05 Oktober 2012

BUYA HAMKA DAN MUHAMMADIYAH

PANGGILAN JIHAD
Allah hu Akbar Allah hu Akbar Allah Allah hu Akbar…
Kalam suci menentukan ku tuk berjuang..
hidup serentak untuk membela kebenaran..
untuk negara bangsa dan kemakmuran.. hukum Allah tegakkan..

Allah Hu Akbar Allah Hu Akbar Allah Allah Hu Akbar..
putera puteri islam harapan agama…
majulah serentak gemgamkan persatuan… kalam Tuhan..
mari kita memuji mari kita memuja..
peganglah persatuan..kalam Tuhan..

Pemuda pemudi islam bangunlah panggilan jihad rampungkan..
wasiat Muhammad peganglah… harta dan jiwa serahkan…
binalah persatuan.. sirnakan perpecahan.. .persatuan ..kalam tuhan
pertikaian menguntungkan musuh tuhan ..
hanya iman tauhid dapat menyatukan.. .
panggilan jihad tirukan …

ulama pemimpin islam dengarlah… demi agama sadarlah..
hentikan pertikaian.. ciptakan perdamaian.. .
tuntutan agama menjadi tujuan….
panggilan jihad tirukan… panggilan jihad tirukan…

Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan julukan HAMKA, yakni singkatan namanya, (lahir di desa kampung Molek, Maninjau, Sumatera Barat, 17 Februari 1908 – meninggal di Jakarta, 24 Juli 1981 pada umur 73 tahun) adalah sastrawan Indonesia, sekaligus ulama, dan aktivis politik.Belakangan ia diberikan sebutan Buya, yaitu panggilan buat orang Minangkabau yang berasal dari kata abi, abuya dalam bahasa Arab, yang berarti ayahku, atau seseorang yang dihormati.Ayahnya adalah Syekh Abdul Karim bin Amrullah, yang merupakan pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Makkah pada tahun 1906.

Hamka mendapat pendidikan rendah di Sekolah Dasar Maninjau sehingga kelas dua. Ketika usianya mencapai 10 tahun, ayahnya mendirikan Sumatera Thawalib di Padang Panjang. Di situ Hamka mempelajari agama dan mendalami bahasa Arab. Hamka juga pernah mengikuti pengajaran agama di surau dan masjid yang diberikan ulama terkenal seperti Syeikh Ibrahim Musa, Syeikh Ahmad Rasyid, Sutan Mansur, R.M. Surjopranoto, dan Ki Bagus Hadikusumo.

Hamka mula-mula bekerja sebagai guru agama pada tahun 1927 di Perkebunan Tebing Tinggi, Medan dan guru agama di Padang Panjang pada tahun 1929. Hamka kemudian dilantik sebagai dosen di Universitas Islam, Jakarta dan Universitas Muhammadiyah, Padang Panjang dari tahun 1957 hingga tahun 1958. Setelah itu, beliau diangkat menjadi rektor Perguruan Tinggi Islam, Jakarta dan Profesor Universitas Mustopo, Jakarta. Dari tahun 1951 hingga tahun 1960, beliau menjabat sebagai Pegawai Tinggi Agama oleh Menteri Agama Indonesia, tetapi meletakkan jabatan itu ketika Sukarno menyuruhnya memilih antara menjadi pegawai negeri atau bergiat dalam politik Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).

Hamka adalah seorang otodidak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, beliau dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti, dan Hussain Haikal. Melalui bahasa Arab juga, beliau meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx, dan Pierre Loti. Hamka juga rajin membaca dan bertukar-tukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta seperti HOS Tjokroaminoto, Raden Mas Soerjopranoto, Haji Fachrudin, AR Sutan Mansur, dan Ki Bagus Hadikusumo sambil mengasah bakatnya sehingga menjadi seorang ahli pidato yang andal.

Hamka juga aktif dalam gerakan Islam melalui organisasi Muhammadiyah. Ia mengikuti pendirian Muhammadiyah mulai tahun 1925 untuk melawan khurafat, bid’ah, tarekat, dan kebatinan sesat di Padang Panjang. Mulai tahun 1928, beliau mengetuai cabang Muhammadiyah di Padang Panjang. Pada tahun 1929, Hamka mendirikan pusat latihan pendakwah Muhammadiyah dan dua tahun kemudian beliau menjadi konsul Muhammadiyah di Makassar. Kemudian beliau terpilih menjadi ketua Majlis Pimpinan Muhammadiyah di Sumatera Barat oleh Konferensi Muhammadiyah, menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto pada tahun 1946. Ia menyusun kembali pembangunan dalam Kongres Muhammadiyah ke-31 di Yogyakarta pada tahun 1950.

Pada tahun 1953, Hamka dipilih sebagai penasihat pimpinan Pusat Muhammadiah. Pada 26 Juli 1977, Menteri Agama Indonesia, Prof. Dr. Mukti Ali melantik Hamka sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia tetapi beliau kemudiannya mengundurkan diri pada tahun 1981 karena nasihatnya tidak dipedulikan oleh pemerintah Indonesia.



Kegiatan politik Hamka bermula pada tahun 1925 ketika beliau menjadi anggota partai politik Sarekat Islam. Pada tahun 1945, beliau membantu menentang usaha kembalinya penjajah Belanda ke Indonesia melalui pidato dan menyertai kegiatan gerilya di dalam hutan di Medan. Pada tahun 1947, Hamka diangkat menjadi ketua Barisan Pertahanan Nasional, Indonesia.Disamping Front PertahananNasional yang sudah ada didirikan pula Badan Pengawal Negeri & kota (BPNK). Pimpinan tersebut diberi nama Sekretariat yang terdiri dari lima orang yaitu HAMKA, Chatib Sulaeman, Udin, Rasuna Said dan Karim Halim. Ia menjadi anggota Konstituante Masyumi dan menjadi pemidato utama dalam Pemilihan Umum tahun 1955. Masyumi kemudiannya diharamkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960.



Dari tahun 1964 hingga tahun 1966, Hamka dipenjarakan oleh Presiden Sukarno karena dituduh pro-Malaysia. Semasa dipenjarakanlah maka beliau mulai menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya. Setelah keluar dari penjara, Hamka diangkat sebagai anggota Badan Musyawarah Kebajikan Nasional, Indonesia, anggota Majelis Perjalanan Haji Indonesia, dan anggota Lembaga Kebudayaan Nasional, Indonesia.



Selain aktif dalam soal keagamaan dan politik, Hamka merupakan seorang wartawan, penulis, editor, dan penerbit. Sejak tahun 1920-an, Hamka menjadi wartawan beberapa buah surat kabar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam, dan Seruan Muhammadiyah. Pada tahun 1928, beliau menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Pada tahun 1932, beliau menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Makassar. Hamka juga pernah menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat, dan Gema Islam.



Hamka juga menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya kreatif seperti novel dan cerpen. Karya ilmiah terbesarnya ialah Tafsir al-Azhar dan antara novel-novelnya yang mendapat perhatian umum dan menjadi buku teks sastera di Malaysia dan Singapura termasuklah Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Ka’bah, dan Merantau ke Deli.


Hamka pernah menerima beberapa anugerah pada peringkat nasional dan internasional seperti anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa, Universitas al-Azhar, 1958; Doktor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia, 1974; dan gelar Datuk Indono dan Pengeran Wiroguno dari pemerintah Indonesia.



Hamka meninggal dunia pada 24 Juli 1981, namun jasa dan pengaruhnya masih terasa sehingga kini dalam memartabatkan agama Islam. Ia bukan saja diterima sebagai seorang tokoh ulama dan sasterawan di negara kelahirannya, malah jasanya di seluruh alam Nusantara, termasuk Malaysia dan Singapura, turut dihargai.






Haji Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA) yang akrab dipanggil Buya Hamka (1908-1981) adalah juru dakwah, ulama, sastrawan, sejarahwan, tokoh pergerakan Islam, aktivis politik, penulis dan filsuf muslim. Keperibadiannya yang lembut berkarakter senantiasa menjadi perekat umat Islam. Akhlaknya yang halus berprinsip senantiasa mempertahankan kemurnian nilai-nilai Islam. Tokoh yang modernis kharismatik senantiasa membangkitkan semangat perjuangan dan pembaruan Islam yang kaafah.


Buya Hamka adalah seorang juru dakwah dan ulama yang lembut berkarakter namun tegas dalam memegang aqidah dan nilai-nilai Islam sehingga dengan legowo mengundurkan diri dari Ketua MUI (1977-1981) dalam rangka mempertahankan fatwa haram "mengucapkan selamat dan menghadiri natal bersama" bagi umat Islam. Selain itu juga menyatakan haram pembagunan Jakarta dari hasil judi pada masa Gubernur Ali Sadikin. Bahkan selama menjabat Ketua MUI, Hamka dengan tegas menolak pemberian gaji dan pensiun.


Sikap ini sangat jauh berbeda dengan para pemimpin bangsa kita saat ini yang sudah mulai ikut-ikutan mengucapkan selamat bahkan menghadiri natal bersama demi mencari simpatik atau dukungan suara menjelang pemilu. Disisi lain nasib RUU-APP hingga kini tidak jelas kelanjutannya. Ironisnya yang menentangnya tidak sedikit dari umat Islam sendiri.


Sebagai sastrawan, Buya Hamka telah menghasilkan karya novel Dibawah Lindungan Ka'bah, Tenggelamnya Kapal Van der Wijck dan Merantau ke Deli. Sebagai sejarahwan yang religius beliau menulis buku "Kerajaan-kerajaan Islam Nusantara" hingga "Tafsir Al-Azhar". Hal yang unik adalah saat di usianya sekitar 17 tahun dengan uang sendiri berangkat melaksanakan Ibadah Haji dan saat pulang menulis novel di Bawah Lindungan Ka'bah.


Kalau kita melihat potret kehidupan pemuda/remaja saat ini di usia tersebut belum bisa hidup mandiri. Hidup tanpa visi-misi jelas sehingga masa depan kurang terarah. Bagaimana mungkin bisa berprestasi dan berkarya untuk kemaslahatan umat?. Padahal jatah waktu yang Allah berikan kepada kita semua sama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, 12 bulan setahun. Namun kenapa ada orang dengan waktu singkat melesat prestasi dan karyanya?. Bahkan bisa bermanfaat bagi orang lain, organisasi, masyarakat, umat manusia yang ribuan bahkan jutaan orang. Sedangkan yang lain lagi ada orang yang untuk mengurus diri sendiri saja tidak bisa?. (Why?)


Dalam buku Prinsip dan Kebijaksanaan Dakwah Islam (1982:71), fiqhud dakwah Buya Hamka memiliki kemiripan metode (manhaj) dengan pemimpin pergerakan Islam di Pakistan yaitu Abul A'laa Al Maududi, yang mengatakan wajib melakukan dakwah kepada orang Islam yang besar jumlahnya. Karena meskipun umat Islam banyak, namun yang mengerti dan paham hidup tentang Islam, masih sangat sedikit sehingga "meng-Islam-kan orang Islam" menjadi lebih penting daripada mengislamkan orang yang belum masuk Islam. Karena kalau teori Islam telah nampak dalam praktek hidup orang Islam, tidak diadakan dakwah orang lain akan tertarik masuk Islam.


Pada pemilu 1955, sebagai politisi Buya Hamka masuk politik praktis dengan menjadi anggota Konstistuante partai Masyumi. Walaupun akhirnya dibubarkan karena sikap Presiden Soekarno yang pro Komunis. Atas tuduhan yang tidak jelas, banyak pemimpin Masyumi yang ditangkap termasuk Buya Hamka, di tahan di Sukabumi. Selama berada dalam tahanan beliau menyelesaikan karya monumental "Tafsir Al-Azhar". Hal serupa terjadi pasca Revolusi Mesir tahun 1954, Presiden Gammel Abdul Naser yang pro Sekuler melarang dan menangkap tokoh Ikhwanul Muslimin (IM) yang didirikan Imam Asy-Syahid Hasan Al-Banna. Hukuman vonis 15 tahun penjara dialami tokoh IM Sayyid Quthb (1906-1966) yang menulis kitab monumental "Tafsir Fii Zhilalil Qur`an" saat dalam tahanan.


Selain aktif dalam kancah politik, Buya Hamka melakukan dakwah dalam bidang jurnalistik menjadi seorang wartawan, penulis, editor dan penerbit. Tahun 1920-an, beliau menjadi wartawan surat kabar Pelita Andalas, Seruan Islam dan Seruan Muhammadiyah. Tahun 1928, menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Dan tahun 1932, menerbitkan majalah Al-Mahdi, Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat dan Gema Islam. Seperti Syekh Jamaluddin Al-Afghani seorang tokoh pergerakan Islam dan concern terhadap dakwah jurnalistik di Mesir. Dengan gagasannya Pan Islamisme, menentang penjajahan Inggris pada tahun 1919. Beliau adalah Pimpinan Redaksi (Pimred) majalah al Urwat al Wustqa di Mesir. Disana pula ayah Hasan Al-Banna yaitu Syekh Abdurrahman Al Banna Al-Sa'ati disela-sela kesibukannya sebagai pengusaha Arloji juga menjadi redaktur subyek sirah di majalah tersebut.


Menurut Buya Hamka yang merupakan filsuf muslim dalam bukunya Falsafah Hidup (1982:192-194) dalam menegakkan Islam, kita akan mengahadapi tantangan faham-faham baru seperti faham Atheisme, Komunisme dan Sosialisme serta faham Mu'tazillah (baca: liberal-red) yang merupakan pencampuran agama dan filsafat serta mengedepankan ratio. Kehawatiran tersebut terbukti dengan fenomena yang terjadi di zaman sekarang ini banyak ditimbulkan orang skeptisme, Mazhabisy-Syak yaitu keragu-raguan dalam menerima kebenaran Islam. Mereka mempertentangkan bahkan menolak ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadist yang sudah jelas kebenarannya. Seringkali mereka menafsirkan Al-Qur'an dan Hadist secara serampangan tanpa mengikuti kaidah-kaidah bahasa Arab dan latar belakang historis diturunkan suatu ayat (asbabun nuzul). Hal ini dikarenakan mereka lebih mengedepankan kemerdekaan akal dan mantiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar