari untuk sarana kehidupan makhluk untuk sengetahui siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya. Lalu dilanjutkan dengan kecaman Allah terhadap orang kafir yang mengingkari hari kebangkitan. Mereka mengataka bahwa itu hanyalah sihir semata—suatu ilusi yang tidak ada hakikatnya, sebagaimana sihir yag dapat mempermainkan dan menipu akal untuk mengalihkan seseorang dari kenikmatan duniawi[51].
Kata ayyam yang merupakan bentuk jama’ dari yaum berarti hari. Ada ulama yang mengartikannya sama dengan pengertian hari (satu hari setara dengan 24 jam) dengan alasan ayat ini ditujukan kepada manusia dan menggunakan bahasa mereka. Dan mereka memahami satu hari adalah 24 jam. Sementara yang lain berpendapat bahwa hari yang dimaksud di sini terkait dengan relativitas waktu sehingga difahamilah kata yaum berarti priode atau masa yang tidak secara pasti dapat ditentukan berapa lama waktunya tersebut. Dalam menjelaskan kata yaum, al-Qur’an memiliki beberapa pengertian, seperti pernyataan bahwa satu hari itu sama dengan seribu tahun QS. al-Hajj/22: 47 atau lima puluh ribu tahun seperti yang terdapat pada QS. al-Ma’arij/70: 4[52].
Kata arsy dari segi bahasa berarti tempat duduk raja atau singgasana. Kata ini biasa juga difahami dalam arti kekuasaan atau ilmu. Menggutip Thahir ibn Asyur dalam menafsirkan wa kaana arsyuhu ala al-maa’ menyatakan bahwa air juga telah tercipta sebelum langit dan bumi. Sementara pakar berpendapat bahwa air dan uap merupakan bahan penciptaan langit dan bumi. Namun demikian bahwa rincian atau kaifiyah/caranya tidak dapat dijangkau oleh pemahaman kita[53]. As’ad Mahmud Humad menjelaskan bahwa arsy Allah yang Maha pengasih yang Maha mengetahui hal-hal ghaib yang tidak dapat dijangkau/ ketahui oleh panca indra, tidak dapat diilustrasikan dengan fikiran. Dan tidak dapat dijelaskan “duduk”-Nya di atas arsy tersebut[54]. Firman wa kaana ‘arsyuhu ‘ala al-maa’ menurut Abu Muslim al-Ashfahani, mendirikan langit itu di atas air. Ia menjelaskan bahwa apabila Allah membangun langit di atas air adalah sesuatu yang baru dan menakjubkan. Karena bangunan sesuatu yang lemah (langit) jika tidak didirikan di atas tanah yang padat tidak akan kokoh. Maka mengagumkan mendirikannya di atas air[55].
M. Quraish Shihab menyatakan bahwa janganlah mengatakan alam yang sedemikia luas, sedang manusia begitu kecil. Tidak wajar menciptakan semua hanya untuk mengujinya. Karena ada tujuan yang lain yang tidak disebutkan Allah di sini. Allah menciptakannya bagi yang lain, tapi karena al-Qur’an diturunkan untuk manusia sehingga apa yang berkaitan dengan tugas mereka saja yang diuraikannya dan agar pada diri manusia lahir kesadaran untuk memanfaatkan kehadiran alam raya semaksimal mungkin guna menyukseskan tujuan penciptaan dan kekhalifahan mereka[56].Firman Allah inna hadza illaa sihr mubiin, sihir adalah berbuatan batil yang nyata[57].
10. QS. Fathir/35: 41
Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorangpun yang dapat menahan keduanya selain Allah. Sesungguhnya dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun QS. Fathir/35: 41
Menurut Thabathaba’i QS. Fathir tema pokoknya menjelaskan terntang tiga prinsip pokok ajaran Islam. Yakni keesaan Allah, risalah kerasulan, dan hari kebangkitan sambil menguraikan bukti-buktinya. Setelah menguraikan nikmat-nikmat Allah yang terbentang di langit maupun di Bumi, sambil menjelaskan pengaturannya yang begitu teliti menyangkut alam raya, khususnya manusia. Ada pun ayat di atas termasuk dalam kelompok (ayat 39-45) yang berbicara tentang keesaan Allah[58]. Setelah ayat sebelumnya membuktikan bahwa tidak adanya keterlibatan siapa pun menyangkut penciptaan dan pengaturan alam, pada ayat ini membuktikan bahwa Allah adalah al-Qayyim—satu-satunya yang menangani dan mengatur alam sempurna sehingga terlaksana secara sempurna segala kebutuhan makhluk di langit dan di Bumi[59].
Kata yumsiku pada awalnya berarti memegang sesuatu dengan tangan sehingga yang dipegang tidak lepas atau berpencar. Ayat mengilustrasikan kamantapan sistim alam semesta yang dikendalikan oleh Allah. Hal ini bagaikan sesuatu yang dipegang sehingga tidak dapat lepas kecuali bila yang memegang kendali melepaskannya. Di antaranya Allah mengatur peredaran alam semesta ini melalui gaya gravitasi. Sehingga masing-masingnya beredar sesuai dengan orbitnya[60].
Kata tazulaa dan zaalataa terambil dari kata zaala yang berarti lenyap, binasa atau berpindah dari suatu tempat ke tempat lain. Dan kedua pengertian itu dapat digunakan pada ayat di atas. Allah Pengatur peredaran benda-benda langit sehingga tidak tidak saling bertabrakan dan binasa. Serta mengatur rotasinya sehingga tidak berpindah dan bergerak kecuali kecuali ke arah yang telah ditetapkan-Nya.
Firman Allah: Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. dan masing-masing beredar pada garis edarnya QS. Yasin/ 36: 40Firman-Nya lain zaalataa mengisyaratkan bahwa suatu saat alam semesta akan lenyap atau bergerak yang tidak menentu arahnya sehingga lalu Aterjadi tabrakan. Itu terjadi menjelang kiamat ketika Allah melepaskan “genggaman-Nya” terhadap langit dan bumi sehingga masing-masing tanpa pengaturan[61].
11. QS. al-Anbiya’/21: 104
(Yaitu) pada hari kami gulung langit sebagai menggulung lembaran - lembaran kertas. sebagaimana kami Telah memulai panciptaan pertama begitulah kami akan mengulanginya. Itulah suatu janji yang pasti kami tepati; Sesungguhnya kamilah yang akan melaksanakannya. QS. al-Anbiya’/21: 104
Ayat QS. al-Anbiya’/21: 104 ini termasuk ke dalam kelompok ayat 92- 112 QS. al-Anbiya’ merupakan kelanjutan dari penjelasan kelompok ayat sebelumnya yang berbicara tentang para nabi yang diutus Allah. Mereka semua membawa ajaran yang mempunyai prinsip-prinsip yang sama, yakni Islam. Selanjutnya kelompok ayat ini menunjuk kepada ajaran agama itu[62]. Ayat ini sendiri berisikan tentang ketakutan yang besar dan terbesar orang yang durhaka pada Allah berawal pada hari kiamat. Ketika itu berawal proses penghitungan dan pembalasan[63] Allah menggulung langit laksana menggulug lembaran buku. Allah akan mengembalikan sebagaimana awal penciptaannya. Allah Maha kuasa berbuat demikian[64].
Kata as-sijjil berarti buku, lembaran yang ditulisi dan dapat juga berarti penulis. Sementara ulama pengartikannya dengan penulis—yaitu para malaikat sedang yang dimaksud al-kutub adalah kitab yang mencatat amal-amal manusia. Langit bila ditutup atas kuasa Allah “ Semua langit dilipat dengan tangan kanan-Nya” QS az-Zumar/39: 67. Dengan pengertian semua langit hilang dari pandangan dan pengetahuan siapa pun kecuali oleh Allah dan siapa yang dikehendaki-nya. Kata khalq pada ayat dia atas berbentuk nakirah. Hal tersebut bertujuan menggambarkan rincian dan keumuman sehingga mencakup apa pun makhluk yang dikehendaki Allah untuk diwujudkan kembali setelah kematian/ kepunahannya.[65]
Dari sebelas ayat-ayat yang menerangkan tentang penciptaan alam, sebelas di antaranya adalah ayat-ayat makkiyah. Satu adalah ayat madaniyah yaitu QS ath-Thalak/65: 12. Menurut M Quraish Shihab di antara kandungan ayat makkiyah adalah pengetahuan tentang sifat dan af’al Allah serta kecaman dan ancaman Allah kepada orang-orang musyrik dari kebenaran. Jika kita runtut penafsiran ayat- ayat di atas pembicaraannya berkisar pada keingkaran orang-orang musyrik dengan tetapmenyekutukan Allah. Walaupun di hadapan mereka telah terbentang bukti-bukti tentang keesaan dan kemahakuasaan-Nya[66].
Di antara bukti-bukti tentang keesaan dan kemahakuasaan Allah itu ditegaskan dalam al-Qur’an tentang penciptaan alam semesta yang begitu hebat pengaturan, begitu menakjubkan, begitu luar biasa indah… semua itu tentu petunjuk adanya yang Mahaesa, Maha Pencipta; Allah Subhanah wa Ta’ala. Demikian juga dengan ayat tentang penciptaan alam yang madaniyah, karena di antara kandungan ayat madaniyah adalah sikap terhadap orang kafir, musyrik dan ahl al-kitab. Itulah gambaran kandungan ayat-ayat tentang penciptaan alam semesta dalam kerangka di atas.
C. Penciptaan Alam Menurut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Setiap orang bebas dan berhak untuk menyatakan kapan dan bagaimana suatu peristiwa, yang terkait dengan wilayah ilmu pengetahuan itu terjadi. Tetapi ia tidak berhak untuk mengatasnamakan al-Qur’an berkaitan dengan pendapatnya jika pendapat tersebut melebihi kandungan redaksi ayat. Karena al-Qur’an menguraikannya. Tapi ini bukan berarti dihalangi untuk memahami arti suatu ayat terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Selama pemahaman tersebut sejalan dengan prinsip ilmu tafsir yang telah disepakati, maka tak ada persoalan[67].
Pemahmanan al-Qur’an sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan ini tidak dapat dinamakan tafsir tapi lebih mirip untuk dinamai tathbiq (penerapan).Setiap muslim berkewajiban mempercayai segala sesuatu yang dikandung oleh al-Qur’an. Sehingga bila seseorang mengatasnamakan al-Qur’an untuk membenarkan penemuannya, ini berarti ia mewajibkan setiap muslim untuk mempercayai apa yang diklaimnya itu. Sedang yang hakikatnya belum tentu demikian. Sementara ulama tidak membenarkan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan penemuan, teori ilmiah yang belum mapan. Agaknya ini bertujuan untuk menghindari jangan sampai al-Qur’an dipersalahkan bila di kemudian hari terbukti teori atau penemuan ilmiah itu keliru[68].
Berkaitan dengan pembahasan kita, konsepsi mengenai alam semesta ini sebenarnya mulai mengalami perubahan sejak tahun 1929 ketika Hubble melihat dan yakin bahwa galaksi-galaksi di sekitar Bima sakti menjauhi kita dengan kelajuan yang sebanding dengan jarak dari bumi; yang lebih jauh kecepatannya lebih besar, sehingga dalam sains terdapat istilah alam yang mengembang (expanding universe). Hal ini mengingatkan orang pada pacuan kuda; kuda yang paling laju akan berlari paling depan. Karena kelajuan dan jarak masing-masing galaksi dari bumi diketahui, tidak sulit untuk menghitung kapan mereka itu mulai berlari[69].Pada tahun 1952 Gamow berkesimpulan bahwa galaksi-galaksi di seluruh jagad-raya yang cacahnya kira-kira 100 milyar dan masing-masing rata-rata berisi 100 milyar bintang itu pada mulanya berada di satu tempat bersama-sama dengan bumi, sekitar 12 milyar tahun yang lalu[70].
Materi yang sekian banyaknya itu terkumpul sebagai suatu gumpalan yang terdiri dari neotron; sebab elektron-elektron yang berasal dari masing-masing atom telah menyatu dengan protonnya dan membentuk neotron sehingga tak ada gaya tolak listrik antara masing-masing elektron dan antara masing-masing proton[71]. Gumpalan ini berada dalam ruang alam dan tanpa diketahui sebab musababnya meledak dengan sangat dahsyat sehingga terhamburlah materi ke seluruh ruang alam; peristiwa inilah yang kemudian terkenal sebagai "dentuman besar" (big bang) [72].Gumpalan sebesar itu tak pernah bergelimpangan di ruang kosmos; sebab gaya gravitasi gumpalan itu begitu besar sehingga ia akan teremas menjadi sangat kecil. Lebih kecil dari bintang pulsar yang jari-jarinya hanya sebesar 2 sampai 3 kilo meter dan massanya kira-kira 2 sampai 3 kali massa mata hari, dan bahkan lebih kecil dari lobang hitam (black hole) yang massanya jauh melebihi pulsar dan jari-jarinya menyusut mendekati ukuran titik. Gambarkan saja dalam angan-angan, berapa besar kepadatan materi dalam titik yang volumenya nol itu jika seluruh massa 100 milyar kali 100 milyar bintang sebesar mata hari dipaksakan masuk di dalamnya. Inilah yang biasa disebut sebagai singularitas. Jadi konsep dentuman besar terpaksa dikoreksi yaitu bahwa keberadaan alam semesta ini diawali oleh ledakan maha dahsyat ketika tercipta ruang-waktu dan energi yang keluar dari singularitas dengan suhu yang tak terkirakan tingginya[73].
Para pakar berpendapat bahwa alam semesta tercipta dari ketiadaan sebagai goncangan vakum yang membuatnya mengandung energi yang sangat tinggi dalam singularitas yang tekanannya menjadi negatif. Vakum yang mempunyai kandungan energi yang luar biasa besarnya serta tekanan gravitasi yang negatif ini menimbulkan suatu dorongan eksplosif keluar dari singularitas. Tatkala alam mendingin, karena ekspansinya, sehingga suhunya merendah melewati 1.000 trilyun-trilyun derajat, pada umur 10-35 sekon, terjadilah gejala "lewat dingin". Pada saat pengembunan tersentak, keluarlah energi yang memanaskan kosmos kembali menjadi 1.000 trilyun-trilyun derajat, dan seluruh kosmos terdorong membesar dengan kecepatan luar biasa selama waktu 10-32 sekon. Ekspansi yang luar biasa cepataya ini menimbulkan kesan-kesan alam kita digelembungkan dengan tiupan dahsyat sehingga ia dikenal sebagai gejala inflasi[74].

Selama proses inflasi ini, ada kemungkinan bahwa tidak hanya satu alam saja yang muncul, tetapi beberapa alam; berapa? duakah? tigakah? atau berapa? para ilmuwan tidak tahu. Dan masing-masing alam dapat mempunyai hukum-hukumnya sendiri; tidak perlu aturannya sama dengan apa yang ada di alam kita ini. Karena materialisasi dari energi yang tersedia, yang berakibat terhentinya inflasi, tidak terjadi secara serentak, maka di lokasi-lokasi tertentu terdapat konsentrasi materi yang merupakan benih galaksi-galaksi yang tersebar di seluruh kosmos.

Jenis materi apa yang muncul pertama-tama di alam ini tidak seorang pun tahu; namun tatkala umur alam mendekati seper-seratus sekon, isinya terdiri atas radiasi dan partikel-partikel sub-nuklir. Pada saat itu suhu kosmos adalah sekitar 100 milyar derajat dan campuran partikel dan radiasi yang sangat rapat tetapi bersuhu sangat tinggi itu lebih menyerupai zat-alir dari pada zat padat sehingga para ilmuwan memberikan nama "sop kosmos" kepadanya Antara umur satu sekon dan tiga menit terjadi proses yang dinamakan nukleosintesis; dalam periode ini atom-atom ringan terbentuk sebagai hasil reaksi fusi-nuklir. Baru setelah umur alam mencapai 700.000 tahun elektron-elektron masuk dalam orbit mereka sekitar inti dan membentuk atom sambil melepaskan radiasi; pada saat itu seluruh langit bercahaya terang benderang dan hingga kini "cahaya" ini masih dapat diobservasi sebagai radiasi gelombang mikro[75].

Menurut perhitungan, alam semesta mempunyai dimensi 10; yaitu 4 buah dimensi ruang-waktu yang kita hayati, dan 6 lainnya yang tidak kita sadari, karena "tergulung" dengan jari-jari 10-32 sentimeter yang bermanifestasi sebagai muatan listrik dan muatan nuklir. Dimensi yang kita hayati adalah dimensi yang, katakan saja, "terbentang" dan mengejawantah sebagai ruang-waktu. Kalau semua yang telah dirintis secara matematis ini mendapatkan pembenaran dari eksprimen atau observasi di alam luas, maka ada kemungkinan bahwa alam yang kita huni ini mempunyai kembaran (shadow world) yang sebenarnya berada di sekeliling kita, tapi tak dapat kita lihat; ia hanya dapat kita hubungi lewat medan gaya gravitasi sedangkan hukum alamnya tidak perlu sama dengan yang berlaku di dunia ini[76].

Begitulah kira-kira uraian fisikawan itu. Sudah tentu apa yang dikatakan itu adalah hasil mutakhir kegiatan penelitian dan saling kaji antara para pakar dan merupakan konsensus. Selama perjalanan mencari kebenaran itu, sebenarnya sains telah mengalami penyelewengan-penyelewengan yang akhirnya terbongkar kesalahannya, karena tak cocok dengan kenyataan, dan mendapatkan pembetulan. Di sini akan diungkapkan beberapa saja yang relevan, sebagai contoh.

Pertama, ketika persamaan matematis Einstein, yang dirumuskan untuk melukiskan alam semesta, dinyatakan oleh Friedman bahwa ia memberi gambaran kosmos yang mengembang, ia segera diubah oleh si perumus agar sesuai dengan konsep kosmologi pada waktu itu; yaitu kosmos yang statis. Tapi langkah pembetulan itu mendapat tamparan, karena Hubble mengobservasi justeru jagad-raya ini berekspansi. Einstein mengalah dan kembali ke perumusannya yang semula yang melukiskan alam yang tak statis, tapi berekspansi[77].

Kedua, ketika gagasan Gamow tentang dentuman besar yang menjurus pada konsep alam semesta yang berawal disuarakan beberapa kosmolog yang dipelopori Hoyle mengajukan tandingan yang dikenal sebagai kosmos yang mantap (steady state universe) yang menyatakan bahwa alam semesta ajeg sejak dulu sampai sekarang dan hingga nanti tanpa awal dan tanpa akhir. Namun terungkapnya keberadaan gelombang mikro yang mendatangi bumi dari segala penjuru alam secara uniform, oleh Wilson dan Penzias pada 1964, telah mendorong para pakar mengakuinya sebagai kilatan dalam alam semesta yang tersisa dari peristiwa dentuman besar. Dengan demikian maka konsepsi yang berawal lebih dikukuhkan[78].

Ketiga, ketika dentuman besar tak dapat disangkal, beberapa ilmuwan mencoba mengembalikan keabadian kosmos dengan mengatakan, alam semesta ini berkembang-kempis (oscillating universe). Namun Weinberg menunjukkan kepalsuannya. Sebab alam yang berkelakuan seperti itu, meledak dan masuk kembali tak henti-hentinya tak berawal dan tak berakhir, entropinya besarnya tidak terhingga; suatu asumsi yang konsekuensinya tak didukung kenyataan. Kita lihat bahwa hasrat mempertahankan konsepsi alam semesta yang tak berawal (tak diciptakan) selalu menemui kegagalan, karena tak sesuai dengan kenyataan yang terobservasi [79].
Bagaimana para fisikawan-kosmolog dapat mengatakan semuanya itu tanpa melihat sendiri kejadiannya? Sebenarnya mereka melihat dua gejala, yaitu ekspansi alam semesta dan radiasi gelombang mikro, yang mereka pergunakan untuk menelusuri kembali peristiwanya yang terjadi sekitar 12 milyar tahun lalu, seperti layaknya tim detektif yang ingin memecahkan sebuah misteri dengan menggunakan sekelumit abu rokok dan pecahan-pecahan gelas yang berserakan di sekitar tempat kejadian. Kalau para detektif itu cukup memakai penalaran logis saja, maka para pakar, di samping menggunakan pertimbangan- pertimbangan rasional, harus melandasinya juga dengan pengetahuan sunnatullah, segenap peraturan Allah yang mengendalikan tingkah laku alam, yang dalam ayat 23 surah al-Fath dinyatakan memiliki stabilitas, sebagai sunnatullah yang berlaku sejak dulu, sekali-kali kamu tak akan menemukan perubahan pada sunnatullah itu[80].

Apakah para fisikawan-kosmolog mengetahui nasib alam itu pada akhirnya? Ada dua pandangan yang dianut dalam sains yaitu, pertama, alam semesta ini "terbuka," sehingga ia akan berekspansi selamanya. Kedua, jagad raya ini "tertutup," sehingga pada suatu saat ekspansinya akan berhenti dan alam kembali mengecil untuk akhirnya seluruhnya kembali dalam singularitas, tempat ia keluar dulu kala. Kapan? Mereka tak tahu. Sebab mereka tak mempunyai informasi berapa sebenarnya massa yang terkandung dalam alam ini; sebagian massa itu bercahaya, sebagian gelap, sedangkan sebagian lagi dibawa zarah-zarah yang disebut neutrino[81].

Pendapat yang pertama didasarkan pada kenyataan bahwa masa seluruh alam ini tak cukup besar untuk menarik kembali semua galaksi yang bertebaran, karena bintang-bintang yang bercahaya dan materi antar bintang, yang terobservasi pengaruhnya, hanya dapat menyajikan sekitar 20 persen saja dari gaya yang diperlukan, yaitu yang dinamakan gaya kritis. Sedangkan pendapat yang kedua mendasari pernyataannya dengan adanya neutrino-neutrino yang mereka percayai membawa sebagian besar dari massa alam ini sehingga sebagai totalitas kekuatan gaya kritis itu akan terlampaui[82].

D. Tathbiq Ayat-Ayat tentang Penciptaan Alam Semesta

Sains terus berkembang dan akan senantiasa menemukan hal-hal yang baru yang dapat lebih melengkapi pengetahuan manusia hingga dapat lebih memahami ayat-ayat Allah.
Di bawah ini disajikan pertimbangan yang dipergunakan untuk memilih kata-kata dalam penafsiran:

Sama', kini tak lagi diartikan sebagai bola super-raksasa yang dindingnya ditempeli bintang-bintang, melainkan ruang alam yang di dalamnya terdapat bintang-bintang, galaksi-galaksi dan lain-lainnya. Karena secara eksprimental dapat dibuktikan bahwa ruang serta waktu merupakan satu kesatuan, maka saya gunakan istilah ruang-waktu sebagai ganti "ruang".

Ardh, bumi atau tanah; karena bumi baru terbentuk sekitar 4,5 milyar tahun lalu di sekitar matahari, dan tanah di bumi kita ini baru terjadi sekitar 3 milyar tahun lalu sebagai kerak di atas magma. Maka diartikan kata ardh dengan istilah "materi," yakni bakal-bumi, yang sudah ada sesaat setelah Allah menciptakan jagad-raya. Dan karena telah terbukti bahwa materi dan energi setara dan dapat berubah dari yang satu menjadi yang lain, maka saya akan mencakup keduanya dalam istilah energi-materi.

Dukhan, asap atau uap; pada saat awal penciptaan, atom-atom yang belum berbentuk karena suhu alam masih sangat tinggi dan elektron-elektron belum dapat ditangkap oleh inti-inti atom, bahkan inti atom pun pada saat itu belum terbentuk. Oleh karenanya, maka digunakan istilah embunan, yang kecuali terkandung dalam asap dan uap juga lebih mengena bila dipergunakan melukiskan gejala yang ditemukan pada suatu sistem yang mendingin dari suhu yang sangat tinggi.

Arsy, singgasana atau tahta; karena melukiskan Tuhan duduk di singgasana adalah syirik. Karenanya, digunakan kata-kata "Pemerintahan" (Allah) untuk mengartikan kata-kata arsy.
Ma', air atau zat alir; karena dalam fase penciptaan alam itu air yang terdiri dari atom oksigen dan atom-atom hidrogen belum dapat berbentuk, maka dipilih maknanya sebagai zat alir. Dan karena pada saat itu isi alam semesta yakni radiasi dan materi pada suhu yang sangat tinggi itu wujudnya lain daripada yang kita dapat temui di dunia sekarang ini, maka penggunaan istilah "sop kosmos" sebagai keterangan melukiskan zat yang sangat rapat tapi dapat mengalir pada suhu yang amat tinggi, tidaklah terlalu aneh[83].
Berikut tathbiq (meminjam istilah M Quraish Shihab) Achmad Baiquni terhadap ayat-ayat yang terkait dengan penciptaan alam semesta:
1. Pada saat penciptaan (sekitar 12 milyar tahun yang lalu), langit (ruang waktu) dan bumi (ruang materi), yang semula padu (dalam titik singularitas fisis), dipisahkan (ketika keluar dari padanya) QS. Al-Anbiya’/21: 30.
2. Dalam pembangunan langit (ketika ruang waktu keluar dengan ledakan yang dahsyat dari titik singularitas) dilibatkan kekuatan yang tiada taranya (sehingga terjadi gejala inflasi), yang kemudian diekspansikan (sebagaimana ia tampak kini sebagai sebagai universum yang mengembang) QS. Adz-Dzariyat/51: 47
3. Pada pendinginan yang sangat cepat (sebagai akibat inflasi tercapai keadaan “kelewat dingin”) dan terjadi transisi fase, yang menyebabkan materialisasi energi secara berangsur, (bersamaan dengan terciptanya alam-alam lain di samping kita): materi yang muncul sebagai fase kedua sedangkan energi adalah fase pertamanya QS. Al-Fush-shilat/41: 9
4. Dengan adanya energi materi dalam ruang alam, maka dimunulkanlah spin partikel sub nuklir, elektron, foton, dan lainnyasebagai gerak pusaran serta ditetapkannya satu muatan-muatan yang merupakan sumber kekuatan atau gaya (gravitasi, nuklir kuat, nuklir lemah, dan listrik magnet) dalam empat tahapan QS. Al-Fush-shilat/41: 10
5. Sementara itu, ketika langit (ruang alam) penuh “embunan” (sebagai akibat dari inflasi, sehingga energi berubah menjadi materi). Allah mengundangkan segala peraturan yang ditaati ruang dan materi (sebagai hukum alam yang mengendalikan sifat dan kelakuan jagad raya) QS. Al-Fush-shilat/41: 11
6. Allah menjadikan tujuh langit (ruang alam) dalam dua tahap, (pada saat inflasi dan sesudahnya) dan menetapkan hukum-hukum alam yang berlaku di dalamnya. Serta menghiasi langit dunia dengan pelita-pelita (dalam bentuk bintang, bulan, mata hari dan sebagainya) serta menjaganya ( dengan memberikan atmosfer, lapisan ozon dan sebagainya) QS. Al-Fush-shilat/41: 12
7. Allah-lah yang menciptakan tujuh langit (ruang alam) dan tujuh Bumi padanannya (atau materi masing-masing alam yang di dalam ayat tersebut dinyatakan memiliki hukum mereka masing-masing yang tidak perlu sama) QS. Ath- Thalaq/65 : 12
8. Allah menciptakan langit (ruang alam) serta bumi (materi alam) dan apa saja yang berada di antaranya dalam enem priode atau tahapan, sambil menegakkan pemerintahan-Nya. (tahap inflasi dan tahap ekspansi ruang alam yang sesuai dengan tahap energi dan tahap materialisasi yang diikuti tahap penciptaan interaksi gravitasi, nuklir kuat, nuklir lemah dan elektromagnetik) QS. al-Sajdah/ : 4
9. Dia menciptakan langit (ruang alam) serta bumi (materi alam) dalam enam tahapan sementara itu telah ditegakkan pemerintahan-Nya pada materi yang bersifat fluida (atau segal peraturan atau hukum alam-Nya telah efektif pada seluruh makhluk-Nya, yang pada waktu itu masih berujud zat alir yang sangat rapat dan sangat panas) QS. Hud/11: 7
10. Allah menahan alam semesta untuk tidan “mbedal” dan untuk tidak mengembang terus tanpa henti QS. Fathir/35: 41
11. Allah akan mengecilkan kembali jagad raya seperti sedia kala, ketika jagad raya diciptakan pada awalnya, yang menjamin bahwa alam kita bersifat tertutup (closed universe) QS. al-Anbiya’/21: 104[84]
E. Penutup
Dari uraian penafsiran para mufassir di atas dan penjelasan (tathbiq) para ilmuan dapat kita tarik benang merah berikut. Para mufassir mencoba menjelaskan ayat-yat tentang penciptaan alam semesta tersebut berdasarkan pada aspek kebahasaan al-Qur’an, penjelasan hadis Rasulullah, penjelasan para sahabat nabi, munasanah ayat, asbab an-nuzul, pendekatan ilmiah dan aspek-aspek lainnya.
M. Quraish Shihab dalam menjelaskan ayat- ayat kauniyah memasukkan juga pendekatan ilmiah dalam tafsir al-Mishbah demikian Fakhr ad-Din ar-Razi dalam tafsir Mafatih al-Ghaib. Bedanya penjelasan Quraish Shihab agak lebih terperinci sedangkan penjelasan Fakhr ad-Din ar-Razi lebih sederhana.
Hal ini tentu saja sangat terkait dengan penemuan dan perkembangan ilmu pengetahuan di masa hidup mereka.Di dalam ayat-ayat yang telah dijelaskan sebelumnya terdapat konsep-konsep yang sulit dipahami jika tidak ditopang oleh penjelasan ilmu kosmologi modern. Seperti konsep sama’, ardh, al-ma’, ad-dukhan, ‘arsy, rawasyi, dan aqwat. Perlu penjelasan lebih lanjut terhadap konsep-konsep di atas. Inilah tugas para ahli kosmologi modern.Hal ini terkait juga dengan tujuan diturunkannya al-Qur’an sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Bukan hanya tertuju untuk orang- orang yang terdahulu dari kita. Tapi bagi kita yang hidup di zaman sekarang dan insya Allah mereka yang hidup setelah kita. Tentu saja pemahaman terhadap al-qur’an ini disesuaikan dengan tingkat pengetahuan masing-masingnya. Agar al-Qur’an itu benar-benar menjadi petunjuk dalam kehidupan.

Banyak kebenaran ilmiah yang dipaparkan al-Qur’an, tujuan pemaparan ayat-ayat tersebut untuk menunjukkan kebesaran Allah dan ke-Esaan-Nya. Serta mendorong manusia seluruhnya untuk melakukan observasi dan penelitian demi lebih menguatkan iman dan kepercayaan kepada-Nya[85].



Daftar Pustaka

Aliah, Tasrief S, Al-Quran dan Kosmologi, www.phys.unsw.edu.au

Baiquni, Achmad, Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan Kealaman, Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996, Cet. Ke-1

____________, Konsep- Konsep Kosmologi , media.isnet.org

Humad, As’ad Mahmud, Aysar at-Tafasir: Tafsir, Asbab an-Nuzul, Ahadits, Namazij I’rab, Jilid I, Dimsyiq: TP, 1992

____________, Aysar at-Tafasir: Tafsir, Asbab an-Nuzul, Ahadits, Namazij I’rab, Jilid II, Dimsyiq: TP, 1992

Ichwan, Mohammad Nor, Tafsir ‘Ilmiy, Memahami al-Qur’an Melalui Pendekatan Sains Modern, Jogjakarta: Menara Kudus Jogjakarta, 2004, Cet.ke-1

Kosmologi Islam: Dari Literatur ke Sains, Febdian.net Manzur, Ibnu, TTh, Lisan al-‘Arab, Jilid 3, TTp: Dar al-Ma’arif

Kosmologi, www.geocities.comiq:TP,

Razi, ar, Fakhr ad-Din , at- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, Jilid 17, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990, Cet. Ke-1

____________, at- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, Jilid 22, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990, Cet. Ke-1

____________, at- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, Jilid 25, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990,Cet. Ke-1

____________, at- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, Jilid 26, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990,Cet. Ke-1

____________, at- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, Jilid 27, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990,Cet. Ke-1

____________,at- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, Jilid 28, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990, Cet. Ke-1

____________, at- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, Jilid 30, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990, Cet. Ke-1

Shihab, M. Quraish, Mukjizat Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1998, Cet.ke-IV

____________, Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Fungsi dan Peran Wahyu Kehidupan Masyarakat: Mizan, 1999,Cet.ke-XIX

____________, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 6, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V

____________, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 8, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V

____________, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 11, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V

____________, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 12, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V

____________, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 13, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V

____________, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 14, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V


[1] Kosmologi Islam: Dari Literatur ke Sains, Febdian.net
[2] Ibid
[3] Ibid
[4]Ichwan, Mohammad Nor, Tafsir ‘Ilmiy, Memahami al-Qur’an Melalui Pendekatan Sains Modern, Jogjakarta: Menara Kudus Jogjakarta, 2004, Cet.ke-1, h. 188

[5] Pencantuman dan pengurutan ayat- ayatnya pun sama dengan yang terdapat dalam buku Achmad Baiquni tentang penciptaan alam semesta “Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan Kealaman”.
[6] Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 8, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V, h. 413
[7] Ibid, h. 433 dan 442
[8] Ibid, h. 442
[9] Razi, ar, Fakhr ad-Din , at- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, Jilid 22, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990, Cet. Ke-1, h. 140
[10] Ibid dan Shihab, Op.cit, h. 442
[11] Razi, Loc.cit
[12]Manzur, Ibnu, TTh, Lisan al-‘Arab, Jilid 3, TTp: Dar al-Ma’arif, h. 1577
[13] Shihab, Op.cit, h. 441
[14] Razi, Op.cit, h. 141
[15] Shihab, M. Quraish, Mukjizat Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1998, Cet.ke-IV, h.171
[16] Shihab, al-Mishbah jilid 8, Op.cit, h. 442-443
[17] Ibid, h. 443 bandingkan dengan Humad, As’ad Mahmud, Aysar at-Tafasir: Tafsir, Asbab an-Nuzul, Ahadits, Namazij I’rab, Jilid II, Dimsyiq: TP, 1992, h. 11 Humad, Op.cit, h. 405
[18] Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 13, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V, h.321 dan 347
[19] Ibid, h. 350
[20] Ibid, h. 351
[21] Ibid, h. 351-352
[22]Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 12, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V, h.371
[23] Ibid, h. 381
[24]Razi, ar, Fakhr ad-Din , at- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, Jilid 27, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990, Cet. Ke-1, h. 88
[25] Humad, Op.cit, h. 404
[26] Razi, Loc.cit
[27] Ibid, Shihab, Quraish, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 12, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V, h. 381-382 dan Humad, Op.cit, h. 405
[28] Shihab, Ibid, h.384-385
[29] Razi, Op.cit, jilid 27, h. 90
[30] Shihab, al-Mishbah, Op.cit, Jilid 12, h. 387
[31] Razi, Loc.cit, jilid 27
[32] Shihab, al-Mishbah, Op.cit, Jilid 12, h. 388
[33] Humad, Op.cit, h. 405
[34] Shihab, al-Mishbah, Op.cit, Jilid 12, h. 388-389
[35] Ibid, h. 390
[36] Humad, Op.cit, h. 405
[37] Razi, Op.cit, Jilid 27,h. 93
[38] Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 14, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V, h. 287 dan 305
[39] Ibid, h. 308
[40] Ibid
[41] Razi, ar, Fakhr ad-Din , at- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, Jilid 30, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990, Cet. Ke-1, h. 36
[42] Shihab, Op.cit, jilid 14, h. 308-309 dan ar-Razi, Loc.cit, Jilid 30
[43] Razi, Ibid
[44] Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 11, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V, h. 172
[45] Humad, Op.cit, h. 405
[46] Razi, ar, Fakhr ad-Din , at- Tafsir al-Kabir aw Mafatih al-Ghaib, Jilid 25, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990, Cet. Ke-1, h.146-147
[47] Shihab, Op.cit, jilid 11, h. 177
[48] Razi, Op.cit, jilid 25, h.148
[49] Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 6, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V, h.180
[50] Humad, As’ad Mahmud, Aysar at-Tafasir: Tafsir, Asbab an-Nuzul, Ahadits, Namazij I’rab, Jilid I, Dimsyiq: TP, 1992, h. 11 Humad, Op.cit, h. 526
[51] Shihab, Op.cit, Jilid 6, h. 196- 197
[52] Ibid, h. 197
[53] Ibid, h. 199
[54] Humad, Op.cit, Jilid I, h. 526
[55] Razi,Op. cit,Jilid 30, h.150
[56] Shihab, Loc.cit, Jilid 6
[57] Razi, Op. cit,Jilid 30, h.151
[58] Shihab, Op.cit, Jilid 11, h. 421 dan 482
[59] Ibid, h. 487-488
[60] Ibid, h. 489 dan Humad, Op.cit, Jilid II, h. 302-303
[61] Shihab, Ibid, h. 489
[62] Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Jilid 8, Jakarta: Lentera Hati, 2006, Cet. Ke-V, h. 502
[63] Ibid,h. 514
[64]Humad, Op.cit, Jilid II, h.28 dan Razi, Op.Cit, Jilid 22,h. 197
[65] Shihab, Op.cit, Jilid 8, h. 514- 515
[66] Shihab, M. Quraish, Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Fungsi dan Peran Wahyu Kehidupan Masyarakat: Mizan, 1999,Cet.ke-XIX , h. 36-37
[67] Ibid, h.110
[68] Ibid, h. 134-135
[69] Baiquni, Achmad, Konsep- Konsep Kosmologi , media.isnet.org
[70] Pada awalnya Achmad Baiquni sering menyebutkan angka 15 milyar tahun, namun kemudian ia meralatnya menjadi 12 milyar tahun. Ini sesuai dengan data observasi ilmuan yang mutakhir.
[71] Baiquni, Loc.cit
[72] Ibid
[73] Ibid
[74] Ibid
[75] Ibid
[76] Ibid
[77] Ibid
[78] Ibid
[79] Ibid
[80] Ibid
[81] Ibid
[82] Ibid
[83] Ibid
[84] Baiquni, Achmad, Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan Kealaman, Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996, Cet. Ke-1,h. 233-234
[85] Ibid, h. 51
Pentashihan al-Qur’an: Upaya Memelihara Otensitas al-Qur’an

Abstrak

Ditemui di tengah-tengah masyarakat fakta tentang kesalahan dalam penulisan al-Qur’an bahkan diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha dengan sengaja untuk memalsukannya. Kiranya kondisi ini perlu menjadi perhatian kita semua dalam menjaga dan memelihara otentisitas al-Qur’an.

Kata kunci: tashih, pemeliharaan otentisitas al-Qur’an, pemalsuan al-Qur’an,

A. Pendahuluan

Al-Qur’an adalah sumber ajaran agama Islam yang pertama dan utama. Sebagai pedoman hidup, al-Qur’an mestilah genuine, authentic dan terbebas dari upaya tahrif yang akan mengurangi kemuliaannya.

Upaya pemeliharaan otentisitas al-Qur’an telah dimulai semenjak proses turunnya al-Qur’an pada masa Rasulullah. Hal ini terus berlanjut ketika memasuki tahapan pengumpulan dan kodifikasinya pada masa Khulafa Rasyidun. Bahkan sampai saat ini dan begitu selanjutnya sampai akhir zaman, upaya pemeliharaan otentisitas al-Qur’an ini terus berlangsung baik dalam bentuk hafalan dan tulisan.

Al-Qur’an dalam bentuk cetak/mushaf pun terus mendapat pantauan oleh pihak yang berwenang dan dibantu oleh kaum muslimin. Upaya menjaga quality control ini dilaksanakan semenjak dari naskah cetakan maupun setelah dicetak dan diedarkan di tengah-tengah masyarakat.

Dalam tulisan ini selanjutnya akan diulas tentang upaya pemeliharaan kemurnian mushaf al-Qur’an dan antisipasi upaya pemalsuannya.

B. Pemeliharaan Otentisitas al-Qur’an

Al-Quran al-Karim memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifat. Salah satu di antaranya adalah bahwa ia merupakan kitab yang keotentikannya dijamin oleh Allah, dan ia adalah kitab yang selalu dipelihara. Firman Allah:

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya. QS al-Hijir/15: 9

Demikianlah Allah menjamin keotentikan al-Quran, jaminan yang diberikan atas dasar Kemahakuasaan dan Kemahatahuan-Nya, serta berkat upaya-upaya yang dilakukan oleh makhluk-makhluk-Nya, terutama oleh manusia. Dengan jaminan ayat di atas, setiap muslim percaya bahwa apa yang dibaca dan didengarnya sebagai al-Quran tidak berbeda sedikit pun dengan apa yang pernah dibaca oleh Rasulullah saw., dan yang didengar serta dibaca oleh para sahabat Nabi saw[1].

Walaupun Nabi saw. dan para sahabat menghafal ayat-ayat al-Quran, namun guna menjamin terpeliharanya wahyu-wahyu Ilahi itu, beliau tidak hanya mengandalkan hafalan, tetapi juga tulisan. Sejarah menginformasikan bahwa setiap ada ayat yang turun, Nabi saw. lalu memanggil sahabat-sahabat yang dikenal pandai menulis, untuk menuliskan ayat-ayat yang baru saja diterimanya, sambil menyampaikan tempat dan urutan setiap ayat dalam surahnya. Ayat-ayat tersebut mereka tulis dalam pelepah kurma, batu, kulit-kulit atau tulang-tulang binatang. Sebagian sahabat ada juga yang menuliskan ayat-ayat tersebut secara pribadi, namun karena keterbatasan alat tulis dan kemampuan maka tidak banyak yang melakukannya. Di samping itu kemungkinan besar tulisan mereka tersebut tidak mencakup seluruh ayat al-Quran. Kepingan naskah tulisan yang diperintahkan oleh Rasul itu, baru dihimpun dalam bentuk "kitab" pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar r.a[2].

Al-Quran, demikian pula Rasul saw. menganjurkan kepada kaum muslim untuk memperbanyak membaca dan mempelajari al-Quran. Anjuran tersebut mendapat sambutan yang hangat. Ayat-ayat al-Quran turun berdialog dengan mereka, mengomentari keadaan dan peristiwa-peristiwa yang mereka alami, bahkan menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka. Di samping itu, ayat-ayat al-Quran turun sedikit demi sedikit. Hal itu lebih mempermudah mencerna makna dan proses menghafalnya[3].

Dalam al-Quran, demikian pula hadis-hadis Nabi, ditemukan petunjuk-petunjuk yang mendorong para sahabatnya untuk selalu bersikap teliti dan hati-hati dalam menyampaikan berita --lebih-lebih kalau berita tersebut merupakan firman-firman Allah atau sabda Rasul-Nya[4]. Faktor-faktor di atas menjadi penunjang terpelihara dan dihafalkannya ayat-ayat al-Quran. Itulah sebabnya, banyak riwayat sejarah yang menginformasikan bahwa terdapat ratusan sahabat Nabi saw. yang menghafalkan Al-Quran.

C. Pengumpulan, Pembukuan, dan Proses Pentashihan al-Qur’an pada Masa Khulafa Rasyidun

Ketika terjadi peperangan Yamamah, terdapat puluhan penghafal Al-Quran yang gugur dalam peperangan tersebut. Hal ini menjadikan 'Umar ibn al-Khaththab menjadi risau tentang "masa depan al-Quran" dan keberlangsungannya. Karena itu, ia mengusulkan kepada Khalifah Abu Bakar agar mengumpulkan tulisan-tulisan al-Qur’an yang pernah ditulis pada masa Rasul. Walaupun pada mulanya Abu Bakar ragu menerima usul tersebut --dengan alasan bahwa pengumpulan semacam itu tidak pernah dilakukan oleh Rasul saw.-- namun pada akhirnya 'Umar r.a. dapat meyakinkannya. Dan keduanya sepakat membentuk suatu tim yang diketuai oleh Zaid ibn Tsabit—mantan juru tulis; katib Nabi untuk menuliskan Al-Quran ketika masa pewahyuan -- dalam rangka melaksanakan tugas suci dan besar itu[5].

Zaid ibn Tsabit pun pada mulanya merasa sangat berat untuk menerima tugas tersebut, tetapi akhirnya ia dapat diyakinkan. Dengan dibantu oleh beberapa orang sahabat Nabi, Zaid memulai tugasnya. Abu Bakar r.a. memerintahkan kepada seluruh kaum muslim untuk membawa naskah tulisan ayat al-Quran yang mereka miliki ke masjid Nabawi untuk kemudian diteliti oleh tim tersebut. Dalam hal ini, Abu Bakar r.a. memberi petunjuk agar tim tidak menerima satu naskah kecuali yang memenuhi dua syarat:

1. Harus sesuai dengan hafalan para sahabat yang lain.
2. Tulisan tersebut benar-benar adalah yang ditulis atas perintah dan atau di hadapan Nabi saw. Karena, sebagian sahabat ada yang menulis atas inisiatif sendiri. Untuk membuktikan syarat kedua ini, diharuskan adanya dua orang saksi yang menyaksikan langsung penulisan tersebut.
Sejarah mencatat bahwa Zaid ketika itu menemukan kesulitan karena ia dan sekian banyak sahabat menghafal ayat QS.at-Taubah/ 9:128

Tetapi, naskah yang ditulis di hadapan Nabi saw. tidak ditemukan. Syukurlah pada akhirnya naskah tersebut ditemukan juga di tangan seorang sahabat yang bernama Abi Khuzaimah al-Anshari. Demikianlah, terlihat betapa Zaid menggabungkan antara hafalan sekian banyak sahabat dan naskah yang ditulis di hadapan Nabi saw., dalam rangka memelihara keotentikan al-Quran. Dengan demikian, dapat dibuktikan dari tata kerja dan data-data sejarah bahwa al-Quran yang kita baca sekarang ini adalah otentik dan tidak berbeda sedikit pun dengan apa yang diterima dan dibaca oleh Rasulullah saw., lima belas abad yang lalu[6].

Pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab masalah perbedaan dalam membaca Al-Qur’an belum merupakan hal yang mengkhawatirkan, walaupun begitu mereka telah mengantisipasinya dengan melakukan kodifikasi atas al­-Qur’an sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya. Namun setelah dua masa kepemimpinan, masalah tersebut mulai menimbulkan kekhawatiran sehingga para sahabat segera mengambil tindakan seperti yang disebutkan pada riwayat berikut ini :

Berkata kepada kami Musa, berkata kepada kami Ibrahim, berkata kepada kami Ibnu Syihab bahwa Anas bin Malik mengatakan kepadanya: “Khudzaifah bin al-Yaman datang kepada Utsman, dan sebelumnya ia memerangi warga Syam dalam penaklukan Armenia dan Azarbaijan bersama warga Irak, maka terkejutlah Khudzaifah akan adanya perbedaan mereka dalam hal bacaan al-Qur’an, maka berkatalah Khudzaifah kepada Utsman: “Wahai pemimpin orang-orang yang beriman, beritahulah umat ini sebelum mereka berselisih dalam masalah kitab sebagaimana umat Yahudi dan Nasrani”, Utsman lantas berkirim surat kepada Hafshah : “Kirimkan kepada kami lembaran-lembaran untuk kami tulis dalarn mashahif (bentuk plural dari mushaf -kumpulan lembaran dengan diapit dua kulit seperti buku-) kemudian kami kembalikan kepadamu”, Hafshah segera mengirimkannya kepada Utsman, maka Utsman segera memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Ash, serta Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam untuk menyalinnya ke dalam mushaf-mushaf, dan dia (Utsman) mengatakan kepada ketiga otoritas Quraisy tersebut di atas: Jika kalian berselisih dengan Zaid bin Tsabit tentang masalah Qur’an, maka tulislah dengan lisan Quraisy sebab al-Qur’an diturunkan dengan dialek mereka (Suku Quraisy), dan mereka melakukan hal itu, maka ketika mereka selesai menyalin lembaran-lembaran tersebut ke dalam beberapa mushaf, Utsman segera mengembalikan lembaran-lembaran tersebut kepada Hafshah, (Utsman) kemudian mengirim ke tiap tempat satu mushaf yang telah mereka salin, dan memerintahkan agar selain mushaf tersebut entah berupa lembaran (sahifah) atau sudah berupa mushaf untuk dibakar[7].

Pada masa selanjutnya barulah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan dalam hal teknis seperti dalam hal bentuk huruf dan pemberian titik pada huruf yang membedakan antara huruf yang satu dengan yang lain, yang sangat bermanfaat bagi mereka yang hidup belakangan apalagi bagi masyarakat muslim non Arab.

D. Fakta Pemalsuan al-Qur’an

Al-Qur`an sebagai kitab suci harus terus terjaga keotentikannya, terhindar dari kesalahan dan tahrif (perubahan) dan pemalsuan. Karena kesalahan penulisan Al-Qur`an, seperti hilangnya atau bertambahnya sebuah titik dapat mengakibatkan salah baca, salah arti, salah pemahaman, salah pengertian dan salah dalam pengamalan[8].

Banyak ditemui di tengah-tengah masyarakat fakta tentang kesalahan dalam penulisan al-Qur’an bahkan diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha dengan sengaja untuk memalsukannya. Hal ini perlu kiranya menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai kesucian al-Qur’an dicederai oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab. Berikut ini fakta, temuan-temuan tentang kesalahan penulisan bahkan usaha pemalsuan al-Qur’an:

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep menghimbau kepada masyarakat muslim hendaknya berhati-hati bila ingin membeli Kitab Suci al-Qur’an. Pasalnya, belakangan ini al-Qur’an palsu sudah beredar di tengah-tengah masyarakat. Pihaknya menemukan al-Qur’an terbitan al-Hidayah Surabaya, ada beberapa Surat al-Qur’an yang tidak terdapat di dalamnya, antara lain seperti surat ar-Ra’d, Ibrahim, Hijr, an-Nahl. Lain lagi menurut laporan dari MUI Kecamatan Arjasa, al-Qur’an palsu itu banyak kesalahan penulisan surat-surat al-Qur’an[9].

2. Al-Quran baru buatan Amerika, bernama “The True Furqan” atau “al-Furqan al-Haq”, terus beredar. Bahkan dikabarkan, al-Quran palsu ini sedang didistribusikan kepada generasi muda di Kuwait di sekolah-sekolah berbahasa Inggris. Meski isinya terkesan dari berbahasa Arab dan mengambil salah satu nama al-Quran, namun isinya sangat bertentangan sekali dengan isi Al-Quran yang sebenarnya. Kabarnya, al-Quran palsu ini dibuat oleh dua perusahaan percetakan; Omega 2001 dan Wine Press. Judul lain buku ini The 21st Century Quran yang berisi lebih dari 366 halaman baik bahasa Arab dan Inggris. Buku ini memang ditujukan sebagai pemalsuan Kitab Suci al-Quran. Berbagai surah dinamai dengan surah-surah al-Quran, seperti an-Nur, al-Fatihah, dan lain-lain. “Bismillah” pada setiap surah diganti dengan “Bismi al-Abi, Wa al-Ibni, Wa ruuhi al-Quds” (dengan nama Bapak, Anak, dan Roh Qudus). Sebagaimana dimuat di situs http://islam-in-focus.com/TheTrueFurqan.htm dan http://www.islam-exposed.org/furqan/contents.html, penerbitan dan peredaran Quran palsu ini menunjukkan adanya keseriusan dalam kampanye pemalsuan al-Quran. al-Quran palsu atau dikenal dengan The True Furqan pernah menghebohkan Surabaya dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sekitar tahun 2002. Namun, menurut Baptist News, buku yang sama pada 17 April 1999 sudah pernah dikirimkan ke beberapa kedutaan besar negeri-negeri Muslim di Paris, Perancis. The True Furqan juga pernah mampir ke institusi-institusi penting Inggris, termasuk BBC. Pada waktu hampir bersamaan, buku yang sama juga sudah muncul di ruang redaksi jurnal berbahasa Arab di London, Inggris, serta di meja editor majalah-majalah berbahasa Arab, Ibrani, dan Inggris di Yerusalem[10].

3. Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni merasa prihatin dengan adanya laporan masyarakat, bahwa masih ditemukannya al-Qur`an yang halamannya tidak urut, tidak lengkap atau kesalahan lain yang tergolong technical error. Karena itu penerbitan al-Qur`an jangan sekedar berorientasi mengejar keuntungan, tetapi juga mengutamakan kualitas dan keindahan[11].

4. Al-Qur’an Beryesus yang ditemukan di Tilatang Kamang, Agam Sumatera Barat 17 Juli 2004 lalu, ternyata benar-benar tidak layak diedarkan. Hasil penelitian terakhir menunjukkan, terdapat 36 kesalahan dalam kitab suci itu. Dalam sebuah kitab suci ditemukan 36 butir kesalahan, ini luar biasa [12].

5. Kanwil Departemen Agama Jawa Tengah mengharapkan, umat Islam di Jawa Tengah dan kabupaten Sukoharjo khususnya agar mewaspadai adanya al-Qur’an palsu yang sudah beredar di wilayah Sukoharjo. Diketahuinya ada al-Qur’an palsu dan telah beredar di Sukoharjo, berawal dari diungkapnya kasus tersebut oleh Tim Tadarus Masjid Miftahul Jannah, Solo Baru terhadap keberadaan dua al-Qur’an Mushaf yang dinilai salah cetak, bahkan dinilai palsu. Sesuai dengan informasi dari Tim Tadarus tersebut menyebutkan, dengan ditemukannya al-Qur’an palsu itu telah dilakukan kajian juga oleh Majelis Cabang Nahdlatul Ulama kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dan hasilnya juga positif tentang kondisi yang sebenarnya bahwa keberadaan al-Qur’an yang beredar itu palsu. Justru perlu diwaspadi juga dengan diketahuinya al-Qur’an palsu itu, sesuai dengan data yang ada di dalamnya bahwa al-Qur’an tersebut diproduksi percetakan al-Waah Solo[13].

Dan masih banyak temuan-temuan serupa lainnya.

E. Bentuk-Bentuk Kesalahan dalam Penulisan al-Qur’an

Selanjutnya ada baiknya sejenak kita melihat bentuk-bentuk kesalahan dalam penulisan al-Qur’an. Setelah melakukan identifikasi, penulis dapat menyatakan bentuk-bentuk kesalahan dalam penulisan al-Qur’an:

1. Tidak terdapatnya beberapa Surat al-Qur’an dengan kata lain al-Qur’an tersebut tidak lengkap. Seperti yang ditemukan pada al-Qur’an terbitan al-Hidayah Surabaya. Dari temuan itu antara lain tidak terdapatnya surat ar-Ra’d, Ibrahim, Hijr, dan an-Nahl dalam al-Qur’an tersebut[14].

2. Meniru dengan menyamarkan tulisan seolah-olah tulisan itu adalah Al-Quran. Hal ini seperti al-Qur’an baru buatan Amerika, bernama “The True Furqan” atau “al-Furqan al-Haq”.. Meski isinya terkesan dari berbahasa Arab dan mengambil salah satu nama al-Quran, namun isinya sangat bertentangan sekali dengan isi Al-Quran yang sebenarnya. Berbagai surah dinamai dengan surah-surah al-Quran, seperti an-Nur, al-Fatihah, dan lain-lain. “Bismillah” pada setiap surah diganti dengan “Bismi al-Abi, Wa al-Ibni, Wa ruuhi al-Quds” (dengan nama Bapak, Anak, dan Roh Qudus).[15].

3. Kesalahan dalam penulisan harakat[16].

4. Kesalahan dalam penulisan huruf secara teknis[17]

5. Kesalahan dalam penulisan huruf; penggantian huruf yang seharusnya[18]

6. Terdapat sejumlah halaman surat yang tidak tercetak.

Pada dasarnya bentuk-bentuk kesalahan dalam penulisan al-Qur’an dapat dibagi kepada kesalahan yang dapat diduga sebagai technical error. Kesalahan yang diduga karena faktor kekurangtelitian atau kecerobohan para pihak yang terlibat dalam pencetakan al-Qur’an tersebut. Sedangkan bentuk kesalahan yang lain diduga keras berdasarkan unsur kesengajaan, upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menodai kesucian al-Qur’an. Terlepas kesalahan penulisan al-Qur’an itu karena faktor kekurangtelitian dan kecerobohan ataupun ada unsur kesengajaan dengan motivasi pemalsuan al-Qur’an, keduanya memiliki satu kesamaan. Kesamaan dalam menodai kemurnian al-Qur’an.

Tentu saja hal ini membutuhkan penanganan yang cepat oleh pihak-phak yang berwenang untuk menarik al-Qur’an “yang bermasalah” itu dari peredarannya ataupun menindak pihak-pihak yang terlibat.

Diduga motif di balik kekurangtelitian, kecerobohan sehingga menimbulkan kesalahan dalam penulisan al-Qur`an ini karena boleh jadi penerbitnya sekedar berorientasi mengejar keuntungan sehingga terkadang dengan mengabaikan kualitas[19]. Motif lainnya boleh jadi untuk membuat keresahan dan huru-hara dalam masyarakat muslim dengan membuat “riak-riak” kecil sehingga menimbulkan perselisihan di antara mereka. Tentu saja ini sangat tidak kita harapkan dan sesalkan jika sampai terjadi.

Kurangnya kesadaran ini antara lain bisa jadi disebabkan karena mayoritas percetakan mushaf al-Qur’an dimodali oleh mereka yang non muslim. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Penerbit Mushaf Al-Qur`an Indonesia (APQI), Ali Mahdami mengungkapkan pengusaha muslim tidak pernah memikirkan betapa pentingnya percetakan, akibatnya 90 persen produksi al-Qur`an dicetak oleh pengusaha non muslim yang tidak mengerti dan menghormati Kitab Suci Al-Qur`an yang dianggap sama dengan buku-buku bacaan biasa.[20]Penulis tidak punya alasan lebih lanjut untuk menjelaskan persoalan ini; apakah ini semacam monopoli, atau mungkin proses percetakannya butuh modal yang sangat besar sehingga pengusaha-pengusaha besar saja yang bisa bermain, atau mungkin secara bisnis kurang menguntungkan, atau mungkin kurangnya kesadaran pengusaha muslim, atau mungkin berdasarkan alasan-alasan yang sifatnya akumulatif hal-hal d atas.

F. Pentashihan al-Qur’an di Indonesia

Pemerintah RI pun menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini dengan membentuk sebuah lembaga, yaitu Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an--yang berada di bawah Balitbang Departemen Agama--yang salah satu tugas pokoknya adalah memelihara kesahihan al-Qur`an sebagai implementasi maksud firman Allah Surat al-Hijr/15: 9 di atas[21].

Lebih lanjut Menag mengatakan, tugas Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an Depag dari masa ke masa terus bertambah berat, mengingat bukan hanya bertugas mentashih teks, bacaan, terjemahan atau tafsir al-Qur`an, baik dalam bentuk tulisan maupun media elektronik, melainkan juga termasuk mensosialisasikan al-Qur`an di tengah-tengah masyarakat[22].

Pendirian Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur`an Depag dapat kita lacak dari mushaf al-Qur’an yang telah ditashih. Biasanya tentang keberadaan team ini terdapat penjelasan pada bagian pengantar mushaf al-Qur’an tersebut. Kalau kita mengamati pada Kata Pengantar Yayasan Penyelenggara Penerjemah/ Pentafsir al-Qur’an yang diketuai oleh Prof.R.H.A.Soenardjo, SH dan ditandatangani di Jakarta, 1 Maret 1971, maka ada 10 (sepuluh) anggota dewan penerjemah, antara lain: Prof.T.M.Hasbi Ashshidiqi.(alm), Prof.H.Bustami A.Gani, Prof.H.Muchtar Jahya, Prof.H.M.Toha Jahya Omar.(alm), Dr.H.A.Mukti Ali, Drs.Kamal Muchtar, H.Gazali Thaib.(alm), K.H.A.Musaddad, K.H.Ali Maksum.(alm), dan Drs.Busjairi Madjidi. Merekalah yang telah turut berjasa dalam melaksanakan tugas mentashih dan menterjemahkan al-Qur’an ke dalam bahasa Indonesia selama 8 tahun.

Team ini terus menjalankan tugasnya. Dan pada priode selanjutnya terjadi perubahan komposisi team karena sebagian dari mereka telah berpulang ke rahmatullah. Seperti yang dapat dilacak pada al-Qur’an dan Terjemahnya versi cetakan PT.Karya Toha Putra Semarang ditandantangani di Jakarta pada 15 Desember 1997, team tashih ini terdiri seorang ketua dan seorang sektretaris dan beranggotakan 17 orang[23].

Tugas dan fungsi Lajnah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1982, adalah:

1. meneliti dan menjaga kemurnian mushaf al-Qur’an, rekaman, bacaan al-Qur’an, terjemahan dan tafsir al-Qur’an secara preventif dan refresif.

2. mempelajari dan meneliti kebenaran mushaf al-Qur’an untuk tuna­netra (al-Qur’an Braille),
bacaan al-Qur’an dalam kaset, piringan hitam dan penemuan elektronik lainnya yang beredar di Indonesia.

3. berusaha mengantisipasi peredaran mushaf al-Qur’an yang belum ditashih oleh Lajnah. Kegiatan Lajnah mentashih mushaf al-Qur’an 30 Juz, Juz ‘Amma, al-Qur’an dan terjemahnya, al-Qur’an dan tafsirnya, dan bacaan-bacaan dalam bentuk kaligrafi lainnya[24].

Pelaksanaan tugas Lajnah lainnya adalah merespon masukan, saran-saran dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat. Segala permasalahan yang menyangkut kitab suci al-Qur’an yang dikemukakan oleh masyarakat dan ditujukan kepada Departemen Agama. Selain itu, tugas Lajnah adalah membina penerbit, melalui komunikasi lisan maupun tertulis, termasuk dengan surat edaran, juga pertemuan-pertemuan, diskusi dan dialog dengan para penerbit dan produsen al-Qur’an, juga dengan tim kerja dari pihak-pihak yang melakukan penulisan al-Qur’an. Pembinaan juga dilakukan melalui forum lokakarya para penerbit al-Qur’an. Inti dari program pembinaan, adalah ajakan kepada para penerbit Al-Qur’an untuk lebih meningkatkan dedikasi dan komitmennya dalam menjaga dan memelihara kitab suci al-Qur’an[25].

Rekomendasi kegiatan lajnah adalah sebagai berikut.

Pertama, untuk memenuhi kebutuhan umat Islam yang cukup besar dibidang al-Qur’an serta untuk lebih mengamankan mutu penerbitan al-Qur’an, maka amat mendesak didirikan sebuah penerbitan /percetakan al-Qur’an oleh negara/pemerintah.

Kedua, mengingat beban lajnah yang makin luas dan meningkat serta perlu dukungan yang lebih besar dibidang SDM, peralatan, jaringan, dan pembiayaan, maka amat mendesak untuk menindak lanjuti komitmen Bapak Menteri Agama untuk memperkuat dan meningkatkan struktur lajnah.

Ketiga, perlu penguatan kondisi kerja dengan pengaturan tugas dan tahapan yang jelas, mekanisme yang baik, agenda yang tertib serta pembiayaan yang memadai. Dan keempat, perlu penguatan SDM lajnah melalui rekrutmen satuan tugas lajnah secara terbuka, selektif, profesional, dari Perguruan-perguruan tinggi al-Qur’an, UIN/IAIN/STAIN dan lain-lain sebagai pegawai negeri maupun sebagai tim ad hoc[26]

G. Tradisi Yasinan dalam Masyarakat dan Problematika Buku Yasin

Kalau kita cermati sejenak tentang tradisi membaca al-Qur’an dalam masyarakat kita. Bahwa di masyarakat berkembang suatu tradisi membaca al-Qur’an, yaitu tradisi Yasinan. Dalam tradisi Yasinan ini dilangsungkan pembacaan QS.Yasin/36, yang disertai dengan pembacaan zikir-zikir tertentu dan ditutup dengan doa. Tradisi Yasinan ini telah mengakar dalam kehidupan masyarakat kita.

Yasinan dilaksanakan pada acara ta’ziyah ketika ada anggota masyarakat yang meninggal dunia. Kita mengenal maniga hari, menujuh hari, empat puluh hari, seratus hari, seribu hari dan seterusnya. Selain dalam acara ta’ziyah pembacaan surat Yasin ini juga dilakukan dalam acara-acara pengajian rutin di masyarakat, pengajian setiap malam jum’at ketika seseorang melaksanakan ibadah haji, acara tasyakuran, dan lain sebagainya.

Kita tidak membahas lebih lanjut tentang tradisi Yasinan tersebut. Tapi yang menjadi fokus kita adalah salah satu media dalam pelaksanaan tradisi Yasinan tersebut, yaitu buku Yasin. Permasalahannya adalah bagaimanakah keshahihan buku tersebut; kesesuaian ayat-ayat dari surat Yasin sebagai salah satu kutipan dari al-Qur’an.

Tulisan ini sebagai kasus atau bahan pemikiran bagi kita bersama untuk berpartisipasi dalam gerakan pemurnian al-Qur’an. Gerakan yang dapat kita mulai dari lingkungan kita sendiri. Hal ini lebih jauh diinspirasi ketika penulis menemukan sendiri kesalahan dalam salah satu ayatnya dari sebuah buku Yasin. Peristiwa ini terjadi tepatnya ketika acara Yasinan meninggalnya salah seorang dosen fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan, Drs H Shohib Zen, Lc. Ketika acara Yasinan di rumah almarhum, secara tidak sengaja penulis dengan beberapa teman menemukan kesalahan fatal dalam sebuah ayat dalam buku yasin tersebut. Kesalahan pada penulisan huruf dalam bahasa Arab tentu saja akan merubah makna, yang melenceng jauh dari apa yang seharusnya. Apa lagi jika kita kaitkan dengan fungsi al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam—yang merupakan manifestasi dari Kalamullah. Merubahnya, apalagi berdasarkan kecerobohan alih-alih karena adanya faktor kesengajaan adalah sebuah dosa besar. Bentuk kesalahan yang ditemukan adalah kata lamasakhnaahum dalam ayat di atas ditulis dengan lamasyakhnaahum dalam QS Yasin/36: 67.

Selanjutnya dari penelusuran yang dilakukan, penulis menenemukan hal-hal yang cukup mengejutkan dan mengagetkan. Ternyata dari beberapa buku Yasin yang penulis miliki setelah dilakukan tashih secara mendiri, ditemukan kesalahan-kesalahan lainnya. Sebagai contoh lainnya:
Pada kata-kata yang ditebalkan dan digaris bawahi terjadi kesalahan dalam pemenggalan kata. Pada ayat 6 terjadi kesalahan dalam pemenggalan kata abaa’u di mana huruf hamzahnya terpisah dari huruf abaa pada baris selanjutnya yang berbeda. Pada ayat 60, waw jamak pada kata ta’buduw ditulis terpisah pada baris selanjutnya yang berbeda. Demikian juga huruf ra pada kata qadirin terpisah dari huruf qadi pada baris selanjutnya yang berbeda. Ini adalah pemenggalan kata yang salah karena kata-kata tersebut memiliki satu pengertian dan makna yang tidak dapat dipenggal-penggal.

Pada ayat 51 di atas kata al-ajdaats, kehilangan atau kekurangan alif pada alif lam “ma’rifah”nya[28].
Terkait dengan tradisi Yasinan tentu saja kita semua perlu menjaga tradisi tersebut dari hal-hal yang merusaknya, seperti terdapatnya kesalahan dalam buku Yasin yang digunakan. Tentu saja niat dan amal baik itu menjadi tidak atau kurang sempurna bahkan bisa jadi berbuah dosa ketika kita menyaksikan suatu kesalahan dan kemudian mendiamkan atau tidak ada usaha untuk meluruskannya.

H. Penutup

Pentashihan al-Qur’an adalah upaya untuk senantiasa memelihara otentisitas al-Qur’an. Suksesnya upaya pemeliharaan al-Qur’an ini sangat membutuhkan dukungan dari seluruh kaum muslimin untuk membentengi upaya-upaya menodai kemurnian al-Qur’an.


Daftar Pustaka

Al-Furqan al-Haq; The True Furqan, http:// pusdai.wordpress.com

Al-Qur'an Banyak Salah Cetak Karena Kejar Laba, http:// kisahislam.com

Al-Qur’an Palsu Beredar di Masyarakat, www.sumenep.go.id.

Al-Rosid, Surat Yasin dan Tahlil Disertai Huruf Arab Latin, Terjemahan Bahasa Indonesia, Jakarta: Doa Ibu

Anwar, Hamdani, Pengantar Ilmu Tafsir, Jakarta: Fikahati Aneska, 1995

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002, cet.ke-12

Awas peredaran al-Qur‘an Palsu Serang Sukoharjo, http:// forum.swaramuslim.net

Baidan, Nashruddin, Metode Penafsiran al-Qur’an, Surabaya: Bina Ilmu, 1989

____________, Tafsir Maudhu’i: Solusi Qur’ani atas Masalah Sosial Kontemporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001, cet.ke-1

Baqi, al, Fuad Abd, Mu’jam Mufahras li alfaz al-Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr, t.th

Bisri, Cik Hasan, Model Penelitian Fiqh Jilid I: Paradigma pEnelitian Fiqh dan Fiqh Penelitian, Jakarta: Prenada Media, 2003

____________, Penuntun Penyusunan Rencana Penelitian dan Penulisan Skripsi Bidang Ilmu Agama Islam, Jakarta: Logos, 1998, cet.ke-1

____________, Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta:Rajawali Pers, 2004, cet.ke-1

Buku Yasin Zul-Yanto, H. Zulkifli Anwar dan Ir. Akhmadi Sumaryanto calon Gubernur- Wakil Gubernur Lampung Periode 2009 – 2014.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Gema Risalah Press, 1992

Dewan Redaksi PT Ichtisar Baru Van Hoeve, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT Ichtisar Baru Van Hoeve, 2001

Ditemukan 36 Kesalahan dalam 'Alquran Beryesus, http:// swaramuslim.net

Jangan Berorientasi Untung, http://www.antara.co.id

Kegiatan Lajnah Pentahih Mushaf al-Qur’an tahun 2005, http://www.depag.web.id

Nawawi, an, Imam, Adab dan Tata Cara Menjaga al-Qur’an, (terj) Jakarta: Pustaka Imani, 2001

Permasalahan al-Qur’an dan Terjemahannya Versi Depag RI, http://forumqhita.blogspot.com

Qaththan, Manna’ Khalil, Mabahis fi Ulum al-Qur’an, T.T: T.Tp, 1978

Shihab, M. Quraish, Membumikan al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung:Penerbit Mizan, 1996, Cetakan 13
____________, Mu’jizat al-Qur’an: Ditinjau dari Aspek Kebahasaan, , Isyarat Ilmiyah dan Pemberitaan Ghaib, Bandung: Mizan, 1992
____________, Sejarah dan ‘Ulum al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1999
____________, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan Keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2000
____________, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1998
Syadili, Ahmad dan Ahmad Rafi’i, Ulumul Qur’an I, Bandung: Pustaka Setia, 1997
Syauqi, Rif’at dan Muhammad Ali Hasan, Pengantar Ilmu Tafsir, Jakarta: Bulan Bintang, 1992
Umar, Muhammad Nasruddin, Klasifikasi Ayat al-Qur’an, Surabaya: al-Ikhlas, 1990



[1] Shihab, M. Quraish, Membumikan al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung:Penerbit Mizan, 1996, Cetakan 13, h. 21

[2] Ibid, h.24

[3] Ibid

[4] Ibid, h.23

[5] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Muqaddimah), Bandung: Gema Risalah Press, 1992, h. 23

[6] Ibid

[7] Handono, Irena, et. al, Sejarah dan Keaslian al-Qur’an, T pt: Bima Rodheta, 2004, Cet. 4
[8] Al-Qur'an Banyak Salah Cetak Karena Kejar Laba, http:// kisahislam.com
[9] Al-Qur’an Palsu Beredar di Masyarakat, http:// www.sumenep.go.id.
[10] Al-Furqan al-Haq; The True Furqan, http:// pusdai.wordpress.com
[11] Al-Qur’an Banyak, Loc.cit

[12] Ditemukan 36 Kesalahan dalam 'Alquran Beryesus, http:// swaramuslim.net

[13] Awas peredaran al-Qur‘an Palsu Serang Sukoharjo, http:// forum.swaramuslim.net
[14] Al-Qur’an Palsu, Loc.cit
[15] Al-Furqan al-Haq, Loc.cit
[16] Ditemukan 36 Kesalahan, Loc.cit

[17] Ibid

[18] Ibid
[19] Jangan Berorientasi Untung, http://www.antara.co.id
[20] Al-Qur'an Banyak Salah Cetak, Loc.cit
[21] Ibid

[22] Ibid
[23] Permasalahan al-Qur’an dan Terjemahannya Versi Depag RI, http://forumqhita.blogspot.com
[24] Kegiatan Lajnah Pentahih Mushaf al-Qur’an tahun 2005, http://www.depag.web.id
[25] Ibid
[26] Ibid
[27] Al-Rosid, Surat Yasin dan Tahlil Disertai Huruf Arab Latin, Terjemahan Bahasa Indonesia, Jakarta: Doa Ibu, h. 46
[28] Lihat lebih lanjut, Buku Yasin Zul-Yanto, H. Zulkifli Anwar dan Ir. Akhmadi Sumaryanto calon Gubernur- Wakil Gubernur Lampung Periode 2009 – 2014.