17 Juli 2010

PROFESIONALISME GURU

Pengesahan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 menjadi penanda bahwa profesi guru tidak hanya sebatas pengabdian dengan jaminan kesejahteraan minim. Dengan keberadaan UU ini, guru adalah orang yang betul-betul profesional dengan jaminan kesejahteraan memadai. Ini merupakan elan baru dalam dunia keguruan Indonesia.

Dengan jaminan UU ini, terdekonstruksilah makna profesionalisme guru yang dulunya tidak diminati menjadi profesi yang paling diminati di antara profesi lainnya, seperti ditunjukkan dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas beberapa waktu lalu. Dari hasil jajak pendapat tersebut diketahui bahwa profesi guru menjadi profesi yang paling diminati di antara profesi lain, seperti dokter dan wartawan.

Sebanyak 29,5 persen responden berpendapat bahwa profesi guru merupakan profesi yang paling diminati oleh mereka, disusul profesi dokter/bidan dan peneliti/ilmuwan pada profesi berikutnya. Profesionalisme dalam arti dasar adalah ketika seseorang bekerja sesuai dengan basis pendidikannya masing-masing. Seorang pengajar di lembaga pendidikan haruslah berpendidikan dari lembaga pendidikan tinggi keguruan (LPTK). Ketika lulusan LPTK bekerja menjadi akuntan, itu tidak bisa dikatakan profesional. Dalam kaitannya dengan kesejahteraan (baca: imbalan) adalah hal wajar ketika seorang profesional mendapatkan imbalan memadai karena dia akan bekerja maksimal sehingga menghasilkan sesuatu yang berkualitas. Hubungan antara profesionalisme dan imbalan bersifat linear.

Namun, dalam konteks pendidikan Indonesia, khususnya dunia keguruan, gambaran tersebut baru berlaku setelah UU Guru dan Dosen disahkan. Sebelumnya profesi guru tidak lebih seperti "pepesan kosong". Dari luar kelihatannya sangat elok dan menarik, tetapi isinya kosong. Jabatan guru memang mendapatkan tempat di hati masyarakat, tetapi ketika berbicara tentang kesejahteraan, nilainya sangat minim (baca: kosong). Di Indonesia hal yang linear itu tidak terjadi.

Alibi dari minimnya kesejahteraan tersebut adalah kemampuan negara yang memang minim. Di satu sisi alibi ini bisa diterima, tetapi di sisi lain sulit diterima. Di luar alibi tersebut realitas berkata, sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, kesejahteraan guru betul-betul sangat minim.

Jangka waktu disahkannya UU Guru dan Dosen ini sangatlah lama. Dalam amatan penulis, secara sederhana kondisi ini telah menimbulkan beberapa masalah dalam dinamika kehidupan guru yang tampaknya masih terkandung sampai sekarang, termasuk ketika UU Guru dan Dosen telah disahkan pemerintah baru-baru ini. Masalah tersebut adalah masalah kultural/tradisi, moral, dan struktural.

Tantangan

Kemunculan masalah kultural/tradisi bertitik tolak dari permasalahan waktu. Lamanya kondisi guru berada dalam ketidaksejahteraan telah membentuk tradisi-tradisi yang terinternalisasi dalam kehidupan guru sampai sekarang. Konkretnya, tradisi itu lebih mengacu pada ranah akademis.

Minimnya kesejahteraan guru telah menyebabkan konsentrasi guru terpecah menjadi beberapa sisi. Di satu sisi seorang guru harus selalu menambah kapasitas akademis pembelajaran dengan terus memperbarui dan berinovasi dengan media, metode pembelajaran, dan kapasitas dirinya. Di sisi lain, sebagai efek demonstrasi dari minimnya kesejahteraan, seorang guru dituntut memenuhi kesejahteraannya secara berbarengan.

Dalam praktiknya, seorang guru sering kali lebih banyak berjibaku (baca: berkonsentrasi) dengan usahanya dalam memenuhi kesejahteraan keluarga. Akhirnya, seiring dengan perjalanan waktu, sisi-sisi peningkatan kualitas akademis menjadi tersisihkan dan hal ini terus berlangsung sampai sekarang. Minimnya kesejahteraan guru dalam jangka waktu lama telah menggiring budaya/tradisi akademis menjadi terpinggirkan.

Permasalahan moral muncul hampir berbarengan dengan permasalahan kultural. Hemat penulis, permasalahan moral ini bisa disamakan dengan permasalahan watak dari guru itu sendiri. Akar masalahnya sama, muncul sebagai efek demonstrasi dari minimnya kesejahteraan guru. Minimnya kesejahteran guru secara tidak langsung telah menggiring guru-guru dalam ruang-ruang sempit pragmatisme. Yang terbayang oleh seorang guru ketika melaksanakan proses pendidikan adalah bagaimana seorang guru bisa dengan cepat menyelesaikan target studi yang telah dirancang. Setelah itu guru bisa langsung beralih profesi sejenak demi mendapatkan tambahan pendapatan karena kesejahteraannya minim. Akhirnya, pendidikan yang seyogianya diselenggarakan melalui proses memadai terabaikan. Hasil akhir menjadi target utama dibandingkan dengan proses yang dilaksanakan. Inilah wujud nyata dari watak-watak pragmatis.

Permasalahan struktural lebih mengacu pada kondisi atau struktur sosial seorang guru di luar proses pendidikan (baca: lingkungan sosial). Jika mengacu pada sumber masalah, hal ini berasal dari minimnya kesejahteraan yang dimiliki seorang guru. Minimnya tingkat kesejahteraan secara materialistis dari seorang guru telah menyebabkan posisi sosial guru di masyarakat tersubordinasi.

Posisi sosial guru menjadi terkesan lebih rendah daripada masyarakat lain yang berprofesi bukan guru, katakanlah itu seorang konsultan, manajer, pengacara, dan lainnya. Padahal, seperti kita ketahui, secara hakikat, profesi yang digeluti seseorang adalah sama, tidak saling menyubordinasi. "Inferiority complex"

Yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam hal ini adalah efek dari subordinasi sosial tersebut. Efek tersebut adalah perasaan rendah diri dari seorang guru, atau dalam bahasa Pramoedya Ananta Toer sebagai inferiority complex. Bagi seorang guru, perasaan rendah diri seperti ini merupakan hal yang harus dihindari. Fungsi guru sebagai pentransformasi sosial kepada peserta didik memerlukan kepercayaan diri yang besar. Bukan tidak mungkin perasaan-perasaan rendah diri tersebut akan menular kepada peserta didik. Hal ini tentu saja sangat berbahaya.

Simpulan sederhana dari ketiga masalah tersebut adalah bahwa akar permasalahan guru kontemporer adalah tingkat kesejahteraan. Minimnya tingkat kesejahteraan guru menjadi permasalahan pokok. Di luar kontroversi tentang UU Guru dan Dosen tersebut, kita mendapatkan pembenaran dari UU Guru dan Dosen tersebut, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Lima tahun pascapengesahan UU Guru dan Dosen merupakan masa transisi menuju profesionalisme guru seutuhnya. Oleh karena itu, dalam konteks menuju profesionalisme guru seutuhnya tersebut, masalah-masalah di atas seyogianya diposisikan sebagai sebuah tantangan yang harus segera dijawab.

Ketika tahun 2009 diisi oleh kerja keras guru dalam menjawab ketiga tantangan tersebut, perjuangan menuju profesionalisme guru telah melaju beberapa langkah ke depan. Dengan demikian, menjadi hal wajar apabila tahun 2009 dijadikan sebagai tahun menuju profesionalisme guru seutuhnya. Semoga tahun 2009 menjadi kado manis bagi dunia pendidikan Indonesia.

Jalan yang dapat dilakukana untuk meningkatkan Profesionalisme guru antara lain:

1.

Gaji yang memadai. Perlu ditata ulang sistem penggajian guru agar gaji yang diterimanya setiap bulan dapat mencukupi kebutuhan hidup diriny dan keluarganya dan pendidikan putra-putrinya. Dengan penghasilan yang mencukupi, tidak perlu guru bersusah payah untuk mencari nafkah tambahan di luar jam kerjanya. Guru akan lebih berkonsentrasi pada profesinya, tanpa harus mengkhawatirkan kehidupan rumah tangganya serta khawatirakan pendidikan putra-putrinya. Guru mempunyai waktu yang cukup untukmempersiapkan diri tampil prima di depan kelas. Jika mungkin, seorang guru dapat meningkatkan profesinya dengan menulis buku materi pelajaran yang dapat dipergunakan diri sendiri untuk mengajar dan membantu guru-guru lain yang belum mencapai tingkatnya. Hal ini dapat lebih menyejahterakan kehidupan guru dan akan lebih meningkatkan status sosial guru. Guru akan lebih dihormati dan dikagumi oleh anak didiknya. Jika anak didik mengagumi gurunya maka motivasi belajar siswa akan meningkat dan pendidikan pasti akan lebih berhasil.


2.

Kurangi beban guru dari tugas-tugas administrasi yang sangat menyita waktu. Sebaiknya tugas-tugas administrasi yang selama ini harus dikerjakan seorang guru, dibuat oleh suatu tim di Diknas atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan bersifat fleksibel (bukan harga mati) lalu disosialisasikan kepada guru melalui sekolah-sekolah. Hal ini dapat dijadikan sebagai pegangan guru mengajar dalam mengajar dan membantu guru-guru prmula untuk mengajar tanpa membebani tugas-tugas rutin guru.
3.

Pelatihan dan sarana. Salah satu usaha untuk meningkatkan profesionalitas guru adalah pendalaman materi pelajaran melalui pelatihan-pelatihan. Beri kesempatan guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tanpa beban biaya atau melengkapi sarana dan kesempatan agar guru dapat banyak membaca buku-buku materi pelajaran yang dibutuhkan guru untuk memperdalam pengetahuannya.


Menjadi Guru Profesional
Dalam manajemen sumber daya manusia, menjadi profesional adalah tuntutan jabatan, pekerjaan ataupun profesi. Ada satu hal penting yang menjadi aspek bagi sebuah profesi, yaitu sikap profesional dan kualitas kerja. Profesional (dari bahasa Inggris) berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang yang digeluti.

Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia, menjadi profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang dipadupadankan dengan skil atau keahliannya.

Menjadi profesional adalah tuntutan setiap profesi, seperti dokter, insinyur, pilot, ataupun profesi yang telah familiar ditengah masyarakat. Akan tetapi guru...? Sudahkan menjadi profesi dengan kriteria diatas. Guru jelas sebuah profesi. Akan tetapi sudahkah ada sebuah profesi yang profesional...? Minimal menjadi guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Apabila keahlian tersebut tidak dimiliki, maka tidak dapat disebut guru. Artinya tidak sembarangan orang bisa menjadi guru.

Namun pada kenyataanya, banyak ditemui menjadi guru seperti pilihan profesi terakhir. Kurang bonafide, kalau sudah mentok tidak ada pekerjaan lain atau sebuah status sosial yang lekat dengan kemarginalan, gaji kecil, tidak sejahtera malah dibawah garis kemisikinan. Bahkan guru ada yang dipilih asal comot yang penting ada yang mengajar. Padahal guru adalah operator sebuah kurikulum pendidikan.Ujung tombak pejuang pengentas kebodohan. Bahkan guru adalah mata rantai dan pilar peradaban dan benang merah bagi proses perubahan dan kemajuan suatu masyarakat atau bangsa.

Mengingat guru adalah profesi yang sangat idealis, pertanyaannya adakah guru profesional itu...? Dan bagaimana melahirkan sosok guru yang profesional tersebut...?

Guru Profesional
Kalau mengacu pada konsep di atas, menjadi profesional adalah meramu kualitas dengan intergiritas, menjadi guru pforesional adalah keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga sangat lekat dengan peran yang psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan. Karena ibarat sebuah laboratorium, seorang guru seperti ilmuwan yang sedang bereksperimen terhadap nasib anak manusia dan juga suatu bangsa.Ada beberapa kriteria untuk menjadi guru profesional.

Memiliki skill/keahlian dalam mendidik atau mengajar

Menjadi guru mungkin semua orang bisa. Tetapi menjadi guru yang memiliki keahlian dalam mendidikan atau mengajar perlu pendidikan, pelatihan dan jam terbang yang memadai. Dalam kontek diatas, untuk menjadi guru seperti yang dimaksud standar minimal yang harus dimiliki adalah:

* Memiliki kemampuan intelektual yang memadai
* Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan
* Keahlian mentrasfer ilmu pengetahuan atau metodelogi pembelajaran
* Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan
* Kemampuan mengorganisir dan problem solving
* Kreatif dan memiliki seni dalam mendidik

Personaliti Guru

Profesi guru sangat identik dengan peran mendidik seperti membimbing, membina, mengasuh ataupun mengajar. Ibarat sebuah contoh lukisan yang akan ditiru oleh anak didiknya. Baik buruk hasil lukisan tersebut tergantung dari contonya. Guru (digugu dan ditiru) otomatis menjadi teladan. Melihat peran tersebut, sudah menjadi kemutlakan bahwa guru harus memiliki integritas dan personaliti yang baik dan benar. Hal ini sangat mendasar, karena tugas guru bukan hanya mengajar (transfer knowledge) tetapi juga menanamkan nilai - nilai dasar dari bangun karakter atau akhlak anak.

Memposisikan profesi guru sebagai The High Class Profesi

Di negeri ini sudah menjadi realitas umum guru bukan menjadi profesi yang berkelas baik secara sosial maupun ekonomi. Hal yang biasa, apabila menjadi Teller di sebuah Bank, lebih terlihat high class dibandingkan guru. jika ingin menposisikan profesi guru setara dengan profesi lainnya, mulai di blow up bahwa profesi guru strata atau derajat yang tinggi dan dihormati dalam masyarakat. Karena mengingat begitu fundamental peran guru bagi proses perubahan dan perbaikan di masyarakat.

Mungkin kita perlu berguru dari sebuah negara yang pernah porak poranda akibat perang. Namun kini telah menjelma menjadi negara maju yang memiliki tingkat kemajuan ekonomi dan teknologi yang sangat tinggi. Jepang merupakan contoh bijak untuk kita tiru. Setelah Jepang kalah dalam perang dunia kedua, dengan dibom atom dua kota besarnya, Hirohima dan Nagasaki, Jepang menghadapi masa krisis dan kritis kehidupan berbangsa dan bernegara yang sangat parah. Namun ditengah kehancuran akibat perang, ditengah ribuan orang tewas dan porandanya infrastruktur negaranya, Jepang berpikir cerdas untuk memulai dan keluar dari kehancuran perang. Jepang hanya butuh satu keyakinan, untuk bangkit. Berapa guru yang masih hidup...?

Hasilnya setelah berpuluh tahun berikut, semua orang terkesima dengan kemajuan yang dicapai Jepang. Dan tidak bisa dipungkiri, semua perubahan dan kemajuan yang dicapai, ada dibalik sosok Guru yang begitu dihormati dinegeri tersebut.

Kini, lihatlah Indonesia, negara yang sangat kurang respek dengan posisi guru. Negara yang kurang peduli dengan nasib guru. Kini lihatlah hasilnya. Apabila mengacu pada Human Index Development (HDI), Indonesia menjadi negara dengan kualias SDM yang memprihatinkan. Berdasarkan HDI tahun 2007, Indonesia berada diperingkat 107 dunia dari 177 negara. Bila dibandingkan dengan negara sekitar, tingkat HDI Indonesia jauh tertinggal.Contoh Malaysia berada diperingkat 63, Thailand 78, dan Singapura 25. Indonesia hanya lebih baik dari Papua Nugini dan Timor Leste yang berada diposisi 145 dan 150.

HDI merupakan potret tahunan untuk melihat perkembangan manusia di suatu negara. HDI adalah kumpulan penilaian dari 3 kategori, yakni kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Menjadi jelaslah bahwa, sudah saatnya Indonesia menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam program pembangunan. Apabilah hal ini tidak dibenahi, bukan hal mustahil daya saing dan kualitas manusia Indonesia akan lebih rendah dari negara yang baru saja merdeka seperti Vietnam atau Timor Leste.

Program Profesionalisme Guru

* Pola rekruitmen yang berstandar dan selektif
* Pelatihan yang terpadu, berjenjang dan berkesinambungan (long life eduction)
* Penyetaraan pendidikan dan membuat standarisasi mimimum pendidikan
* Pengembangan diri dan motivasi riset
* Pengayaan kreatifitas untuk menjadi guru karya (Guru yang bisa menjadi guru)

Peran Manajeman Sekolah

* Fasilitator program Pelatihan dan Pengembangan profesi
* Menciptakan jenjang karir yang fair dan terbuka
* Membangun manajemen dan sistem ketenagaan yang baku
* Membangun sistem kesejahteraan guru berbasis prestasi



Sertifikasi dan Profesionalisme Guru
Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang multikultural dan multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang cukup kompleks dan unik.

Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Untuk menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara portofolio.

Di Provinsi Lampung, penilaian sertifikasi guru dalam jabatan melalui berkas portofolio tersebut telah dilakukan oleh assessor di bawah koordinasi FKIP Unila untuk sebanyak 425 berkas (dari 425 orang guru). Hasilnya, mungkin anda sudah tahu. Bahkan, dalam waktu dekat akan dilakukan lagi penilaian portofolio sertifikasi guru untuk sekitar tujuh ribuan guru se-Provinsi Lampung yang diharapkan sampai akhir Desember 2007 nanti, assessor telah menyelesaikan penilaian untuk sebanyak tujuh ribu lebih berkas portofolio tersebut.

Nah, apakah dari tujuh ribu lebih guru tersebut dapat memenuhi standar skor minimal 850 untuk lulus sertifikasi? Kita tunggu saja hasilnya, yang pasti hasil penilaian portofolio tersebut mesti transparan/terbuka.

Bagi mereka (guru) yang dinyatakan belum lulus dan mereka yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti sertifikasi jangan berkecil hati. Anda diberi kesempatan untuk lebih banyak berkarya dan berinovasi dalam pembelajaran, yang pada akhirnya Anda tidak saja akan mampu lulus sertifikasi tetapi Anda juga akan lebih berkembang secara profesional.

Bagi mereka yang lulus, tentu saja patut berbangga hati karena mereka telah dianggap memiliki kompetensi minimal yang dipersyaratkan sebagai guru yang profesional, dan akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi yang katanya sebesar 100% dari gaji pokok.

Dengan tambahan tunjangan yang diterima guru tersebut diharapkan guru dapat lebih profesional, lebih inovatif, kreatif, dan produktif, serta mampu menjalankan perannya sebagai catalytic agent secara maksimal. Ingat...! Kompetensi guru bukan sesuatu yang statis, melainkan dinamis sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pertanyaan yang muncul adalah "apakah dengan sertifikasi guru seperti ini mampu merubah guru kearah yang lebih profesional?" Mengingat, apa yang dinyatakan oleh Dedi Supriyadi (1999) dalam bukunya yang berjudul Mengangkat Citra dan Martabat Guru bahwa profesionalisme guru di Indonesia baru dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi lainnya (seperti: dokter dan arsitek), sehingga guru sering dikatakan sebagai profesi yang setengah-setengah atau semiprofesional.

Terlebih lagi, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 Ayat (2) menyatakan bahwa tugas guru sebagai pendidik yang profesional adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik di perguruan tinggi.

Dengan demikian, guru sebagai profesi selain memiliki peran dan tugas sebagai pendidik, juga memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan profesionalnya adalah memberikan layanan yang optimal dalam bidang pendidikan kepada masyarakat. Lebih khusus, guru dituntut memberikan layanan profesional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran dapat tercapai.

Usman (2002) dalam bukunya yang berjudul Menjadi Guru Profesional halaman 15, menyatakan bahwa guru yang profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.

Terhadap pertanyaan di atas, tampaknya kita perlu membuktikannya terlebih dahulu, setelah mereka (guru) yang lulus sertifikasi menjalankan peran dan tugasnya di sekolah masing-masing. Apakah mereka menjadi lebih baik?, menjadi contoh guru lain?, atau stagnan tanpa ada perubahan apa pun pada guru tersebut baik dalam proses pembelajaran maupun dalam pengembangan diri secara profesional.

Tentu saja, sesuai uraian di atas, kata "sertifikasi" dan "profesionalisme" haruslah berkorelasi, artinya guru yang tersertifikasi adalah guru yang profesional, atau guru yang profesional sudah tentu akan tersertifikasi.

Jika korelasi tersebut cukup signifikan, dapat diprediksikan bahwa dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun mendatang mutu pendidikan kita tidak perlu diragukan lagi. Indikatornya dapat dilihat dari dua unsur, yaitu guru dan siswa. Dari unsur guru, indikator yang dapat dilihat adalah produktivitas dan kreativitas guru dalam pembelajaran.

Hal ini terkait dengan tuntutan terhadap guru untuk terus selalu berpikir kreatif dan inovatif dalam mengembangkan pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru yang kreatif adalah guru yang selalu mencari dan menemukan hal-hal yang baru dan mutakhir untuk kepentingan peningkatan kualitas pembelajaran.

Sedangkan dari unsur siswa, indikatornya adalah nilai ujian nasional (UN) yang tinggi, dan mampu bersaing pada lomba-lomba mulai tingkat kabupaten, propinsi, nasional, bahkan internasional. Guru yang profesional diharapkan mampu membina siswa dan menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing dalam setiap kompetisi.

Korelasi tersebut akan signifikan, jika berkas portofolio yang dikumpulkan benar-benar hasil karya dan prestasi yang dicapai oleh guru tersebut selama menjalankan tugasnya, bukan hasil duplikasi milik orang lain atau aspal (asli tapi palsu). Oleh sebab itu, agar sertifikasi yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan penilaiannya dapat memenuhi harapan di atas, semua pihak terkait terutama Dinas Pendidikan dan LPTK penyedia assessor perlu secara cermat memperhatikan kebenaran dan keaslian dari berkas portofolio dari guru sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dengan demikian, untuk membuktikan ada tidaknya korelasi antara sertifikasi dengan profesionalisme guru, perlu ada pembuktian secara akurat dan akuntabel. Dalam hal ini, perlu dilakukan survei atau penelitian secara komprehensif terhadap guru-guru yang telah lulus sertifikasi untuk melihat pengaruh sertifikasi terhadap mutu pendidikan.

Jika hasil survei nantinya membuktikan adanya korelasi di atas, maka tujuan sertifikasi guru melalui portofolio untuk menguji kompetensi guru secara profesional dapat dicapai.

Sebaliknya, jika hasil survei menunjukkan tidak ada korelasi atau korelasinya tidak signifikan, maka sertifikasi guru yang dilakukan seperti sekarang adalah sia-sia, hanya mampu meningkatkan kesejahteraan guru tetapi tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu mencari formula baru dalam melakukan sertifikasi guru. Sertifikasi ini sebenarnya merupakan upaya pemerintah tidak saja untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi yang lebih penting adalah peningkatan kompetensi guru sebagai pendidik, mediator dan fasilitator pendidikan, seniman antarhubungan manusia, petugas kesehatan mental, dan juga sebagai catalytic agent yang mampu memberikan pengaruh besar terhadap pembaharuan pendidikan ke arah yang lebih kompetitif.

Ini memberikan pemahaman bahwa profesi guru di dalam masyarakat adalah suatu profesi yang kompetitif karena profesionalisme guru harus berhadapan dan bersaingan dengan profesi-profesi lainnya dalam kehidupan masyarakat luas. Oleh sebab itu, pelaksanaan penilaiannya perlu ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian dari assessor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar