A. Latar Belakang
Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB II Pasal 3 berbunyi “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab”. Untuk mencapai tujuan tersebut tidaklah mudah karena tantangan yang lebih besar dengan adanya arus globalisasi di segala bidang kehidupan. Globalisasi sebagai dampak dari revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengakibatkan perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan. Perubahan yang paling cepat dirasakan adalah perubahan ekonomi dan pengetahuan.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat digunakan dalam berbagai disiplin Ilmu, termasuk di dunia pendidikan. Perkembangan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia pendidikan saat ini sudah tidak bisa ditawar lagi karena telah menyatu dengan perkembangan setiap aktivitas kehidupan, tidak terkecuali dalam dunia pendidikan. Demikian halnya guru sebagai tenaga profesional, harus mampu mengimbangi laju perubahan tersebut. Sikap yang harus direfleksikan oleh guru di antaranya melalui apresiasi, inovasi, dan kreasi untuk memanfaatkan TIK seperti yang dinyatakan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi Guru.
Berdasarkan hasil monitoring, supervisi, dan evaluasi keterlaksanaan RSKM/KTSP, ditemukan bahwa pemanfaatan TIK (baik hardware maupun software)oleh guru di satuan pendidikan masih amat terbatas. TIK lebih banyak dimanfaatkan terbatas pada fungsi administratif. Pemanfaatannya sebagai media atau alat bantu pembelajaran dan penilaian masih belum tereksplorasi secara mendalam, apalagi pemanfaatan berbagai fasilitas dan aplikasi yang ada. Salah satunya belum optimal pemanfaatan Microsoft Excel (Ms excel)aplikasi bagian dari Microsoft Office dalam penilaian.
Sebagai respon atas temuan tersebut, maka dalam upaya memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dan membantu guru dalam memanfaatkan secara maksimal TIK (khususnya Ms excel) dalam penilaian, Direktorat Pembinaan SMA menyusun ”Petunjuk Teknis PemanfaatanTIK dalam Penilaian di SMA”.
B. Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan pemanfaatan TIK khususnya Ms Excel dalam penilaian sehingga guru mampu memanfaatkannya dalam penilaian menurut ketentuan dan mekanisme yang sesuai.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan pemanfaatan TIK dalam penilaian meliputi:
1. Pembentukan tim kerja;
2. Analisis kebutuhan dan identifikasi pemanfaatan TIK dalam penilaian;
3. Penyusunan program pemanfaatan TIK dalam penilaian;
4. Pelatihan pemanfaatan TIK (Ms Excel) dalam penilaian.
D. Unsur yang Terlibat
1. Kepala Sekolah,
2. Tim Kerja,
3. Guru TIK, dan
4. Guru/MGMP Sekolah.
E. Referensi
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 22 ayat (1) dan pasal 28 ayat 3;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru;
6. SK Dirjen Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang LHBPD.
F. Pengertian dan Konsep
1. Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (PP Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 6);
2. Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik (PP Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 11);
3. Standar Kompetensi (SK) adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan atau semester, standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara Nasional ( Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006);
4. Kompetensi Dasar (KD) merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indaikator kompetensi ( Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006);
5. Indikator Pencapaian Kompetensi adalah penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional (Panduan Penyusunan KTSP, BSNP , 2006);
6. Teknologi Informasi mempunyai pengertian luas yang meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengolahan informasi. Teknologi Komunikasi mempunyai pengertian segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke perangkat lainnya;
7. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala aspek yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan dan transfer/pemindahan informasi antar media menggunakan teknologi tertentu;
8. Ms Office adalah sebuah program aplikasi yang dapat dipergunakan untuk mengolah kata, gambar, spreadsheet dll. yang dibuat dan didistribusikan oleh Microsoft Corporation untuk sistem operasi Microsoft Windows dan Mac OS;
9. Ms Excel adalah sebuah program aplikasi lembar kerja spreadsheet yang dibuat dan didistribusikan oleh Microsoft Corporation untuk sistem operasi Microsoft Windows dan Mac OS;
10. Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya ( pengembangan silabus);
11. Tim kerja adalah tim yang dibentuk oleh kepala sekolah untuk menyusun program pemanfaatan TIK dalam penilaian yang terdiri atas wakil kepala sekolah, guru, guru BK/konselor, tenaga kependidikan, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota;
12. Laporan Hasil Belajar Peserta Didik (LHBPD) adalah dokumen yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menggambarkan pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal. (Surat Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional NOMOR : 12/C/KEP/TU/2008 pada Lampiran Penulisan LHB, Cara Pengisian LHBPD BAB II Butir A.2).
G. Uraian Prosedur Kerja
1. Kepala Sekolah membentuk dan menugaskan tim kerja untuk menyusun program pemanfaatan TIK dalam penilaian;
2. sekurang-kurangnya memuat:Kepala Sekolah memberikan arahan teknis tentang pemanfaatan TIK dalam penilaian, a. Dasar Pelaksanaan Kegiatan, b. Tujuan yang ingin Dicapai, c. Manfaat Kegiatan, d. Hasil yang Diharapkan, e. Unsur-unsur yang Terlibat dan Uraian Tugas
3. Tim Kerja bersama guru TIK melakukan analisis kebutuhan dalam penilaian yang dapat memanfaatkan TIK. Analisis kebutuhan mencakup: a. Analisis jumlah guru yang sudah mampu menggunakan program Ms khususnya Ms-Excel; b. Analisis terhadap tugas-tugas guru yang dapat dikerjakan menggunakan Ms-Excel berkaitan dengan penilaian; c. Analisis terhadap kebutuhan waktu, sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan.
4. Tim Kerja bersama guru TIK mengidentifikasi pemanfaatan TIK dalam penilaian;
5. Tim Kerja bersama guru TIK menyusun program pemanfaatan TIK dalam penilaian yang meliputi seluruh kegiatan penilaian yang memungkinkan pemanfaatan TIK;
6. Kepala sekolah mengesahkan program pemanfaatan TIK dalam penilaian yang telah disusun oleh tim kerja dan guru TIK;
7. Guru TIK melatih pemanfaatan TIK (Ms Excel) dalam penilaian, yang mencakup: a. Menentukan KKM mata pelajaran; b. Pengelolaan nilai (perhitungan rata-rata nilai ulangan); c. Menentukan nilai maksimum, minimum, dan standar deviasinya; d. Melakukan analis butir soal secara kuantitatif; e. Menyusun keterangan dalam buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik (LHBPD); f. Menyusun soal yang berbasis TIK Interaktif.
8. Guru/MGMP mengikuti pelatihan pemanfaatan TIK (Ms Excel) dalam penilaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar