17 Mei 2011

Penilaian dan Pengawasan Proses Pembelajaran

Penilaian dan Pengawasan Proses Pembelajaran

PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.



PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Pemantauan

Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi

Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.

C. Evaluasi

Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: [a] membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, dan [b] mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan

Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.

E. Tindak lanjut

Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar